Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Ttn | BRI Unit Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan | AZMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Ttn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 39.243.382,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.243.382,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga ratus Delapan Dua rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.74 Tanggal 16 Desember 2009 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7475-01-001997-10-1 tanggal 04 Februari 2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 di Ladang Rimba A.Selatan; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.74 Tanggal 16 Desember 2009 an. AZMAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan Orang Tua di atas materai yang cukup pada tanggal 04 Februari 2016 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan; 7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan : - Surat peringatan pertama No: B.87/MKR/01/2018 pada tanggal 17 Januari 2018 - Surat peringatan kedua No: B.88/MKR/02/2018 pada tanggal 19 Februari 2018 - Surat peringatan ketiga No : B.89/MKR/03/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |