Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Ttn AGUNG GUMELAR, S.H. Salmon Bin Alm. Husin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.1.19/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salmon Bin Alm. Husin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-13/ASEL/NARKOTIKA/03/2023

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

SALMON Bin ALM. HUSIN

Nomor Identitas (NIK)

:

110827050680001

Tempat lahir

:

Kota Fajar

Umur/ Tanggal Lahir

:

39 Tahun /05 Juni 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Jambo Papeun Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

26 November 2022

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 27 November 2022 s/d 16 Desember 2022

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, 17 Desember 2022 s/d 25 Januari 2023

 

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, 26 Januari 2023 s/d 24 Februari 2023

 

Perpanjangan Kedua Ketua PN

:

Rutan, 25 Februari 2023 s/d 26 Maret 2023

 

Penuntut Umum

:

Rutan, 21 Maret 2023 s/d 09 April 2023

 

C. Dakwaan

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa terdakwa SALMON Bin ALM. HUSIN pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastic transparan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 62/60039.00/2022 tanggal 28 November 2022 dengan berat netto 15,52 (lima belas koma lima puluh dua) gram. Dan berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan kantong plastik transparan dengan berat brutto 85, 3 (delapan puluh lima koma tiga) gram,  1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan kantong plastik transparan dengan berat brutto 140,11 (seratus empat puluh koma sebelas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 63/60039.00/2022 tanggal 28 November 2022 (Yang dipergunakan dalam perkara M. SALIM Bin MARWAN).  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Novmeber 2022 sekira pukul 23.45 wib Terdakwa pada saat itu hendak menuju ke arah Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dari Kota Banda Aceh dengan menumpangi mobil angkutan umum L 300 singgah makan di sebuah warung makan Desa S di Desa Simpang Empat yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Terdakwa pada saat makan tiba-tiba didatangi oleh seorang Perempuan yang Bernama Nurul (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kilo gram, Terdakwapun menyetujui. Lalu Saudari Nurul memberikan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, setelah Terdakwa buka dan mengecek ganja tersebut, lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saudari Nurul. Terdakwa lalu membawa Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam mobil yang ditumpanginya lalu meletakan di kursi tempat ia duduk tanpa diketahui oleh supir dan penumpang yang lain, dan Kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kab. Aceh Selatan, setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan ganja tersebut di belakang rumahnya. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Rumah Terdakwa Desa Jambo Papeun Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mendatangi Saksi M. Salim Bin Marwan (dalam Penuntutan Terpisah)  di rumahnya untuk menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada Saksi M. Salim Bin Marwan untuk dijual, apabila sudah Terjual Saksi M. Salim Bin Marwan cukup membayarkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Saksi M. Salim Bin Marwan menyetujuinya. Terdakwa lalu menyerahkan sebuah kotak yang berisikan Ganja kering kepada Saksi M. Salim Bin Marwan dan Saksi M. Salim Bin Marwan menerimanya. --------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Desa Jambo Papeun Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan, berawal dari Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin bersama Saksi Riftaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan Saksi M. Salim Bin Marwan  dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus, Saksi Saksi M. Salim Bin Marwan mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam melakukan pengembangan sekira pukul 19.00 wib masih bertempat yang sama di Desa Jambo Papeun rumah Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam, kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Saksi M. Salim Bin Marwan, dihadapan petugas kepolisian Terdakwa membenarkan bahwa ia yang telah menjual narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Salim Bin Marwan dan tidak memiliki izin. Lalu Petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika lainya karena Terdakwa mengakui bahwa Nakrotika jenis ganja seluruhnya sudah diserahkan kepada Saksi M. Salim. Saksi Naufal Aulia menghubungi Saksi Samsul Anwar Bin Alm. M. Hakim selaku perangkat Desa setempat untuk menghadiri penangkapan Terdakwa. Setelah Saksi Samsul Anwar datang, Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam memperlihatkan Narkotika jenis ganja yang ada pada Saksi M. Salim kepada Saksi Samsul Anawar. Di hadapan petugas kepolisian dan Saksi Samsul anwar, bahwa Saksi M. Salim Bin Marwan dan Terdakwa membenarkan Narkotika jenis ganja tersebut milik mereka dan tidak berizin. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Salim Bin Marwan beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7354/NNF/2022 tanggal 13 Desember 2022 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 15,52 (lima belas koma lima dua) gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat netto 13 (tiga belas) gram milik terdakwa atas nama M. SALIM Bin MARWAN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yang dipergunakan dalam perkara M. SALIM Bin MARWAN). -------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. ------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

Kedua-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa terdakwa SALMON Bin ALM. HUSIN pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastic transparan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 62/60039.00/2022 tanggal 28 November 2022 dengan berat netto 15,52 (lima belas koma lima puluh dua) gram. Dan berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan kantong plastik transparan dengan berat brutto 85, 3 (delapan puluh lima koma tiga) gram,  1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan kantong plastik transparan dengan berat brutto 140,11 (seratus empat puluh koma sebelas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 63/60039.00/2022 tanggal 28 November 2022 (Yang dipergunakan dalam perkara M. SALIM Bin MARWAN).  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Novmeber 2022 sekira pukul 23.45 wib Terdakwa pada saat itu hendak menuju ke arah Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dari Kota Banda Aceh dengan menumpangi mobil angkutan umum L 300 singgah makan di sebuah warung makan Desa S di Desa Simpang Empat yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Terdakwa pada saat makan tiba-tiba didatangi oleh seorang Perempuan yang Bernama Nurul (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kilo gram, Terdakwapun menyetujui. Lalu Saudari Nurul memberikan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, setelah Terdakwa buka dan mengecek ganja tersebut, lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saudari Nurul. Terdakwa lalu membawa Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam mobil yang ditumpanginya lalu meletakan di kursi tempat ia duduk tanpa diketahui oleh supir dan penumpang yang lain, dan Kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kab. Aceh Selatan, setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan ganja tersebut di belakang rumahnya. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Rumah Terdakwa Desa Jambo Papeun Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mendatangi Saksi M. Salim Bin Marwan (dalam Penuntutan Terpisah)  di rumahnya untuk menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada Saksi M. Salim Bin Marwan untuk dijual, apabila sudah Terjual Saksi M. Salim Bin Marwan cukup membayarkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Saksi M. Salim Bin Marwan menyetujuinya. Terdakwa lalu menyerahkan sebuah kotak yang berisikan Ganja kering kepada Saksi M. Salim Bin Marwan dan Saksi M. Salim Bin Marwan menerimanya. --------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Desa Jambo Papeun Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan, berawal dari Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin bersama Saksi Riftaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan Saksi M. Salim Bin Marwan  dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus, Saksi Saksi M. Salim Bin Marwan mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam melakukan pengembangan sekira pukul 19.00 wib masih bertempat yang sama di Desa Jambo Papeun rumah Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam, kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Saksi M. Salim Bin Marwan, dihadapan petugas kepolisian Terdakwa membenarkan bahwa ia yang telah menjual narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Salim Bin Marwan dan tidak memiliki izin. Lalu Petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika lainya karena Terdakwa mengakui bahwa Nakrotika jenis ganja seluruhnya sudah diserahkan kepada Saksi M. Salim. Saksi Naufal Aulia menghubungi Saksi Samsul Anwar Bin Alm. M. Hakim selaku perangkat Desa setempat untuk menghadiri penangkapan Terdakwa. Setelah Saksi Samsul Anwar datang, Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Riftaqullah dan Saksi Khairul Umam memperlihatkan Narkotika jenis ganja yang ada pada Saksi M. Salim kepada Saksi Samsul Anawar. Di hadapan petugas kepolisian dan Saksi Samsul anwar, bahwa Saksi M. Salim Bin Marwan dan Terdakwa membenarkan Narkotika jenis ganja tersebut milik mereka dan tidak berizin. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Salim Bin Marwan beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7354/NNF/2022 tanggal 13 Desember 2022 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 15,52 (lima belas koma lima dua) gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat netto 13 (tiga belas) gram milik terdakwa atas nama M. SALIM Bin MARWAN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yang dipergunakan dalam perkara M. SALIM Bin MARWAN). -------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Tapaktuan, 05 April 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Agung Gumelar, S.H.)

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya