Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/L.1.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI
2AFRIZAL, S.H.T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 33/ASEL/NARKOTIKA/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

T. WARDIMAN ALIAS ADI BIN ALM. T. NASUNI

Tempat lahir

:

Gunung Kerambil

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 12 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SLTA/Sederajat

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 26 April 2024.

Ditahan Penyidik

:

Tanggal 27 April 2024  s/d tanggal 16 Mei 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.

Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

Tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juli 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 26 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024.

Perpanjangan PU oleh Ketua PN

:

Tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024.

 

 

  1. D A K W A A N:

  PERTAMA

------Bahwa Terdakwa T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket besar yang tidak diketahui secara pasti berapa beratnya atau setidak-tidaknya tersisa 1 (satu) paket kecil Sabu seberat 0,05 gram. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mendatangi Sdr. AKLI (DPO) yang sedang bekerja di Bengkel dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Namun saat Terdakwa tiba di Bengkel, Sdr. AKLI sedang bekerja memperbaiki sepeda motor sehingga menyuruh Terdakwa untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian dan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motor miliknya, yaitu jenis Yamaha Mio warna Putih-Hitam dengan Nomor Polisi BL 4647 RD. Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa telah sampai di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan segera berkoordinasi dengan Sdr. AKLI melalui sambungan telepon bahwa Terdakwa telah berada di lokasi. selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa melihat seorang laki-laki bernama Sdr. UDIN (DPO/Bandar Sabu) mendekati dirinya dan menanyakan perihal identitas Terdakwa, setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. UDIN, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menuju Bengkel tempat dimana Sdr. AKLI bekerja. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa telah tiba di Bengkel tempat Sdr. AKLI bekerja dan memberikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. AKLI. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Sdr. AKLI datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa beli dan serahkan pada Sdr. AKLI. Di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa bersama Sdr. AKLI menggunakan sebagian Sabu tersebut bersama-sama memakai alat berupa Bong milik Terdakwa.

Setelah selesai menggunakan Sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. AKLI membagi Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, yaitu 1 (satu) paket untuk harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diisi dengan Sabu sebanyak 1 (satu) setengah sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya dan untuk harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di isi dengan Sabu sebanyak 2 (dua) sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya. Sehingga diperoleh total 1 paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga paket) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Keempat paket tersebut dikemas kedalam plastik bening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa.

  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya dijual Terdakwa ke beberapa orang sebagai berikut:
        1. MAHLIL (DPO), yang membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu. Pembelian pertama Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan pembelian kedua Narkotika jenis Sabu  seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih di hari sama sekira pukul 18.45 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
        2. OJI (DPO), yang membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus sibu rupiah) dengan cara menggadaikan satu unit HP Andoid merk Redmi warna Abu-abu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.50 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam kemudian dimasukan ke dalam lemari milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam yang terletak didalam lemari milik Terdakwa. Selain itu petugas polisi juga menemukan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), HP Android merk Redmi warna Abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat-krem, 1 (satu) buah pipet kecil ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) gulung plastik bening, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah set Bong yang terbuat dari botol air mineral dengan tutup warna biru dan sedotan yang terpasang di tutupnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 123/60039.04/2024 Tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 3127/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

      ---------------------------------------------------------- atau : -----------------------------------------------------------------

 

 KEDUA

------ Bahwa Terdakwa T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI pada hari Jumat Tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket besar yang tidak diketahui secara pasti berapa beratnya atau setidak-tidaknya tersisa 1 (satu) paket kecil Sabu seberat 0,05 gram Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mendatangi Sdr. AKLI (DPO) yang sedang bekerja di Bengkel dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Namun saat Terdakwa tiba di Bengkel, Sdr. AKLI sedang bekerja memperbaiki sepeda motor sehingga menyuruh Terdakwa untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian dan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motor miliknya, yaitu jenis Yamaha Mio warna Putih-Hitam dengan Nomor Polisi BL 4647 RD. Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa telah sampai di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan segera berkoordinasi dengan Sdr. AKLI melalui sambungan telepon bahwa Terdakwa telah berada di lokasi. selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa melihat seorang laki-laki bernama Sdr. UDIN (DPO/Bandar Sabu) mendekati dirinya dan menanyakan perihal identitas Terdakwa, setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. UDIN, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menuju Bengkel tempat dimana Sdr. AKLI bekerja. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa telah tiba di Bengkel tempat Sdr. AKLI bekerja dan memberikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. AKLI. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Sdr. AKLI datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa beli dan serahkan pada Sdr. AKLI. Di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa bersama Sdr. AKLI menggunakan sebagian Sabu tersebut bersama-sama memakai alat berupa Bong milik Terdakwa.

Setelah selesai menggunakan Sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. AKLI membagi Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, yaitu 1 (satu) paket untuk harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diisi dengan Sabu sebanyak 1 (satu) setengah sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya dan untuk harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di isi dengan Sabu sebanyak 2 (dua) sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya. Sehingga diperoleh total 1 paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga paket) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Keempat paket tersebut dikemas kedalam plastik bening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa.

  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya dijual Terdakwa ke beberapa orang sebagai berikut:
              1. MAHLIL (DPO), yang membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu. Pembelian pertama Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan pembelian kedua Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih di hari sama sekira pukul 18.45 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
              2. OJI (DPO), yang membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus sibu rupiah) dengan cara menggadaikan satu unit HP Andoid merk Redmi warna Abu-abu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.50 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam kemudian dimasukan ke dalam lemari milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam yang terletak didalam lemari milik Terdakwa. Selain itu petugas polisi juga menemukan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), HP Android merk Redmi warna Abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat-krem, 1 (satu) buah pipet kecil ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) gulung plastik bening, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah set Bong yang terbuat dari botol air mineral dengan tutup warna biru dan sedotan yang terpasang di tutupnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 123/60039.04/2024 Tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 3127/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

       ---------------------------------------------------------- atau : ------------------------------------------------------------

                                                               

KETIGA

------Bahwa Terdakwa T. WARDIMAN Alias ADI Bin Alm. T. NASUNI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mendatangi Sdr. AKLI (DPO) yang sedang bekerja di Bengkel dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Namun saat Terdakwa tiba di Bengkel, Sdr. AKLI sedang bekerja memperbaiki sepeda motor sehingga menyuruh Terdakwa untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian dan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motor miliknya, yaitu jenis Yamaha Mio warna Putih-Hitam dengan Nomor Polisi BL 4647 RD. Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa telah sampai di Desa Rambong Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan segera berkoordinasi dengan Sdr. AKLI melalui sambungan telepon bahwa Terdakwa telah berada di lokasi. selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa melihat seorang laki-laki bernama Sdr. UDIN (DPO/Bandar Sabu) mendekati dirinya dan menanyakan perihal identitas Terdakwa, setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. UDIN, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menuju Bengkel tempat dimana Sdr. AKLI bekerja. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa telah tiba di Bengkel tempat Sdr. AKLI bekerja dan memberikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. AKLI. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Sdr. AKLI datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa beli dan serahkan pada Sdr. AKLI. Di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa bersama Sdr. AKLI menggunakan sebagian Sabu tersebut bersama-sama memakai alat berupa Bong milik Terdakwa. Bahwa Bong tersebut Terdakwa rakit dengan cara menggunakan Botol minuman air mineral ukuran sedang, setelah itu botol diisi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botolnya kemudian tutup dari botol minuman tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang. Setelah itu Terdakwa memasukan pipet ukuran kecil kedalam lubang yang sudah dibuat, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut 1 (satu) pipet masuk ke dalam air yang ada di botol minuman tersebut dan 1 (satu) pipet lagi tidak sampai ke dalam air yang ada pada botol air mineral tersebut. Kemudian pipet yang masuk ke dalam air pada ujungnya Terdakwa masukan kaca Pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu, sedangkan untuk pipet yang tidak masuk ke dalam air berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Kaca Pyrex tersebut Terdakwa isi dengan Narkotika jenis Sabu, kaca Pyrex yang sudah terisi Sabu tersebut kemudian dibakar menggunakan Korek Api sebagai sumber pengapian. Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar hingga mencair dan mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut dihisap oleh Terdakwa seperti menghisap rokok pada umumnya.
  • Setelah selesai menggunakan Sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. AKLI membagi Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, yaitu 1 (satu) paket untuk harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diisi dengan Sabu sebanyak 1 (satu) setengah sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya dan untuk harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di isi dengan Sabu sebanyak 2 (dua) sendok pipet plastik yang dipotong ujungnya. Sehingga diperoleh total 1 paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga paket) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Keempat paket tersebut dikemas kedalam plastik bening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya dijual Terdakwa ke beberapa orang sebagai berikut:
        1. MAHLIL (DPO), yang membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu. Pembelian pertama Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan pembelian kedua Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih di hari sama sekira pukul 18.45 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
        2. OJI (DPO), yang membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus sibu rupiah) dengan cara menggadaikan satu unit HP Andoid merk Redmi warna Abu-abu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.50 WIB di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam kemudian dimasukan ke dalam lemari milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk L.A Bold warna Hitam yang terletak didalam lemari milik Terdakwa. Selain itu petugas polisi juga menemukan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), HP Android merk Redmi warna Abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat-krem, 1 (satu) buah pipet kecil ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) gulung plastik bening, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah set Bong yang terbuat dari botol air mineral dengan tutup warna biru dan sedotan yang terpasang di tutupnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 123/60039.04/2024 Tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 3127/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan Nomor: B/01/IV/KA/RH/2024/BNNK tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Risky Fajeli selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pada Urine Terdakwa Terindikasi adanya zat Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 21 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H

JAKSA MUDA NIP. 19800406 200501 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya