Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. WILLY ADETIA Bin ADNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2702/L.1.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY ADETIA Bin ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHi.,MHWILLY ADETIA Bin ADNAN
2AFRIZAL,S.HWILLY ADETIA Bin ADNAN
3Rudi Firnanda, S.H.WILLY ADETIA Bin ADNAN
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-21/ASEL/Enz.2/08/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

 

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WILLY ADETIA Bin ADNAN

Air Berudang

28 Tahun / 09 November 1997

Laki-laki

Indonesia

Jln. Panglima Mudo, Dusun Al Falaq, Kel. Aur Peulumat, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan

Islam

Buruh Harian Lepas

SMK (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    Tanggal 15 April 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s/d 30 September 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa WILLY ADETIA Bin ADNAN bersama dengan saksi AMNAR Bin NURZAM (selanjutnya disebut saksi Amnar yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat pastikan lagi antara tanggal 4 April tahun 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kab. Aceh Selatan dan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tapaktuan (vide Pasal 84 Ayat 2 KUHAP) melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari sdr. ARIEF (DPO) yang menawarkan terdakwa kerja menjemput Narkotika Jenis Sabu di tengah laut (titik koordinat N 01022.8430’,E 094057.1437’) dari Pelabuhan TPI Ujong Sarangga, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan mendengar tawaran tersebut Terdakwa mengajak saksi AMNAR Bin NURZAM untuk ikut bekerja dan saksi Amnar setuju untuk ikut bekerja. Selanjutnya setelah sepakat terkait waktu penjemputan saat Lebaran Idul Fitri pada tanggal 27 Maret 2025 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari sdr. Arief untuk persiapan logistik seperti untuk membeli Minyak Solar sebagai Bahan Bakar Boat KM. Tripoli, 2 (dua) buah HP Nokia biasa beserta dengan Kartu SIM Card dan selebihnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan belanja Terdakwa. Kemudian sebelum berangkat pada tanggal 1 April 2025, dimana saat itu Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama saksi M. MIRZAL Alias EMIL Bin Alm. BUSTAMI (selanjutnya disebut saksi Emil yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Terdakwa juga menawarkan pekerjaan kepada saksi Emil sebagai pemantau situasi lokasi pantai dan saksi Emil setuju untuk bekerja. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sdr. Arief kembali mengirim uang sejumlah Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu sdr. Arief menelpon Terdakwa dan mengatakan “Itu Uang Belanja, Abang Beli Hp 8 Unit, Beli Kartu Card 10, Beli Paket Untuk Sebulan Nelpon Trus, Dan Orang Untuk Duduk Disini (utusan Terdakwa untuk berdampingan dengan Arif di Biruen) Apa Sudah Ada“ lalu Terdakwa menjawab “Fadil Maksud Abang, Saya Telpon Dulu Dia Bang Karna Belum Kukasih Tau“ kemudian sdr. Arief mengatakan “Coba Abang Pastikan Terus Karna Abang Harus Berangkat Malam Ini“ lalu Terdakwa jawab “Boleh Bang, Saya Telpon Fadil Dulu Bang“, kemudian sdr. Arief mengatakan “Bahan Belum Tau Lagi Berapa Diberikan, Ongkos Jemput 500 Juta, Gimana Bang“ lalu Terdakwa mengatakan “Kalau Segitu Abang Bilang, Boleh Juga Bang, Nanti Kalau Udah Siap Kerja Abang Tambahlah Dikit Lagi“ dan sdr. Arief mengatakan “Boleh, Doain Aja Jadi Rezeki Dan Tolong Abang Kirim Foto, Foto Boat Serta Nomor Hp Anggota Boat, Yang Jaga Pantai Serta Nomor Hp Istri Abang Biar Enak Kita Komunikasi Kalau Nomor Abang Tidak Aktif“ kemudian Terdakwa mengatakan “Boleh Bang“, lalu komunikasi terputus. -----
  • Bahwa  tidak lama setelah itu, Terdakwa langsung mengirim Foto Terdakwa, Foto Boat serta Nomor HP saksi Amnar, saksi Emil beserta dengan Nomor HP Istri Terdakwa melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada sdr. Arief, lalu Terdakwa menelpon sdr. FADIL (DPO) untuk berangkat ke tempat sdr. Arief mendampingi sdr. Arief di Biruen (sebagai jaminan) dan tidak lama kemudian sdr. Arief mengirim pesan melalui WhatsApp ke HP Terdakwa yang berisi titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) tempat dimana lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu dilakukan, lalu sekira pada pukul 16.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa Kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan saksi Emil yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. SYAHRUL (DPO), dan pada saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) unit HP Nokia Biasa beserta dengan 1 (satu) lembar Kartus SIM Card kepada saksi Emil sambil mengatakan “Ini HP Untuk Kerja, Nanti Waktu Kutelpon Kau Angkat Walaupun Itu Nomor Baru Yang Masuk“ lalu saksi Emil mengatakan “Oke“. -------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan menuju ke Boat KM. Tripoli yang saat itu telah disiapkan oleh saksi Amnar di Dermaga, dan sesampainya Terdakwa di boat KM. Tripoli, di dalam Boat tersebut sudah ada saksi Amnar bersama dengan adik kandung Terdakwa saksi PIPI INDRAWAN Bin ADNAN (selanjutnya disebut saksi Pipi yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana saksi Pipi awalnya hanya tahu tujuan ke laut untuk menangkap ikan namun ternyata mengambil Narkotika Jenis Sabu dan sekira pada pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Amnar dan saksi Pipi menggunakan Boat KM Tripoli berukuran 6 (enam) GT berangkat ke laut dari Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu di titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang telah terlebih dahulu dikirim oleh sdr. Arief kepada Terdakwa. Setelah menempuh perjalanan lebih kurang selama 26 jam lamanya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Amnar dan saksi Pipi sampai di titik koordinat tersebut dan saat itu sekitar berjarak 1 (satu) Mil dari titik koordinat tersebut, Terdakwa sudah melihat ada 1 (satu) buah Boat berukuran besar mendakati Boat Terdakwa dan saat itu, Boat tersebut langsung merapatkan/mendempetkan dengan Boat Terdakwa, selanjutnya Saksi AMNAR melempar tali tambatan bagian depan Boat sedangkan saksi Pipi melemparkan tali tambatan bahagian belakang Boat keatas Boat WNA tersebut, selanjutnya tali tambatan dimaksud diikat ke Boat Warga Negara Asing (WNA) itu agar supaya menempel antara Boat KM. Tripoli yang Terdakwa gunakan dengan Boat WNA, selanjutnya kapten Boat warga asing dimaksud mengatakan kepada Terdakwa “My Name Is“ dan Terdakwa jawab “Willy..Willy.. ” dan saat itu Terdakwa melihat kapten Boat tersebut berbicara dengan ABK nya, dimana saat itu Terdakwa melihat di atas Boat tersebut ada sekitar lebih kurang 15 orang ABK yang kesemuanya adalah WNA, selanjutnya Terdakwa membuka HP OPPO milik Terdakwa dan lalu Terdakwa perlihatkan foto titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang dikirim oleh Sdr. Arief kepada Terdakwa kepada Kapten Boat tersebut, dan lalu kapten Boat WNA tersebut mengambil HP Terdakwa dan melihat gambar foto titik koordinat yang dikirim oleh sdr. Arief kepada Terdakwa tersebut dan lalu kapten tersebut memperlihatkan kepada ABK-nya, selanjutnya HP tersebut dikembalikan lagi kepada Terdakwa oleh Kapten Boat WNA dan mengatakan “GO..GO..(Sambil Memberikan Bahasa Isyarat Kepada Terdakwa Untuk Naik Ke Atas Boat WNA Tersebut)“, Selanjutnya Terdakwa naik ketas Boat WNA tersebut sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi tetap berada di Boat KM. Tripoli, saat Terdakwa di atas Boat WNA tersebut, Terdakwa melihat sudah disusun secara berbanjar bungkusan Narkotika Jenis Sabu dimana dalam 1 (satu) banjar Narkotika Jenis Sabu tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus dengan jumlah banjar sebanyak 11 (sebelas) banjar sehingga jumlah Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) bungkus yang terdiri dari bungkus warna Merah dan bungkusan yang dilapisi dengan Toples dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dipegang oleh Kapten Boat WNA tersebut, lalu Kapten Boat tersebut menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu dalam setiap banjar dengan menggunakan Bahasa Inggris sambil memperlihatkan kepada Terdakwa, selanjutnya Kapten Boat tersebut memerintahkan kepada para ABK-nya untuk memasukkan 110 (seratus sepuluh) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) buah karung yang sudah dipersiapkan beserta dengan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dipegang oleh Kapten Boat tersebut, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya ketujuh buah karung yang sudah diisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan ke dalam Boat KM. Tripoli yang Terdakwa bawa dan disambut oleh saksi Amnar. Setelah ketujuh buah karung Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan dan diterima oleh saksi Amnar selanjutnya Kapten Boat WNA tersebut membawa Terdakwa ke dalam kamar Boat lalu Kapten Boat tersebut mengambil kertas semacam tanda terima dan menyuruh Terdakwa untuk menandatanganinya, dan saat itu Terdakwa melihat salah satu ABK memfoto Terdakwa dengan menggunakan HP milik ABK tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali turun ke dalam Boat KM. Tripoli dan selanjutnya tali ikatan Boat KM. Tripoli yang diikat ke Boat WNA tersebut dilepas kembali oleh ABK Boat WNA dan terdakwa beserta saksi Amnar dan saksi Pipi langsung bergegas putar ke arah Utara dengan tujuan pulang kembali menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan Boat WNA tersebut putar ke arah Barat. Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Amnar memasukkannya ke dalam Fiber warna Biru yang ada di dalam Boat KM. Tripoli sedangkan saksi Pipi saat itu mengemudikan Boat KM. Tripoli, dan sambil Boat berjalan Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam bungkusan Plastik Putih untuk Terdakwa menggunakannya di dalam kamar Boat bersama dengan saksi Amnar sekitar 1 (satu) jam lamanya Terdakwa dan saksi Amnar selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mengambil alih kemudi Boat dari saksi Pipi dan saat itu secara bergantian mengemudikan Boat KM. Tripoli hingga pada pukul 07.00 WIB dimana saat itu Terdakwa sudah sampai di Pulau Sibigo Kab. Simeulue, lalu Terdakwa dengan menggunakan HP Nokia biasa, menghubungi sdr. Arief untuk melaporkan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diterima Terdakwa sebanyak 111 kg dengan bungkus karung sebanyak 7 karung karena dikemas dalam toples, kemudian sdr. Arief meminta toples dipakai bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dibuang dan selanjutnya Terdakwa membangunkan saksi Pipi untuk mengambil alih kemudi Boat, selanjutnya Terdakwa membangunkan saksi Amnar untuk bersama-sama membuang toples pembungkus Narkotika Jenis Sabu, namun sebelum Narkotika Jenis Sabu yang dibuang toplesnya dibungkus kembali Terdakwa ambil sedikit-sedikit dari masing-masing paket dan kumpulkan di dalam Plastik warna Merah dan Terdakwa mendapatkan sejumlah 3 (tiga) kantong Plastik Merah dan lalu Terdakwa simpan ke dalam kamar Boat. Selanjutnya Terdakwa mengambil alih kemudi Boat dari saksi Pipi, dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sampai Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa menghubungi saksi Emil menanyakan situasi lokasi dan dirasa aman Terdakwa langsung turun dari Boat sambil membawa 1 (satu) buah Kantong Plastik Merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi tinggal dalam boat, kemudian Terdakwa mengambil Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam yang sebelumnya di parkir di rumah orang tua terdakwa dekat TPI dan saat perjalanan menjemput mobil tersebut Terdakwa memberikan satu buah pecahan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa ambil di dalam kantong Plastik warna Merah kepada saksi EMIL sambil mengatakan “Ini Obat Pakai“ dan saksi Emil menjawab “Iya“, lalu Terdakwa dan saksi M. Emil langsung pergi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam milik Terdakwa untuk menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu dalam Boat. Sesampainya Terdakwa di pantai pelabuhan TPI Ujong Serangga tersebut Terdakwa memarkirkan mobil tepat di dekat tambatan sampan, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan duduk di atas tanggul sambil Terdakwa memantau situasi sekitar pantai, lalu sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Amnar untuk meminta saksi Amnar menurunkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian setelah saksi Amnar dan saksi Pipi tiba dipantai lalu saksi Emil bersama saksi Pipi langsung mengangkat karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam Mobil tersebut melalui pintu samping kiri dan samping kanan, setelah ketujuh buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut berhasil masuk ke dalam mobil, Terdakwa bersama dengan saksi Emil langsung meninggalkan pantai Pelabuhan TPI Ujong Serangga dengan tujuan Terdakwa untuk mengantarkan saksi Emil ke rumah ibunya yang berada di Komplek Perumahan Bantuan Duapa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi kembali menuju ke dalam Boat KM. Tripoli. -------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, setelah Terdakwa selesai mengantarkan saksi Emil, lalu Terdakwa menghubungi sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini“ sdr. Syahrul mengatakan “Boleh“ dan Terdakwa mengatakan “Nanti Saya Telpon Lagi Abang Kalau Saya Sudah Sampai Kerumah“ dan sdr. Syahrul menjawab “Jangan Lama Kali Willi Ya, Karna Ini Sudah Tengah Malam“ kemudian Terdakwa mengatakan “Oke“. Selanjutnya Terdakwa menelpon sdr. RAHMAT (DPO) dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini Tapi Jangan Tau Syahrul Ya“ lalu Sdr. Rahmat menjawab “Boleh, Kamu Dimana“, Terdakwa jawab “Saya Lagi Dijalan, Nanti Kalau Udah Kusuruh Jalan Abang, Abang Jalan Terus“, sdr. Rahmat menjawab “Iyalah“, kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Nasional Desa Durian Rampak Kec. Susoh Kab. Abdya lalu Terdakwa berhenti di sebuah persimpangan jalan, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam kantong Plastik warna Merah kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kertas bungkusan gula sebanyak 2 (dua) buah bungkus dan lalu Terdakwa menghubungi kembali sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Kesimpang Durian Rampak Ya, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang“ dan dijawab sdr. Syahrul “Oke“, tidak lama setelah itu sdr. Syahrul sampai dan langsung menghampiri Terdakwa di dalam mobil dan seketika itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Syahrul dan mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ sdr. Syahrul menjawab “Aman Tu“, lalu sdr. Syahrul langsung pulang meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali menelpon sdr. Rahmat dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Ke Simpang Durian Rampak, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang Tapi Jangan Abang Bawa Kawan“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke“, dan tidak berapa lama kemudian, sdr. Rahmat sampai dan langsung menghampiri Terdakwa di dalam mobil  maka ketika itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rahmat sambil mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke-Oke, Hati-Hati Tu“, dan saat itu sdr. Rahmat langsung pulang kembali meninggalkan Terdakwa di simpang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Arief dan mengatakan “Bang, Bahan Sudah Turun, Ini Gimana Caranya Bang, Kapan Yang Pastinya Abang Ambil Bahannya“ lalu Sdr. Arief mengatakan “Kalau Bahan Itu Sudah Abang Amankan, Abang Langsung Istirahat, Bahan Itu Besok Kita Pikirkan“ Terdakwa jawab “Oke Kalau Begitu Bang“ dan mendengar hal itu terdakwa kembali dan beristirahat. -------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa terbangun dan sebelum menghubungi sdr. Arief, Terdakwa menghubungi sdr. RIZKI Alias IKI (DPO) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rizki Alias Iki seberat 2 sak dan setelah sdr. Rizki Alias Iki berminat maka terdakwa memberikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 sak tersebut kepada Sdr. Rizki Alias Iki dengan pembayaran menyusul. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Arief untuk mengkonfirmasi penjemputan Narkotika Jenis Sabu dan setelah dikonfirmasi tepatnya di Desa Ujung Padang Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 21.00 WIB orang suruhan Sdr. Arief tiba menggunakan Mitsubishi L300 berwarna Hitam, lalu salah seorang turun dari mobil tersebut yang saat itu Terdakwa bersama dengan orang tersebut langsung membawa karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam mobil L300 berwarna Hitam. Setelah selesai Terdakwa langsung pergi dan Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang Lima Puluh Udah Ku Kasih Sama Orang Yang Jemput Tadi“ kemudian Sdr. Arief mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diserahkan kepada orang suruhan sdr. Arief tersebut maka sisa Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam mobil Terdakwa sebanyak 5 (lima) karung yang berisi 61 (enam puluh satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali  menerima telepon sdr. Arief terkait penjemputan Narkotika Jenis Sabu berikutnya yaitu pada pukul 09.30 WIB di depan RSU Teuku Pekan Abdya dengan menggunakan Mobil Honda Mobilio kemudian setelah bertemu Terdakwa memasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio orang tersebut melalui pintu belakang mobil, dan Terdakwa memberi kode dengan mengakat tangan bahwa transaksi selesai, lalu orang tersebut langsung pergi meninggal Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian, Terdakwa juga pergi keluar ke arah SMK dan lalu Terdakwa menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang 20 Bungkus Yang Merah Sudah Saya Kasih Ke Orang Tadi, Dia Pergi Sama Istri Nya“, sdr. Arief mengataka “Oke“ lalu Terdakwa mengataka “Bang Sisanya Ini Kapan Bisa Di Ambil Lagi, Kalo Bisa Hari Ini, Saya Mau Pulang Ke Labuhan Haji“, kemudian sdr. Arief menjawab “Kemungkinan Habis Hari Ini, Nanti Saya Hubungi Lagi Bang” lalu Terdakwa mengatakan “Oke Bang“, lalu telpon terputus dan Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Ladang, Kec. Susah, Kab. Aceh Barat Daya untuk istirahat dan tidur hingga pukul 12.30 WIB, lalu Terdakwa terbangun dikarenakan dibangunkan oleh saksi Amnar, yang mana saksi Amnar sebelumnya menunggu Terdakwa di Boat Bersama saksi Pipi, karena terlalu lama saksi Amnar menemui langsung Terdakwa dan saksi Amnar bertanya “Wili Bagaimana Uang Yang Kita Ambil Sama Toke“, Terdakwa jawab “Tiga Juta Ada Ini Bang Am“, lalu Terdakwa berikan kepada saksi Amnar, dan saat itu saksi Amnar langsung pulang kembali menuju ke Air Berudang Aceh Selatan dan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang dikumpulkan bersama Terdakwa di Plastik Merah. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Arief menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bang Sisa Barang Berapa Lagi“ Terdakwa jawab “Sisa Barang 41 Lagi Sama Yang Bonus Satu Kemaren“, mendengar itu Sdr. Arief mengkonfirmasi akan ada orang suruhannya menjemput sisanya dijalan jalan Cot Mane Abdya, sesampai disitu Terdakwa melihat Mobil Fuso warna Kuning dan lalu Terdakwa memarkirkan mobil Terdakwa di depan Mobil Fuso warna Kuning tersebut, lalu 2 (dua) orang keluar dari Mobil Fuso warna Kuning dan langsung menghampiri Terdakwa, saat itu Terdakwa menurunkan kaca mobil Terdakwa dan menunjukkan barang di dalam mobil, lalu kedua orang tersebut langsung mengambil sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam mobil Sigra milik Terdakwa. Setelah sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam Mobil Fuso milik orang tersebut, Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sedangkan Mobil Fuso warna Kuning tersebut langsung pergi ke arah Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa kembali menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Barang Sudah Saya Kasih Semua, Kerjaan Saya Udah Selesai Ya Bang“ sdr. Arief mengatakan “Oke Baik Nantik Saya Hubungi Lagi Abang, Kartu Patahin Terus Ya Bang“, Terdakwa jawab “Oke Bang“, dan sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di rumah istri Terdakwa, lalu Terdakwa menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Kerja Saya Udah Selesaikan, Apa Ada Uang Untuk Saya Lagi Bang“ lalu Sdr. Arief menjawab “Insyaallah Besok Saya Kirim Bang“, Terdakwa menjawab “Oke Terimakasih Bang“. --------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF AL (selanjutnya disebut saksi Arafiq yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepadanya dan medengar itu saksi Arafiq berminat kemudian saksi Arafiq mengajak saksi SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN (selanjutnya disebut saksi Sabirin yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk bekerja sama membeli Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa kemudian menjualnya kembali, dan saat itu saksi Sabirin setuju dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Arafiq. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, saksi Arafiq menghubungi sdr. DECKY untuk menemani saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa di daerah Air Berudang di pinggir jalan di dekat Rumah Sakit Yulidin Away di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya saksi Arafiq dilokasi dimana Terdakwa berada kemudian saksi Arafiq turun dari motor sdr. Decky dan kemudian berjalan kaki menuju mobil milik Terdakwa dan sesampainya di dekat mobil itu Terdakwa mengatakan “Masuk Bang” maka saksi Arafiq langsung membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung masuk ke dalam mobil kemudian duduk di sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menjalankan mobilnya dengan perlahan. Sekira pada Pukul 21.00 WIB, saat di dalam mobil, Terdakwa mengatakan “Mana Uangnya Bang” lalu saksi Arafiq jawab “Ini Uangnya Tiga Juta Pas” Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Kantong Plastik warna Merah yang ada di sampingnya dan memberikannya kepada Saksi Arafiq sambil mengatakan “Ini Belum Kutimbang, Nanti Sampai Disana, Abang Timbang Ya, Ini Mungkin Sekitar Lima Sak Ada” lalu saksi Arafiq mengatakan “Iya Nanti Kutimbang Lagi” kemudian saksi Arafiq keluar dari mobil dan naik ke sepeda motor sdr. Decky dan mengatakan “Yok Ki Berangkat” saat itu saksi Arafiq dan Sdr. Decky langsung  pulang sambil membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang saksi Arafiq terima dari Terdakwa  yang saksi simpan di genggaman tangan sebelah kanannya. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, saksi Arafiq dan sdr. Decky tiba di Desa Paya Ateuk kemudian saksi Arafiq menghubungi saksi Sabirin lewat telfon dan mengatakan “Dimana” lalu saksi Sabirin mengatakan “Ada Ni Bang Dilampoh U” kemudian Saksi Arafiq mengatakan “Tunggu Disitu” lalu saksi Sabirin mengatakan “Oke Bang” dan telepon langsung dimatikan. Kemudian Sdr. Decky memarkirkan sepeda motor di depan rumah sdr. SI PAN, kemudian saksi Arafiq pulang ke rumah saksi Arafiq dan mengambil 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Putih berukuran kecil yang saksi Arafiq simpan di dalam kamar ayah saksi Arafiq. Selanjutnya saksi Arafiq membawa timbangan tersebut dan kemudian saksi Arafiq mengajak sdr. Decky ke tempat saksi Sabirin dengan berjalan kaki. Setelah bertemu dengan saksi Sabirin lalu saksi Arafiq menimbang Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa dan diketahui beratnya brutto 55,68 (lima puluh lima koma enam puluh delapan) gram. Setelah mengetahui beratnya, kemudian saksi Arafiq memfoto hasil timbangan Narkotika Jenis Sabu dimaksud lalu saksi Arafiq mengirimkan ke Nomor WhatsApp milik Terdakwa dan saksi Arafiq mengatakan “Jumlah Semua 55,68” kemudian Terdakwa mengatakan “Kita Anggap Sepuluh Sak Aja Bang” lalu saksi Arafiq mengatakan “Oke Dek” kemudian Terdakwa mengatakan “Itu Berarti Bang Sepuluh Sak Dikali Tiga Juta Bearti Tiga Puluh Juta” lalu saksi Arafiq jawab “Oke Dek” dan teleponnya dimatikan. Selanjutnya saksi Arafiq membuka bungkusuan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan meminta bong dan menyuruh saksi Sabirin membersihkan kacanya, dan kemudian setelah siap semua, Saksi Arafiq mengajak saksi Sabirin dan Sdr. Decky mencoba Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi Arafiq memberikan upah kepada Sdr. Decky karena telah menemani Saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa, adapun upahnya berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang setelah Saksi Arafiq timbang dengan berat Brutto 0,7 Gram lalu Saksi Arafiq berikan kepada Sdr. Decky, Selanjutnya Saksi Arafiq menemani Sdr. Decky mengambil sepeda motor dirumah Sdr. SI PAN sementara saksi Sabirin tinggal di tempat  menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sesampainya saksi Arafiq dirumah Sdr. SI PAN, Saksi Arafiq juga memberikan sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. SI PAN karena saat itu Sdr. SI PAN meminta Narkotika Jenis Sabu milik Sdr. Decky, Setelah itu Saksi Arafiq langsung pulang kerumah Saksi Arafiq dan meninggalkan Sdr. Decky dirumah Sdr. SI PAN. ---
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tempat dimana keberadaan saksi Arafiq, saksi Sabirin dan sdr. Bujang Syarif (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian tersebut berhasil mengamankan saksi Arafiq dan saksi Sabirin sedangankan sdr. Bujang Syarif berhasil melarikan diri. Kemudian selain mengamankan para saksi tersebut petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk Redmi warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Gunting dengan gagang warna Hitam – Hijau, 2 (dua) buah Mancis warna Merah dan Biru, 1 (satu) Set Bong (alat hisap) yang terbuat dari Botol Air Mineral dengan tutup berwarna Biru dan pipet / sedotan yang terpasang ditutupnya, serta 1 (satu) buah kaca Pyrex yang juga terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut. Saat itu juga Petugas Kepolisian langsung membawa saksi Arafiq dan saksi Sabirin ke Polsek dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian dari saksi Arafiq dan saksi Sabirin, dan di kantong celana dari saksi Arafiq ditemukan uang kertas sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu milik saksi Arafiq dan saksi Sabirin. Kemudian petugas kepolisian menanyakan darimana Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan kepada saksi Sabirin yang mengakui bahwasannya yang membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah saksi Arafiq, saksi Sabirin hanya memberikan modal kepada saksi Arafiq. Kemudian saksi Arafiq membenarkan keterangan saksi Sabirin dan saksi Arafiq mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dan diterima dari Terdakwa. Selanjutnya saat pengembangan di dalam 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk REDMI warna Biru Muda yang saksi Arafiq akui merupakan miliknya ditemukan bukti chat dengan saksi REZA IRNANDA Bin AZAMMUDDIN (selanjutnya disebut saksi Reza yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ada menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Arafiq. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Reza di rumah tempat tinggalnya di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan yakni pada hari Selasa 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, akan tetapi terhadap saksi Reza tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, karena saat itu saksi Reza mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditawarkannya kepada saksi Arafiq adalah Narkotika Jenis Sabu milik kawannya yaitu saksi Amnar. Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Amnar pada hari Selasa tanggal 15 April 20255 sekira pukul 02.30 WIB dan terhadap saksi Amnar tersebut ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui didapat dari Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut kembali melakukan pengembangan dan pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Aur Pelumat Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan, dan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa, Selanjutnya dengan didampingi oleh Kepala Desa Aur Pelumat langsung melakukan pengeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan Narkotika Jenis Sabu yang terletak didalam Box Mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol BK 1236 ABG sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian ditemukan lagi Narkotika Jenis Sabu lainnya didalam kamar tidur Terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) paket. Setelah dilakukan pendalaman terhadap Terdakwa ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya dirumah orang tuanya yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Abdya, kemudian Petugas Kepolisian menuju ke Abdya dan melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, dan Petugas Kepolisian temukan lagi Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket yang berada di dalam rumah Terdakwa beserta Timbangan Digital. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut melakukan pendalaman dan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Amnar, kemudian saksi Amnar mengakui kepada petugas masih ada menyimpan Narkotika Jenis Sabu lainnya yang disimpan di dalam rumahnya yang terletak Di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan maka kemudian petugas kepolisian kembali melakukan pengeledahan dan menemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik Merah yang disimpan di dalam sebuah kaleng cat. Selanjutnya petugas kepolisian kembali Ke Mapolres Aceh Selatan dan terhadap Terdakwa dan saksi Amnar juga ditanyakan terkait dengan pihak lainnya yang ikut terlibat dan saat itu baik Terdakwa maupun saksi Amnar mengakui jika ada pihak lain yang ikut terlibat dalam hal Tindak Pidana Narkotika tersebut yaitu saksi Emil dan saksi Pipi. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian tersebut berhasil mengamankan saksi Emil di rumahnya yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan lalu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pada pukul 11.00 WIB sedangkan saksi Pipi menyerahkan diri di Polres Aceh Selatan dan selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. --------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 101/60039/2025 tanggal 16 April 2025, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas plastik bening dengan berat Netto 25,61 (dua puluh lima koma enam puluh satu) gram;
  • 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 630,44 (enam ratus tiga puluh koma empat puluh empat) gram;
  • 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat keseluruhan netto 5,92 (lima koma sembilan koma dua) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 102/60039/2025 tanggal 16 April 2025, barang bukti yang disita dari Amnar Bin Nurzam berupa :
  • 13 (tiga belas) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 731.7 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan  plastik transparan dengan berat netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2654/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti diduga narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 25.61 Gram;
  • 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5.92 gram.

yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2653/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti diduga narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram.

yang disita dari Amnar Bin Nurzam dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa WILLY ADETIA Bin ADNAN, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Aur Pelumat Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari sdr. ARIEF (DPO) yang menawarkan terdakwa kerja menjemput Narkotika Jenis Sabu di tengah laut (titik koordinat N 01022.8430’,E 094057.1437’) dari Pelabuhan TPI Ujong Sarangga, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan mendengar tawaran tersebut Terdakwa mengajak saksi AMNAR Bin NURZAM untuk ikut bekerja dan saksi Amnar setuju untuk ikut bekerja. Selanjutnya setelah sepakat terkait waktu penjemputan saat Lebaran Idul Fitri pada tanggal 27 Maret 2025 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari sdr. Arief untuk persiapan logistik seperti untuk membeli Minyak Solar sebagai Bahan Bakar Boat KM. Tripoli, 2 (dua) buah HP Nokia biasa beserta dengan Kartu SIM Card dan selebihnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan belanja Terdakwa. Kemudian sebelum berangkat pada tanggal 1 April 2025, dimana saat itu Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama saksi M. MIRZAL Alias EMIL Bin Alm. BUSTAMI (selanjutnya disebut saksi Emil yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Terdakwa juga menawarkan pekerjaan kepada saksi Emil sebagai pemantau situasi lokasi pantai dan saksi Emil setuju untuk bekerja. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sdr. Arief kembali mengirim uang sejumlah Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu sdr. Arief menelpon Terdakwa dan mengatakan “Itu Uang Belanja, Abang Beli Hp 8 Unit, Beli Kartu Card 10, Beli Paket Untuk Sebulan Nelpon Trus, Dan Orang Untuk Duduk Disini (utusan Terdakwa untuk berdampingan dengan Arif di Biruen) Apa Sudah Ada“ lalu Terdakwa menjawab “Fadil Maksud Abang, Saya Telpon Dulu Dia Bang Karna Belum Kukasih Tau“ kemudian sdr. Arief mengatakan “Coba Abang Pastikan Terus Karna Abang Harus Berangkat Malam Ini“ lalu Terdakwa jawab “Boleh Bang, Saya Telpon Fadil Dulu Bang“, kemudian sdr. Arief mengatakan “Bahan Belum Tau Lagi Berapa Diberikan, Ongkos Jemput 500 Juta, Gimana Bang“ lalu Terdakwa mengatakan “Kalau Segitu Abang Bilang, Boleh Juga Bang, Nanti Kalau Udah Siap Kerja Abang Tambahlah Dikit Lagi“ dan sdr. Arief mengatakan “Boleh, Doain Aja Jadi Rezeki Dan Tolong Abang Kirim Foto, Foto Boat Serta Nomor Hp Anggota Boat, Yang Jaga Pantai Serta Nomor Hp Istri Abang Biar Enak Kita Komunikasi Kalau Nomor Abang Tidak Aktif“ kemudian Terdakwa mengatakan “Boleh Bang“, lalu komunikasi terputus. -----
  • Bahwa  tidak lama setelah itu, Terdakwa langsung mengirim Foto Terdakwa, Foto Boat serta Nomor HP saksi Amnar, saksi Emil beserta dengan Nomor HP Istri Terdakwa melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada sdr. Arief, lalu Terdakwa menelpon sdr. FADIL (DPO) untuk berangkat ke tempat sdr. Arief mendampingi sdr. Arief di Biruen (sebagai jaminan) dan tidak lama kemudian sdr. Arief mengirim pesan melalui WhatsApp ke HP Terdakwa yang berisi titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) tempat dimana lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu dilakukan, lalu sekira pada pukul 16.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa Kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan saksi Emil yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. SYAHRUL (DPO), dan pada saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) unit HP Nokia Biasa beserta dengan 1 (satu) lembar Kartus SIM Card kepada saksi Emil sambil mengatakan “Ini HP Untuk Kerja, Nanti Waktu Kutelpon Kau Angkat Walaupun Itu Nomor Baru Yang Masuk“ lalu saksi Emil mengatakan “Oke“. -------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan menuju ke Boat KM. Tripoli yang saat itu telah disiapkan oleh saksi Amnar di Dermaga, dan sesampainya Terdakwa di boat KM. Tripoli, di dalam Boat tersebut sudah ada saksi Amnar bersama dengan adik kandung Terdakwa saksi PIPI INDRAWAN Bin ADNAN (selanjutnya disebut saksi Pipi yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana saksi Pipi awalnya hanya tahu tujuan ke laut untuk menangkap ikan namun ternyata mengambil Narkotika Jenis Sabu dan sekira pada pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Amnar dan saksi Pipi menggunakan Boat KM Tripoli berukuran 6 (enam) GT berangkat ke laut dari Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu di titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang telah terlebih dahulu dikirim oleh sdr. Arief kepada Terdakwa. Setelah menempuh perjalanan lebih kurang selama 26 jam lamanya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Amnar dan saksi Pipi sampai di titik koordinat tersebut dan saat itu sekitar berjarak 1 (satu) Mil dari titik koordinat tersebut, Terdakwa sudah melihat ada 1 (satu) buah Boat berukuran besar mendakati Boat Terdakwa dan saat itu, Boat tersebut langsung merapatkan/mendempetkan dengan Boat Terdakwa, selanjutnya Saksi AMNAR melempar tali tambatan bagian depan Boat sedangkan saksi Pipi melemparkan tali tambatan bahagian belakang Boat keatas Boat WNA tersebut, selanjutnya tali tambatan dimaksud diikat ke Boat Warga Negara Asing (WNA) itu agar supaya menempel antara Boat KM. Tripoli yang Terdakwa gunakan dengan Boat WNA, selanjutnya kapten Boat warga asing dimaksud mengatakan kepada Terdakwa “My Name Is“ dan Terdakwa jawab “Willy..Willy.. ” dan saat itu Terdakwa melihat kapten Boat tersebut berbicara dengan ABK nya, dimana saat itu Terdakwa melihat di atas Boat tersebut ada sekitar lebih kurang 15 orang ABK yang kesemuanya adalah WNA, selanjutnya Terdakwa membuka HP OPPO milik Terdakwa dan lalu Terdakwa perlihatkan foto titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang dikirim oleh Sdr. Arief kepada Terdakwa kepada Kapten Boat tersebut, dan lalu kapten Boat WNA tersebut mengambil HP Terdakwa dan melihat gambar foto titik koordinat yang dikirim oleh sdr. Arief kepada Terdakwa tersebut dan lalu kapten tersebut memperlihatkan kepada ABK-nya, selanjutnya HP tersebut dikembalikan lagi kepada Terdakwa oleh Kapten Boat WNA dan mengatakan “GO..GO..(Sambil Memberikan Bahasa Isyarat Kepada Terdakwa Untuk Naik Ke Atas Boat WNA Tersebut)“, Selanjutnya Terdakwa naik ketas Boat WNA tersebut sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi tetap berada di Boat KM. Tripoli, saat Terdakwa di atas Boat WNA tersebut, Terdakwa melihat sudah disusun secara berbanjar bungkusan Narkotika Jenis Sabu dimana dalam 1 (satu) banjar Narkotika Jenis Sabu tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus dengan jumlah banjar sebanyak 11 (sebelas) banjar sehingga jumlah Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) bungkus yang terdiri dari bungkus warna Merah dan bungkusan yang dilapisi dengan Toples dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dipegang oleh Kapten Boat WNA tersebut, lalu Kapten Boat tersebut menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu dalam setiap banjar dengan menggunakan Bahasa Inggris sambil memperlihatkan kepada Terdakwa, selanjutnya Kapten Boat tersebut memerintahkan kepada para ABK-nya untuk memasukkan 110 (seratus sepuluh) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) buah karung yang sudah dipersiapkan beserta dengan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dipegang oleh Kapten Boat tersebut, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya ketujuh buah karung yang sudah diisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan ke dalam Boat KM. Tripoli yang Terdakwa bawa dan disambut oleh saksi Amnar. Setelah ketujuh buah karung Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan dan diterima oleh saksi Amnar selanjutnya Kapten Boat WNA tersebut membawa Terdakwa ke dalam kamar Boat lalu Kapten Boat tersebut mengambil kertas semacam tanda terima dan menyuruh Terdakwa untuk menandatanganinya, dan saat itu Terdakwa melihat salah satu ABK memfoto Terdakwa dengan menggunakan HP milik ABK tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali turun ke dalam Boat KM. Tripoli dan selanjutnya tali ikatan Boat KM. Tripoli yang diikat ke Boat WNA tersebut dilepas kembali oleh ABK Boat WNA dan terdakwa beserta saksi Amnar dan saksi Pipi langsung bergegas putar ke arah Utara dengan tujuan pulang kembali menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan Boat WNA tersebut putar ke arah Barat. Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Amnar memasukkannya ke dalam Fiber warna Biru yang ada di dalam Boat KM. Tripoli sedangkan saksi Pipi saat itu mengemudikan Boat KM. Tripoli, dan sambil Boat berjalan Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam bungkusan Plastik Putih untuk Terdakwa menggunakannya di dalam kamar Boat bersama dengan saksi Amnar sekitar 1 (satu) jam lamanya Terdakwa dan saksi Amnar selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mengambil alih kemudi Boat dari saksi Pipi dan saat itu secara bergantian mengemudikan Boat KM. Tripoli hingga pada pukul 07.00 WIB dimana saat itu Terdakwa sudah sampai di Pulau Sibigo Kab. Simeulue, lalu Terdakwa dengan menggunakan HP Nokia biasa, menghubungi sdr. Arief untuk melaporkan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diterima Terdakwa sebanyak 111 kg dengan bungkus karung sebanyak 7 karung karena dikemas dalam toples, kemudian sdr. Arief meminta toples dipakai bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dibuang dan selanjutnya Terdakwa membangunkan saksi Pipi untuk mengambil alih kemudi Boat, selanjutnya Terdakwa membangunkan saksi Amnar untuk bersama-sama membuang toples pembungkus Narkotika Jenis Sabu, namun sebelum Narkotika Jenis Sabu yang dibuang toplesnya dibungkus kembali Terdakwa ambil sedikit-sedikit dari masing-masing paket dan kumpulkan di dalam Plastik warna Merah dan Terdakwa mendapatkan sejumlah 3 (tiga) kantong Plastik Merah dan lalu Terdakwa simpan ke dalam kamar Boat. Selanjutnya Terdakwa mengambil alih kemudi Boat dari saksi Pipi, dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sampai Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa menghubungi saksi Emil menanyakan situasi lokasi dan dirasa aman Terdakwa langsung turun dari Boat sambil membawa 1 (satu) buah Kantong Plastik Merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi tinggal dalam boat, kemudian Terdakwa mengambil Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam yang sebelumnya di parkir di rumah orang tua terdakwa dekat TPI dan saat perjalanan menjemput mobil tersebut Terdakwa memberikan satu buah pecahan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa ambil di dalam kantong Plastik warna Merah kepada saksi EMIL sambil mengatakan “Ini Obat Pakai“ dan saksi Emil menjawab “Iya“, lalu Terdakwa dan saksi M. Emil langsung pergi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam milik Terdakwa untuk menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu dalam Boat. Sesampainya Terdakwa di pantai pelabuhan TPI Ujong Serangga tersebut Terdakwa memarkirkan mobil tepat di dekat tambatan sampan, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan duduk di atas tanggul sambil Terdakwa memantau situasi sekitar pantai, lalu sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Amnar untuk meminta saksi Amnar menurunkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian setelah saksi Amnar dan saksi Pipi tiba dipantai lalu saksi Emil bersama saksi Pipi langsung mengangkat karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam Mobil tersebut melalui pintu samping kiri dan samping kanan, setelah ketujuh buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut berhasil masuk ke dalam mobil, Terdakwa bersama dengan saksi Emil langsung meninggalkan pantai Pelabuhan TPI Ujong Serangga dengan tujuan Terdakwa untuk mengantarkan saksi Emil ke rumah ibunya yang berada di Komplek Perumahan Bantuan Duapa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan saksi Amnar dan saksi Pipi kembali menuju ke dalam Boat KM. Tripoli. -------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, setelah Terdakwa selesai mengantarkan saksi Emil, lalu Terdakwa menghubungi sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini“ sdr. Syahrul mengatakan “Boleh“ dan Terdakwa mengatakan “Nanti Saya Telpon Lagi Abang Kalau Saya Sudah Sampai Kerumah“ dan sdr. Syahrul menjawab “Jangan Lama Kali Willi Ya, Karna Ini Sudah Tengah Malam“ kemudian Terdakwa mengatakan “Oke“. Selanjutnya Terdakwa menelpon sdr. RAHMAT (DPO) dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini Tapi Jangan Tau Syahrul Ya“ lalu Sdr. Rahmat menjawab “Boleh, Kamu Dimana“, Terdakwa jawab “Saya Lagi Dijalan, Nanti Kalau Udah Kusuruh Jalan Abang, Abang Jalan Terus“, sdr. Rahmat menjawab “Iyalah“, kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Nasional Desa Durian Rampak Kec. Susoh Kab. Abdya lalu Terdakwa berhenti di sebuah persimpangan jalan, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam kantong Plastik warna Merah kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kertas bungkusan gula sebanyak 2 (dua) buah bungkus dan lalu Terdakwa menghubungi kembali sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Kesimpang Durian Rampak Ya, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang“ dan dijawab sdr. Syahrul “Oke“, tidak lama setelah itu sdr. Syahrul sampai dan langsung menghampiri Terdakwa di dalam mobil dan seketika itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Syahrul dan mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ sdr. Syahrul menjawab “Aman Tu“, lalu sdr. Syahrul langsung pulang meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali menelpon sdr. Rahmat dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Ke Simpang Durian Rampak, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang Tapi Jangan Abang Bawa Kawan“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke“, dan tidak berapa lama kemudian, sdr. Rahmat sampai dan langsung menghampiri Terdakwa di dalam mobil  maka ketika itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rahmat sambil mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke-Oke, Hati-Hati Tu“, dan saat itu sdr. Rahmat langsung pulang kembali meninggalkan Terdakwa di simpang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Arief dan mengatakan “Bang, Bahan Sudah Turun, Ini Gimana Caranya Bang, Kapan Yang Pastinya Abang Ambil Bahannya“ lalu Sdr. Arief mengatakan “Kalau Bahan Itu Sudah Abang Amankan, Abang Langsung Istirahat, Bahan Itu Besok Kita Pikirkan“ Terdakwa jawab “Oke Kalau Begitu Bang“ dan mendengar hal itu terdakwa kembali dan beristirahat. -------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa terbangun dan sebelum menghubungi sdr. Arief, Terdakwa menghubungi sdr. RIZKI Alias IKI (DPO) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rizki Alias Iki seberat 2 sak dan setelah sdr. Rizki Alias Iki berminat maka terdakwa memberikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 sak tersebut kepada Sdr. Rizki Alias Iki dengan pembayaran menyusul. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Arief untuk mengkonfirmasi penjemputan Narkotika Jenis Sabu dan setelah dikonfirmasi tepatnya di Desa Ujung Padang Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 21.00 WIB orang suruhan Sdr. Arief tiba menggunakan Mitsubishi L300 berwarna Hitam, lalu salah seorang turun dari mobil tersebut yang saat itu Terdakwa bersama dengan orang tersebut langsung membawa karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam mobil L300 berwarna Hitam. Setelah selesai Terdakwa langsung pergi dan Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang Lima Puluh Udah Ku Kasih Sama Orang Yang Jemput Tadi“ kemudian Sdr. Arief mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diserahkan kepada orang suruhan sdr. Arief tersebut maka sisa Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam mobil Terdakwa sebanyak 5 (lima) karung yang berisi 61 (enam puluh satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali  menerima telepon sdr. Arief terkait penjemputan Narkotika Jenis Sabu berikutnya yaitu pada pukul 09.30 WIB di depan RSU Teuku Pekan Abdya dengan menggunakan Mobil Honda Mobilio kemudian setelah bertemu Terdakwa memasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio orang tersebut melalui pintu belakang mobil, dan Terdakwa memberi kode dengan mengakat tangan bahwa transaksi selesai, lalu orang tersebut langsung pergi meninggal Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian, Terdakwa juga pergi keluar ke arah SMK dan lalu Terdakwa menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang 20 Bungkus Yang Merah Sudah Saya Kasih Ke Orang Tadi, Dia Pergi Sama Istri Nya“, sdr. Arief mengataka “Oke“ lalu Terdakwa mengataka “Bang Sisanya Ini Kapan Bisa Di Ambil Lagi, Kalo Bisa Hari Ini, Saya Mau Pulang Ke Labuhan Haji“, kemudian sdr. Arief menjawab “Kemungkinan Habis Hari Ini, Nanti Saya Hubungi Lagi Bang” lalu Terdakwa mengatakan “Oke Bang“, lalu telpon terputus dan Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Ladang, Kec. Susah, Kab. Aceh Barat Daya untuk istirahat dan tidur hingga pukul 12.30 WIB, lalu Terdakwa terbangun dikarenakan dibangunkan oleh saksi Amnar, yang mana saksi Amnar sebelumnya menunggu Terdakwa di Boat Bersama saksi Pipi, karena terlalu lama saksi Amnar menemui langsung Terdakwa dan saksi Amnar bertanya “Wili Bagaimana Uang Yang Kita Ambil Sama Toke“, Terdakwa jawab “Tiga Juta Ada Ini Bang Am“, lalu Terdakwa berikan kepada saksi Amnar, dan saat itu saksi Amnar langsung pulang kembali menuju ke Air Berudang Aceh Selatan dan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang dikumpulkan bersama Terdakwa di Plastik Merah. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Arief menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bang Sisa Barang Berapa Lagi“ Terdakwa jawab “Sisa Barang 41 Lagi Sama Yang Bonus Satu Kemaren“, mendengar itu Sdr. Arief mengkonfirmasi akan ada orang suruhannya menjemput sisanya dijalan jalan Cot Mane Abdya, sesampai disitu Terdakwa melihat Mobil Fuso warna Kuning dan lalu Terdakwa memarkirkan mobil Terdakwa di depan Mobil Fuso warna Kuning tersebut, lalu 2 (dua) orang keluar dari Mobil Fuso warna Kuning dan langsung menghampiri Terdakwa, saat itu Terdakwa menurunkan kaca mobil Terdakwa dan menunjukkan barang di dalam mobil, lalu kedua orang tersebut langsung mengambil sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam mobil Sigra milik Terdakwa. Setelah sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam Mobil Fuso milik orang tersebut, Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sedangkan Mobil Fuso warna Kuning tersebut langsung pergi ke arah Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa kembali menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Barang Sudah Saya Kasih Semua, Kerjaan Saya Udah Selesai Ya Bang“ sdr. Arief mengatakan “Oke Baik Nantik Saya Hubungi Lagi Abang, Kartu Patahin Terus Ya Bang“, Terdakwa jawab “Oke Bang“, dan sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di rumah istri Terdakwa, lalu Terdakwa menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Kerja Saya Udah Selesaikan, Apa Ada Uang Untuk Saya Lagi Bang“ lalu Sdr. Arief menjawab “Insyaallah Besok Saya Kirim Bang“, Terdakwa menjawab “Oke Terimakasih Bang“. --------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepadanya dan medengar itu saksi Arafiq berminat kemudian saksi Arafiq mengajak saksi SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN (selanjutnya disebut saksi Sabirin yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk bekerja sama membeli Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa kemudian menjualnya kembali, dan saat itu saksi Sabirin setuju dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Arafiq. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, saksi Arafiq menghubungi sdr. DECKY untuk menemani saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa di daerah Air Berudang di pinggir jalan di dekat Rumah Sakit Yulidin Away di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya saksi Arafiq dilokasi dimana Terdakwa berada kemudian saksi Arafiq turun dari motor sdr. Decky dan kemudian berjalan kaki menuju mobil milik Terdakwa dan sesampainya di dekat mobil itu Terdakwa mengatakan “Masuk Bang” maka saksi Arafiq langsung membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung masuk ke dalam mobil kemudian duduk di sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menjalankan mobilnya dengan perlahan. Sekira pada Pukul 21.00 WIB, saat di dalam mobil, Terdakwa mengatakan “Mana Uangnya Bang” lalu saksi Arafiq jawab “Ini Uangnya Tiga Juta Pas” Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Kantong Plastik warna Merah yang ada di sampingnya dan memberikannya kepada Saksi Arafiq sambil mengatakan “Ini Belum Kutimbang, Nanti Sampai Disana, Abang Timbang Ya, Ini Mungkin Sekitar Lima Sak Ada” lalu saksi Arafiq mengatakan “Iya Nanti Kutimbang Lagi” kemudian saksi Arafiq keluar dari mobil dan naik ke sepeda motor sdr. Decky dan mengatakan “Yok Ki Berangkat” saat itu saksi Arafiq dan Sdr. Decky langsung  pulang sambil membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang saksi Arafiq terima dari Terdakwa  yang saksi simpan di genggaman tangan sebelah kanannya. ----
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, saksi Arafiq dan sdr. Decky tiba di Desa Paya Ateuk kemudian saksi Arafiq menghubungi saksi Sabirin lewat telfon dan mengatakan “Dimana” lalu saksi Sabirin mengatakan “Ada Ni Bang Dilampoh U” kemudian Saksi Arafiq mengatakan “Tunggu Disitu” lalu saksi Sabirin mengatakan “Oke Bang” dan telepon langsung dimatikan. Kemudian Sdr. Decky memarkirkan sepeda motor di depan rumah sdr. SI PAN, kemudian saksi Arafiq pulang ke rumah saksi Arafiq dan mengambil 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Putih berukuran kecil yang saksi Arafiq simpan di dalam kamar ayah saksi Arafiq. Selanjutnya saksi Arafiq membawa timbangan tersebut dan kemudian saksi Arafiq mengajak sdr. Decky ke tempat saksi Sabirin dengan berjalan kaki. Setelah bertemu dengan saksi Sabirin lalu saksi Arafiq menimbang Narkot
Pihak Dipublikasikan Ya