Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Ttn Melta Variza, S.H., M.H. HERU HERMAWAN BIN MAKLIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/L.1.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU HERMAWAN BIN MAKLIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-21/ASEL/OHARDA/08/2025

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            : HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR

       Nomor Identitas (NIK): 1101142612980002

       Tempat Lahir                : Seuneubok Pusaka

       Umur / Tanggal lahir   : 28 Tahun /10 Januari 1997

       Jenis Kelamin               : Laki-laki

       Kebangsaan / KwAg   : Indonesia

       Tempat Tinggal            : Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan

       A g a m a                      : Islam

       Pekerjaan                      : Buruh Harian Lepas

       Pendidikan                   : SD (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

22-06-2025

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

22-06-2025 s/d 11-07-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

12-07-2025 s/d 20-08-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Oleh Penuntut Umum

:

20-08-2025 s/d 08-08-2025 Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.

 

C.    D A K W A A N  :

Primair

-----------Bahwa terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 antara pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :            

  • Bahwa pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pergi ke rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan. yang berjarak lebih kurang 70 (tujuh puluh) meter dari belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa di area belakang rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terdapat kebun sawit, terdakwa berjalan ke arah samping kiri rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN. Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP yang sebelumnya sudah pernah dilihat Terdakwa digunakan oleh Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN  ada di dalam kamar tidur milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang diletakkan di atas meja dikarenakan pada saaat itu jendela kaca nako kamar tersebut salah satunya ada yang hilang serta kain gorden yang tidak ditutup dengan keadaan lampu kamar yang hidup dan tidak ada orang.
  • Bahwa Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kaca nako jendela kamar saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terbuka, salah satu kaca nako ada yang hilang dan lampu di dalam kamar dalam keadaan hidup.
  • Bahwa saat kejadian, Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN sedang tidur bersama adik sepupunya. Terdakwa menggeser kai  gorden jendela yang tidak tertutup habis menggunakan tangan kanannya dan melihat 1 (satu) unit HP Android merk VIVO V450 5G warna orange pucat/jingga (peach) berada di atas tempat tidur, di samping bantal sebelah kiri posisinya dekat dengan jendela kamar, membelakangi saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN.
  • Bahwa Terdakwa  dari luar rumah saksi korban melalui sela-sela jendela kaca nako kamar tidur korban yang sudah lepas/copot menjangkau HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang berjarak sekitar lebih kurang 50 (lima puluh) cm.
  • Bahwa diketahui jendela kaca nako kamar tidur saksi korban sebelum terjadinya pencurian hanya satu yang hilang/copot yaitu jendela sebelah kiri paling bawah. Setelah terjadinya pencurian kaca nako jendela kamar tidur saksi korban bertambah yang hilang/copot menjadi dua yaitu pada jendela sebelah kiri urutan ketiga dari bawah.
  • Bahwa setelah mencuri HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN, Terdakwa langsung pergi ke warung kopi yang berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dengan berjalan kaki. Setelah sampai di warung, Terdakwa menelpon LIYA HARDIYANTO yang kemudian datang menemui Terdakwa di warung kopi tersebut sekira pukul 00.00 WIB..
  • Bahwa Terdakwa meminta LIYA HARDIYANTO untuk menginstal ulang HP hasil curiannya “ini ada HP yang bisa kamu instal ulang. Ini hp panas saya curi milik saudari ROSITA” yang dijawab oleh LIYA HARDIYANTO “saya coba lah dulu, kalau laku 1 juta atau 2 juta gimana?” dan Terdakwa jawab “boleh.”.
  • Bahwa berjalannya waktu kurang hampir 1 (satu) bulan sekitar tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN Terdakwa ditelpon oleh LIYA HARDIYANTO yang mengatakan “ini saya lagi di konter HP orang konter mau ngomong” pemilik konter berbicara dengan Terdakwa melalui telpon “bang ini HP sudah tau saya orangnya, HP tinggal aja sama saya” Terdakwa jawab “ya udahlah bang bagaimana baiknya” pemilik konter mengatakan “ini ada uang Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) kalau bisa damai saja sama orangnya dan perkaranya sampai disini saja” yang dijawab Terdakwa “ya udah bang gimana baiknya”. Terdakwa kemudian diminta untuk datang ke konter namun Terdakwa tidak bisa dikarenakan Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN, Terdakwa dibawa oleh Anggota Polsek Trumon Timur yang kemudian Terdakwa diinterogasi mengenai HP curian tersebut bersama LIYA HARDIYANTO di Polsek Trumon Timur.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang kemudian Terdakwa dan LIYA HARDIYANTO dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

-----------Bahwa terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 antara pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- ---

 

  • Bahwa pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pergi ke rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan. yang berjarak lebih kurang 70 (tujuh puluh) meter dari belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa di area belakang rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terdapat kebun sawit, terdakwa berjalan ke arah samping kiri rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN. Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP yang sebelumnya sudah pernah dilihat Terdakwa digunakan oleh Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN  ada di dalam kamar tidur milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang diletakkan di atas meja dikarenakan pada saaat itu jendela kaca nako kamar tersebut salah satunya ada yang hilang serta kain gorden yang tidak ditutup dengan keadaan lampu kamar yang hidup dan tidak ada orang.
  • Bahwa Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kaca nako jendela kamar saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terbuka, salah satu kaca nako ada yang hilang dan lampu di dalam kamar dalam keadaan hidup.
  • Bahwa saat kejadian, Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN sedang tidur bersama adik sepupunya. Terdakwa menggeser kai  gorden jendela yang tidak tertutup habis menggunakan tangan kanannya dan melihat 1 (satu) unit HP Android merk VIVO V450 5G warna orange pucat/jingga (peach) berada di atas tempat tidur, di samping bantal sebelah kiri posisinya dekat dengan jendela kamar, membelakangi saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN.
  • Bahwa Terdakwa  dari luar rumah saksi korban melalui sela-sela jendela kaca nako kamar tidur korban yang sudah lepas/copot menjangkau HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang berjarak sekitar lebih kurang 50 (lima puluh) cm.
  • Bahwa diketahui jendela kaca nako kamar tidur saksi korban sebelum terjadinya pencurian hanya satu yang hilang/copot yaitu jendela sebelah kiri paling bawah. Setelah terjadinya pencurian kaca nako jendela kamar tidur saksi korban bertambah yang hilang/copot menjadi dua yaitu pada jendela sebelah kiri urutan ketiga dari bawah.
  • Bahwa setelah mencuri HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN, Terdakwa langsung pergi ke warung kopi yang berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dengan berjalan kaki. Setelah sampai di warung, Terdakwa menelpon LIYA HARDIYANTO yang kemudian datang menemui Terdakwa di warung kopi tersebut sekira pukul 00.00 WIB..
  • Bahwa Terdakwa meminta LIYA HARDIYANTO untuk menginstal ulang HP hasil curiannya “ini ada HP yang bisa kamu instal ulang. Ini hp panas saya curi milik saudari ROSITA” yang dijawab oleh LIYA HARDIYANTO “saya coba lah dulu, kalau laku 1 juta atau 2 juta gimana?” dan Terdakwa jawab “boleh.”.
  • Bahwa berjalannya waktu kurang hampir 1 (satu) bulan sekitar tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN Terdakwa ditelpon oleh LIYA HARDIYANTO yang mengatakan “ini saya lagi di konter HP orang konter mau ngomong” pemilik konter berbicara dengan Terdakwa melalui telpon “bang ini HP sudah tau saya orangnya, HP tinggal aja sama saya” Terdakwa jawab “ya udahlah bang bagaimana baiknya” pemilik konter mengatakan “ini ada uang Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) kalau bisa damai saja sama orangnya dan perkaranya sampai disini saja” yang dijawab Terdakwa “ya udah bang gimana baiknya”. Terdakwa kemudian diminta untuk datang ke konter namun Terdakwa tidak bisa dikarenakan Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN, Terdakwa dibawa oleh Anggota Polsek Trumon Timur yang kemudian Terdakwa diinterogasi mengenai HP curian tersebut bersama LIYA HARDIYANTO di Polsek Trumon Timur.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang kemudian Terdakwa dan LIYA HARDIYANTO dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair

-----------Bahwa terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 antara pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- ---

  • Bahwa pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR pergi ke rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan. yang berjarak lebih kurang 70 (tujuh puluh) meter dari belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa di area belakang rumah saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terdapat kebun sawit, terdakwa berjalan ke arah samping kiri rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN. Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP yang sebelumnya sudah pernah dilihat Terdakwa digunakan oleh Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN  ada di dalam kamar tidur milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang diletakkan di atas meja dikarenakan pada saaat itu jendela kaca nako kamar tersebut salah satunya ada yang hilang serta kain gorden yang tidak ditutup dengan keadaan lampu kamar yang hidup dan tidak ada orang.
  • Bahwa Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kaca nako jendela kamar saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN terbuka, salah satu kaca nako ada yang hilang dan lampu di dalam kamar dalam keadaan hidup.
  • Bahwa saat kejadian, Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN sedang tidur bersama adik sepupunya. Terdakwa menggeser kai  gorden jendela yang tidak tertutup habis menggunakan tangan kanannya dan melihat 1 (satu) unit HP Android merk VIVO V450 5G warna orange pucat/jingga (peach) berada di atas tempat tidur, di samping bantal sebelah kiri posisinya dekat dengan jendela kamar, membelakangi saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN.
  • Bahwa Terdakwa  dari luar rumah saksi korban melalui sela-sela jendela kaca nako kamar tidur korban yang sudah lepas/copot menjangkau HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang berjarak sekitar lebih kurang 50 (lima puluh) cm.
  • Bahwa diketahui jendela kaca nako kamar tidur saksi korban sebelum terjadinya pencurian hanya satu yang hilang/copot yaitu jendela sebelah kiri paling bawah. Setelah terjadinya pencurian kaca nako jendela kamar tidur saksi korban bertambah yang hilang/copot menjadi dua yaitu pada jendela sebelah kiri urutan ketiga dari bawah.
  • Bahwa setelah mencuri HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN, Terdakwa langsung pergi ke warung kopi yang berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dengan berjalan kaki. Setelah sampai di warung, Terdakwa menelpon LIYA HARDIYANTO yang kemudian datang menemui Terdakwa di warung kopi tersebut sekira pukul 00.00 WIB..
  • Bahwa Terdakwa meminta LIYA HARDIYANTO untuk menginstal ulang HP hasil curiannya “ini ada HP yang bisa kamu instal ulang. Ini hp panas saya curi milik saudari ROSITA” yang dijawab oleh LIYA HARDIYANTO “saya coba lah dulu, kalau laku 1 juta atau 2 juta gimana?” dan Terdakwa jawab “boleh.”.
  • Bahwa berjalannya waktu kurang hampir 1 (satu) bulan sekitar tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN Terdakwa ditelpon oleh LIYA HARDIYANTO yang mengatakan “ini saya lagi di konter HP orang konter mau ngomong” pemilik konter berbicara dengan Terdakwa melalui telpon “bang ini HP sudah tau saya orangnya, HP tinggal aja sama saya” Terdakwa jawab “ya udahlah bang bagaimana baiknya” pemilik konter mengatakan “ini ada uang Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) kalau bisa damai saja sama orangnya dan perkaranya sampai disini saja” yang dijawab Terdakwa “ya udah bang gimana baiknya”. Terdakwa kemudian diminta untuk datang ke konter namun Terdakwa tidak bisa dikarenakan Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Posko PT. ASN, Terdakwa dibawa oleh Anggota Polsek Trumon Timur yang kemudian Terdakwa diinterogasi mengenai HP curian tersebut bersama LIYA HARDIYANTO di Polsek Trumon Timur.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian HP merk VIVO V40 5G warna orange pucat/jingga (peach) milik saksi korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHRUDDIN yang kemudian Terdakwa dan LIYA HARDIYANTO dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                         Tapaktuan, 03 September 2025

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                MELTA VARIZA, S.H., M.H.

              JAKSA MUDA / NIP. 19820512 200712 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya