Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-02/ASEL/NARKOTIKA/01/2024
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN
Nomor Identitas (NIK) :1101072008970001
Tempat Lahir : Panton Luas
Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 20 Agustus 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/KwAg : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SD ( tamat )
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
21-09-2023
|
- Penahanan
- Oleh Penyidik Sejak Tanggal
|
:
|
22-09-2023 s/d 11-10-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal.
|
:
|
12-10-2023 s/d 20-11-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal
|
:
|
21-11-2023 s/d 20-12-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal
|
:
|
21-12-2023 s/d 19-01-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
|
:
|
17-01-2024 s/d 05-02-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Pertama (T-6)
|
:
|
06-02-2023 s/d 06-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
----Bahwa terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa : 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin sedang dijalan di Desa Panton Luas Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan bertemu saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman untuk mengantarkan celana, lalu saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman mengatakan kepada terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin, Habis ini Mau Kemana Lagi, Ada Uang Sama Kamu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin menjawab Tidak Ada, selanjutnya saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman mengatakan ya Sudah Tidak Apa-Apa Sama Saya Ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Kita Pergi lalu saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman membawa sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah milik terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin sedangkan terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin duduk dibelakang, sekira pukul 12.30 Wib sampai di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan selanjutnya menghubungi saudara Lem Is (Belum Tertangkap), saudara Lem Is sudah menunggu dijalan dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin Bidin untuk diserahkan, dan terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin Bidin bertemu dengan saudara Lem Is langsung menyerahkan uang dan mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin bersama saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm Saman menuju pulang, lalu diperjalanan diberhentikan oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan tepatnya di Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan Narkotika Jenis sabu sebanyak brutto 0,18 (nol koma delapan belas) Gram yang dibuang dijalan oleh terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin yang kemudian dilihat oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan serta ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm Saman beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman, tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6588/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan) gram.
Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SALMAN adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Berupa : 1 (satu) Paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika Jenis sabu dari Kecamata Pasie Raja menuju Kearah Tapaktuan, selanjutnya saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, sekira pukul 15.00 Wib, ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 sampainya di jalan Lintas Dusun Batu Merah Desa Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman, lalu ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu, dan dimana ditemukan barang bukti oleh saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman dan disaksikan oleh saksi Dodi Aman Kepala Dusun I Batu Merah lalu barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M.Saman, tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6588/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan) gram.
Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SALMAN adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---- Bahwa terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, Berupa : 1 (satu) Paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika Jenis sabu dari Kecamata Pasie Raja menuju Kearah Tapaktuan, selanjutnya saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, sekira pukul 15.00 Wib, ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 sampainya di jalan Lintas Dusun Batu Merah Desa Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman, lalu ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu, dan ditemukan barang bukti oleh saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M.Saman dan disaksikan oleh saksi Dodi Aman Kepala Dusun I Batu Merah lalu barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan tepatnya pada hari rabu tanggal 20 September 2023 yang kemudian setelah itu dilakukan tes urine terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : B/SHPU/347/IX/2023/KES tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh KARSIANTO selaku Kasi Dokkes dengan pemeriksaan metode MET One Stepmethamphetamine Test Device, dengan hasil pemeriksaaan urine POSITIF mengandung narkoba jenis Methamphetamine (Sabu-Sabu).
- Bahwa terdakwa Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan saksi Dasril Alias Mendek Bin Alm M.Saman, tidak ada memiliki izin Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
Tapaktuan, 20 Februari 2024
|
PENUNTUT UMUM
HASRUL, S.H.
JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001
|
|