| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Ttn | RAHMAT FAJAR,S.H | MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. TGK ZAINUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Tidak Menyenangkan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Ttn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-42 / L.1.19.8/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. Tgk ZAINUN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mangga Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. Tgk ZAINUN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mangga Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudnya supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi korban Diana Afriza bersama anaknya tiba dirumah dengan menggunakan sepeda motornya lalu melihat terdapat sepeda motor milik saksi Zainuddin yang sedang parkir menghalangi sepeda motor milik saksi korban untuk masuk ke rumahnya, Kemudian saksi korban memindahkan sepeda motor milik saksi Zainuddin tersebut. Melihat hal itu, saksi Zainuddin yang sedang berada di Showroom sepeda motor milik terdakwa mendatangi saksi korban. Pada saat itu, saksi korban meminta saksi Zainuddin untuk tidak memarkirkan sepeda motornya di didepan rumahnya, kemudian terdakwa yang sedang berada di showroom motor miliknya mengetahui hal tersebut marah lalu mendatangi rumah saksi korban bersama dengan saksi M. Rizwan. Kemudian setelah tiba di teras depan rumah saksi korban, terdakwa dengan tangan kanan mengepal dan tangan kiri menunjuk muka saksi korban mengatakan dengan suara yang keras “kamu buat malu saya dari saya kenduri kemarin, kamu suruh keluar suami kamu bukan kamu lawan saya, kamu pikir saya ini orang masuk dikampung ini, lalu jawab saksi korban Diana Afriza “saya juga bukan orang masuk kampung sini ” lalu terdakwa menjawab “kamu suruh keluar suami kamu, Pepek mamak kamu , kontol ayah kamu” sehingga saksi korban yang saat itu sedang hamil (mengandung) merasa ketakutan, gemetar dan hanya diam. Perkataan terdakwa dengan suara yang keras tersebut mengakibatkan diketahui dan didengar oleh Masyarakat sekitar. kemudian setelah itu terdakwa pergi Kembali ke showroom sepeda motor miliknya
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
