Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Ttn 1.WIDI UTOMO, S.H
2.Melta Variza, S.H., M.H.
3.HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H.
SUCI WULANDARI Binti KHAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.1.19/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2Melta Variza, S.H., M.H.
3HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCI WULANDARI Binti KHAIRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716

 

 
 

 

UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN

“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-23/ASEL/Eku.2/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Na m a              :  SUCI WULANDARI Binti KHAIRUL

NIK                :  1207196410940002

Tempat Lahir       :  Medan

Umur/Tgl.Lahir     :  31 Tahun / 24 Oktober 1994

Jenis Kelamin      :  Perempuan

Kebangsaan         :  Indonesia

Tempat Tinggal     :  Jl. Tgk Chik Ditiro, Desa Jambo Apha, Kec. Tapaktuan,

   Kab. Aceh Selatan

A g a m a          :  Islam

Pekerjaan          :  Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan         :  SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

PENANGKAPAN

:

-

PENAHANAN

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa SUCI WULANDARI Binti KHAIRUL, pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Desa Jambo Apha, Kec. Tapaktuan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat itu terdakwa sedang membersihkan rumahnya yang terletak di Desa Jambo Apha, Kec. Tapaktuan;
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menemukan sebuah kotak kardus yang kemudian setelah dibuka mendapati sebuah map warna merah yang dihekter penuh mengelilingi tepi map tersebut, lalu terdakwa yang merasa penasaran dengan isi map tersebut kemudian membukanya hingga menjumpai sebuah pas foto dengan identitas milik saksi KHAFIFAH dibalut dengan sebuah celana dalam juga terdapat potongan rambut dan bulu;
  • Bahwa terdakwa yang merasa kesal dan emosi serta cemburu kepada saksi KHAFIFAH karena melihat foto saksi KHAFIFAH ada didalam rumahnya kemudian terdakwa membawa foto beserta celana dalam tersebut menuju kamar dan selanjutnya meletakkan foto dengan identitas milik saksi KHAFIFAH dan celana dalam tersebut diatas kasur hingga kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Android merk VIVO tipe Y17s warna ungu miliknya lalu mempostingnya melalui akun sosial media (Instagram) milik terdakwa yakni uci_satuajahh dengan menambahkan caption/kalimat ”Wkwkwk Percuma Pengajian Kelakukan ksih beginian Ke suami orang (empat buah emot ketawa) kenal lah kalen masak Gak (tiga buah emot ketawa)” hingga postingan tersebut dilihat oleh beberapa akun orang yang berteman dengan akun terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB saat itu saksi KHAFIFAH mendapat informasi dari saksi MERY CAHYA PERTIWI dan saksi EKA WIRDA NOPITA bahwa saksi MERY CAHYA PERTIWI dan saksi EKA WIRDA NOPITA melihat terdakwa telah memposting foto dengan identitas milik saksi KHAFIFAH dan celana dalam diakun sosial media (Instagram) milik terdakwa (uci_satuajahh); dengan caption/kelimat ”Wkwkwk Percuma Pengajian Kelakukan ksih beginian Ke suami orang (empat buah emot ketawa) kenal lah kalen masak Gak (tiga buah emot ketawa)” hingga kemudian membuat saksi KHAFIFAH menjadi merasa malu atas perbuatan terdakwa tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi KHAFIFAH telah mengalami rasa malu serta merasa telah direndahkan harkat dan martabatnya;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITE Sdr. ZARA YUNIZAR,S.kom.,M.Kom perbuatan Terdakwa memposting di akun sosial media (Instagram) milik Terdakwa  berupa pas photo Saksi KHAFIFAH dan sebuah celana dalam warna putih dengan caption ” ”Wkwkwk Percuma Pengajian Kelakukan ksih beginian Ke suami orang (empat buah emot ketawa) kenal lah kalen masak Gak (tiga buah emot ketawa)” merupakan postingan konten yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan informasi,transaksi, dan dokumen elektronik karena postingan tersebut mengandung informasi elektronik dalam bentuk foto dan tulisan, serta dapat dipahami oleh orang lain yang melihatnya. Bahwa postingan tersebut juga disebarkan dengan menggunakan media elektronik yaitu Instagram, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut termasuk transaksi elektronik. Dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan dokumen elektronik karena postingan tersebut juga tersimpan dalam bentuk dokumen elektronik.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Sdr. SYARIFAH ZURRIYATI S.S perbuatan Terdakwa memposting di akun sosial media (Instagram) milik Terdakwa  berupa pas photo Saksi KHAFIFAH dan sebuah celana dalam warna putih dengan caption ” ”Wkwkwk Percuma Pengajian Kelakukan ksih beginian Ke suami orang (empat buah emot ketawa) kenal lah kalen masak Gak (tiga buah emot ketawa)” adalah sebuah kalimat atau frasa masuk kedalam kriteria pencemaran nama baik berdasarkan makna yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)yang telah memenuhi syarat yaitu mengandung tuduhan, menjelekan orang lain, arah tuduhannya jelas, bersumber dari yang bersangkutan dan sengaja disebarkan ke banyak orang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memposting foto dengan identitas milik saksi KHAFIFAH dan celana dalam dengan menambahkan caption/kalimat ”Wkwkwk Percuma Pengajian Kelakukan ksih beginian Ke suami orang (empat buah emot ketawa) kenal lah kalen masak Gak (tiga buah emot ketawa)” tersebut tidak ada mendapat izin atau tanpa sepengetahuan saksi KHAFIFAH.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-

 
 

 

 

Tapaktuan, 23 Februari 2026

 

 

HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya