Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Ttn 2.ARDIANSYAH, S.H., M.H.
3.YUNASRUL, S.H.
JAMADI BIN ALM M. SABI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/L.1.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMADI BIN ALM M. SABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-16/ASEL/Enz.2/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

:

JAMADI Bin Alm. M. SABI

Tempat Lahir

:

Pulo Ie II

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 01 Februari 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal      

:

Gampong Pulo Ie II Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 06 Maret 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa JAMADI Bin Alm. M. SABI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Ie Merah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di pinggir sawah jalan desa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti sekira bulan Desember 2024, terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ISA (DPO) terkait pekerjaan yang mana sebelumnya antara terdakwa dan sdr. MUHAMMAD ISA sudah terjalin komunikasi sejak bulan November 2024. Pada bulan Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. MUHAMMAD ISA yang mengabari terdakwa bahwasannya sdr. MUHAMMAD ISA telah sampai sebuah halte di depan SMK di Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupten Aceh Selatan sesuai dengan kesepakatan. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dan bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ISA lalu terdakwa menerima 5 (lima) sak Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 5 (lima) gram. Selanjutnya terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi TONI DARMAWAN Bin IDRUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual sebanyak 2 (dua) sak dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kepada sdr. SABIRIN (DPO) sebanyak 2 (tiga) sak dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). --------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menerima Narkotika jenis Sabu dari sdr. MUHAMMAD ISA sebanyak 4 (empat) kali dengan masing-masing seberat 5 sak atau 25 gram sehingga keseluruhnya 20 sak dengan berat 100 (seratus) gram yakni secara berturut-turut pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB selalu di tempat yang sama yaitu halte di depan SMK di Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupten Aceh Selatan. Kemudian dari empat kali penerimaan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa menyerahkan dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang-orang sebagai berikut :
  1. Saksi TONI DARMAWAN secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak, 1 ½ sak dan ½ sehingga keseluruhannya 3 (tiga) sak;
  2. sdr. MUSLIADI (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 3 ½  (tiga setengah) sak;
  3. sdr. FAKHRUL (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 2 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 4 ½  (tiga setengah) sak;
  4. sdr. SYAHRIAL (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 3 ½  (tiga setengah) sak;
  5. sdr. SABIRIN (DPO) secara menerima sebanyak 2 sak;
  6. sdr. NAHYADI (DPO) menerima sebanyak 2 ½ sak;

sehingga secara keseluruhan terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari sdr. MUHAMMAD ISA sebayak 25 sak dengan berat 125 (seratus dua puluh lima) gram dengan total jumlah uang yang telah diserahkan kepada sdr. MUHAMMAD ISA sebesar Rp. 75.000.000,- yang mana terdakwa membayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/sak kepada sdr. MUHAMMAD ISA sedangkan terdakwa memberikan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus)/sak kepada orang-orang yang menerima Narkotika jenis Sabu dari terdakwa sebagaimana tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------------------------    

  • Bahwa terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu terakhir kali sebanyak ½ sak kepada saksi TONI DARMAWAN yakni pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 di sebuah jalan di Desa Ie Merah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan cara terdakwa dihubungi oleh saksi TONI DARMAWAN yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa dan saksi TONI DARMAWAN bersepakat untuk bertemu di tempat sebagaimana tersebut di atas. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi TONI DARMAWAN yang lebih dulu datang lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari tasnya dan langsung memberikannya kepada saksi TONI DARMAWAN kemudian saksi TONI DARMAWAN menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan kanannya lalu keduanya pergi dari tempat itu. Selanjutnya saksi TONI DARMAWAN memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket yang mana sebenyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhasil saksi TONI DARMAWAN jual kepada sdr. KOLIL dan sdr. REZA sehingga yang tersisa dari saksi TONI DARMAWAN sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi TONI DARMAWAN berhasil ditangkap oleh saksi HAMADI BIN ALM. THAHA, saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) kemudian para saksi tersebut berhasil menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh saksi TONI DARMAWAN diperoleh dari terdakwa. Kemudian para saksi tersebut melakukan pengembangan perkara sehingga sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari saksi TONI DARMAWAN setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 78/60039/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri berat netto-nya adalah 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2656 / NNF / 2025, tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa JAMADI Bin Alm. M. SABI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Ie Merah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di pinggir sawah jalan desa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti sekira bulan Desember 2024, terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ISA (DPO) terkait pekerjaan yang mana sebelumnya antara terdakwa dan sdr. MUHAMMAD ISA sudah terjalin komunikasi sejak bulan November 2024. Pada bulan Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. MUHAMMAD ISA yang mengabari terdakwa bahwasannya sdr. MUHAMMAD ISA telah sampai sebuah halte di depan SMK di Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupten Aceh Selatan sesuai dengan kesepakatan. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dan bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ISA lalu terdakwa menerima 5 (lima) sak Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 5 (lima) gram. Selanjutnya terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi TONI DARMAWAN Bin IDRUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual sebanyak 2 (dua) sak dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kepada sdr. SABIRIN (DPO) sebanyak 2 (tiga) sak dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). --------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menerima Narkotika jenis Sabu dari sdr. MUHAMMAD ISA sebanyak 4 (empat) kali dengan masing-masing seberat 5 sak atau 25 gram sehingga keseluruhnya 20 sak dengan berat 100 (seratus) gram yakni secara berturut-turut pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB selalu di tempat yang sama yaitu halte di depan SMK di Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupten Aceh Selatan. Kemudian dari empat kali penerimaan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa menyerahkan dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang-orang sebagai berikut :
  1. Saksi TONI DARMAWAN secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak, 1 ½ sak dan ½ sehingga keseluruhannya 3 (tiga) sak;
  2. sdr. MUSLIADI (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 3 ½  (tiga setengah) sak;
  3. sdr. FAKHRUL (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 2 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 4 ½  (tiga setengah) sak;
  4. sdr. SYAHRIAL (DPO) secara berturut-turut menerima sebanyak 1 sak dan 2 ½ sak sehingga keseluruhannya 3 ½  (tiga setengah) sak;
  5. sdr. SABIRIN (DPO) secara menerima sebanyak 2 sak;
  6. sdr. NAHYADI (DPO) menerima sebanyak 2 ½ sak;

sehingga secara keseluruhan terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari sdr. MUHAMMAD ISA sebayak 25 sak dengan berat 125 (seratus dua puluh lima) gram dengan total jumlah uang yang telah diserahkan kepada sdr. MUHAMMAD ISA sebesar Rp. 75.000.000,- yang mana terdakwa membayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/sak kepada sdr. MUHAMMAD ISA sedangkan terdakwa memberikan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus)/sak kepada orang-orang yang menerima Narkotika jenis Sabu dari terdakwa sebagaimana tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------------------------   

  • Bahwa terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu terakhir kali sebanyak ½ sak kepada saksi TONI DARMAWAN yakni pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 di sebuah jalan di Desa Ie Merah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan cara terdakwa dihubungi oleh saksi TONI DARMAWAN yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa dan saksi TONI DARMAWAN bersepakat untuk bertemu di tempat sebagaimana tersebut di atas. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi TONI DARMAWAN yang lebih dulu datang lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari tasnya dan langsung memberikannya kepada saksi TONI DARMAWAN kemudian saksi TONI DARMAWAN menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan kanannya lalu keduanya pergi dari tempat itu. Selanjutnya saksi TONI DARMAWAN memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket yang mana sebenyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhasil saksi TONI DARMAWAN jual kepada sdr. KOLIL dan sdr. REZA sehingga yang tersisa dari saksi TONI DARMAWAN sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi TONI DARMAWAN berhasil ditangkap oleh saksi HAMADI BIN ALM. THAHA, saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) kemudian para saksi tersebut berhasil menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh saksi TONI DARMAWAN diperoleh dari terdakwa. Kemudian para saksi tersebut melakukan pengembangan perkara sehingga sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari saksi TONI DARMAWAN setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 78/60039/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri berat netto-nya adalah 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2656 / NNF / 2025, tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Tapaktuan, 21 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

Y U N A S R U L, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya