Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716
UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN
“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM-06/ASEL/Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Na m a : AL MUHAJIRIN Bin M. NASIR
NIK : 1101150107010011
Tempat Lahir : Panton Pawoh
Umur/Tgl.Lahir : 22 Tahun / 04 Desember 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Durian Jaok, Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji
Barat, Kab. Aceh Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMP (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 18 Maret 2025
|
PENAHANAN
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 April 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 07 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggaL 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa AL MUHAJIRIN Bin M. NASIR, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah saksi SARNIAH di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahulu, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB bertempat di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, terdakwa saat itu melihat saksi SARNIAH bergegas menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa yang melihat kesempatan pada dirinya seraya mendekati rumah saksi SARNIAH yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk maksud mengambil barang milik saksi SARNIAH;
- Bahwa sesampainya dirumah saksi SARNIAH terdakwa yang melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela yang terdakwa buka dengan cara menarik ujung jendela lalu dengan tangan kirinya setelahnya terdakwa julurkan tangan kanannya untuk membuka kunci dari dalam hingga terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah;
- Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa didalam rumah terdakwa kemudian mendapati pintu tengah dalam keadaan terkunci hingga kemudian terdakwa memanjat dan membuka kayu ventilasi yang terpasang dipintu tersebut dengan cara mendorong secara paksa bagian kayunya satu-persatu untuk selanjutnya terdakwa masuk melalui ventilasi yang terdakwa rusak tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa membuka bajunya dan menutupkannya kepada kepala terdakwa agar dirinya tidak dapat dikenali, selanjutnya terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan mendapati 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper berada didekat saksi/anak HAURA FARADISA yang sedang terlelap;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mematikan lampu kamar, namun tiba-tiba saksi/anak HAURA FARADISA terbangun dari tidurnya dan seraya berkata” MAMAK” namun saksi/anak FARADISA tidak mengira jika orang tersebut bukan merupakan ibunya melainkan terdakwa hingga saksi/anak FARADISA berteriak bermaksud untuk meminta pertolongan, namun dengan seketika terdakwa langsung membungkam mulut saksi/anak FARADISA dan mengancam saksi/anak FARADISA dengan tanganya agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh hingga membuat saksi/anak HAURA FARADISA menuruti permintaan terdakwa;
- Bahwa selanjutya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper tanpa dikehendaki dan seizin saksi/anak HAURA FARADISA untuk terdakwa miliki;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/anak HAURA FARADISA telah mengalami kehilangan HP miliknya seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah serta trauma dan memar pada bagian wajahnya;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil HP tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi/anak HAURA FARADISA maupun saksi SARNIAH selaku ibu saksi/anak;
- Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHPidana.---------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa AL MUHAJIRIN Bin M. NASIR, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah saksi SARNIAH di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahulu, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB bertempat di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, terdakwa saat itu melihat saksi SARNIAH bergegas menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa yang melihat kesempatan pada dirinya seraya mendekati rumah saksi SARNIAH yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk maksud mengambil barang milik saksi SARNIAH;
- Bahwa sesampainya dirumah saksi SARNIAH terdakwa yang melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela yang terdakwa buka dengan cara menarik ujung jendela lalu dengan tangan kirinya setelahnya terdakwa julurkan tangan kanannya untuk membuka kunci dari dalam hingga terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah;
- Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa didalam rumah terdakwa kemudian mendapati pintu tengah dalam keadaan terkunci hingga kemudian terdakwa memanjat dan membuka kayu ventilasi yang terpasang dipintu tersebut dengan cara mendorong secara paksa bagian kayunya satu-persatu untuk selanjutnya terdakwa masuk melalui ventilasi yang terdakwa rusak tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa membuka bajunya dan menutupkannya kepada kepala terdakwa agar dirinya tidak dapat dikenali, selanjutnya terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan mendapati 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper berada didekat saksi/anak HAURA FARADISA yang sedang terlelap;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mematikan lampu kamar, namun tiba-tiba saksi/anak HAURA FARADISA terbangun dari tidurnya dan seraya berkata” MAMAK” namun saksi/anak FARADISA tidak mengira jika orang tersebut bukan merupakan ibunya melainkan terdakwa hingga saksi/anak FARADISA berteriak bermaksud untuk meminta pertolongan, namun dengan seketika terdakwa langsung membungkam mulut saksi/anak FARADISA dan mengancam saksi/anak FARADISA dengan tanganya agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh hingga membuat saksi/anak HAURA FARADISA menuruti permintaan terdakwa;
- Bahwa selanjutya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper tanpa dikehendaki dan seizin saksi/anak HAURA FARADISA untuk terdakwa miliki;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/anak HAURA FARADISA telah mengalami kehilangan HP miliknya seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah serta trauma dan memar pada bagian wajahnya;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil HP tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi/anak HAURA FARADISA maupun saksi SARNIAH selaku ibu saksi/anak;
- Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa AL MUHAJIRIN Bin M. NASIR, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah saksi SARNIAH di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB bertempat di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, terdakwa saat itu melihat saksi SARNIAH bergegas menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa yang melihat kesempatan pada dirinya seraya mendekati rumah saksi SARNIAH yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk maksud mengambil barang milik saksi SARNIAH;
- Bahwa sesampainya dirumah saksi SARNIAH terdakwa yang melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela yang terdakwa buka dengan cara menarik ujung jendela lalu dengan tangan kirinya setelahnya terdakwa julurkan tangan kanannya untuk membuka kunci dari dalam hingga terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah;
- Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa didalam rumah terdakwa kemudian mendapati pintu tengah dalam keadaan terkunci hingga kemudian terdakwa memanjat dan membuka kayu ventilasi yang terpasang dipintu tersebut dengan cara mendorong secara paksa bagian kayunya satu-persatu untuk selanjutnya terdakwa masuk melalui ventilasi yang terdakwa rusak tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa membuka bajunya dan menutupkannya kepada kepala terdakwa agar dirinya tidak dapat dikenali, selanjutnya terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan mendapati 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper berada didekat saksi/anak HAURA FARADISA yang sedang terlelap;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mematikan lampu kamar, namun tiba-tiba saksi/anak HAURA FARADISA terbangun dari tidurnya dan seraya berkata” MAMAK” namun saksi/anak FARADISA tidak mengira jika orang tersebut bukan merupakan ibunya melainkan terdakwa hingga saksi/anak FARADISA berteriak bermaksud untuk meminta pertolongan, namun dengan seketika terdakwa langsung membungkam mulut saksi/anak FARADISA dan mengancam saksi/anak FARADISA dengan tanganya agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh hingga membuat saksi/anak HAURA FARADISA menuruti permintaan terdakwa;
- Bahwa selanjutya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper tanpa dikehendaki dan seizin saksi/anak HAURA FARADISA untuk terdakwa miliki;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/anak HAURA FARADISA telah mengalami kehilangan HP miliknya seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil HP tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi/anak HAURA FARADISA maupun saksi SARNIAH selaku ibu saksi/anak;
- Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
----------Bahwa terdakwa AL MUHAJIRIN Bin M. NASIR, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah saksi SARNIAH di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WIB bertempat di Desa Panton Rubek, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, terdakwa saat itu melihat saksi SARNIAH bergegas menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa yang melihat kesempatan pada dirinya seraya mendekati rumah saksi SARNIAH yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk maksud mengambil barang milik saksi SARNIAH;
- Bahwa sesampainya dirumah saksi SARNIAH terdakwa yang melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela yang terdakwa buka dengan cara menarik ujung jendela lalu dengan tangan kirinya setelahnya terdakwa julurkan tangan kanannya untuk membuka kunci dari dalam hingga terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah;
- Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa didalam rumah terdakwa kemudian mendapati pintu tengah dalam keadaan terkunci hingga kemudian terdakwa memanjat dan membuka kayu ventilasi yang terpasang dipintu tersebut dengan cara mendorong secara paksa bagian kayunya satu-persatu untuk selanjutnya terdakwa masuk melalui ventilasi yang terdakwa rusak tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa membuka bajunya dan menutupkannya kepada kepala terdakwa agar dirinya tidak dapat dikenali, selanjutnya terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan mendapati 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper berada didekat saksi/anak HAURA FARADISA yang sedang terlelap;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mematikan lampu kamar, namun tiba-tiba saksi/anak HAURA FARADISA terbangun dari tidurnya dan seraya berkata” MAMAK” namun saksi/anak FARADISA tidak mengira jika orang tersebut bukan merupakan ibunya melainkan terdakwa hingga saksi/anak FARADISA berteriak bermaksud untuk meminta pertolongan, namun dengan seketika terdakwa langsung membungkam mulut saksi/anak FARADISA dan mengancam saksi/anak FARADISA dengan tanganya agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh hingga membuat saksi/anak HAURA FARADISA menuruti permintaan terdakwa;
- Bahwa selanjutya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HandPhone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna Copper tanpa dikehendaki dan seizin saksi/anak HAURA FARADISA untuk terdakwa miliki;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/anak HAURA FARADISA telah mengalami kehilangan HP miliknya seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil HP tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi/anak HAURA FARADISA maupun saksi SARNIAH selaku ibu saksi/anak;
- Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------

Tapaktuan, 22 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
WIDI UTOMO, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
NIP.199002112014031002 |