Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Ttn MARTUA MUNTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTUA MUNTE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas, maka pemohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan berkesan untuk memberikan Penetapan Sebagai Berikut :

 

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon
  • Member Izin Kepada Pemohon untuk menyerah nama dari MARTUA MUNTE menjadi MUSLIM Tempat Tanggal lahir SIDIKALANG 04 April 1975 dan dari Agama Kristen Menjadi Agama ISLAM.
  • Memerintahkan Kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan untuk merobah /memperbaiki Nama Pemohon dan Agama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk No 1206020404750001 dan kartu Keluarga No 1101102605230002 Berubah Nama MARTUA MUNTE Menjadi MUSLIM Tempat Tgl Lahir SIDIKALANG 04 April 1975 Dan dari Agama Kristen Menjadi Agama ISLAM setelah diperlihatkan Penetapan Ini.

Menetapkan Biaya Permohonan ini pada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak