Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Ttn HERU PRIYO PRABOWO, S.H. SYAHRINAL Bin Alm. BASYARAH Alias RINAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/L.1.19/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRINAL Bin Alm. BASYARAH Alias RINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM-14/ASEL/OHARDA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                    :  SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH

Umur/Tgl.Lahir      :  37 Tahun / 14 September 1987

Jenis Kelamin        :  Laki-laki

Kebangsaan            :  Indonesia

Tempat Tinggal      :  Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

A g a m a                :  Islam

Pekerjaan               :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan             :  SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Agustus 2024

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d 24 Oktober 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH dan Sdr. ANIS (masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Note 8 Pro Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Asus touch screen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (Satu) buah Charger Laptop, 1 (satu) buah Mouse, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke - 4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH ) pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Note 8 Pro Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Asus touch screen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (Satu) buah Charger Laptop, 1 (satu) buah Mouse, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah temannya yang bernama sdr. BAHTIAR yang berada di Gp. Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, tidak lama kemudian terdakwa menuju ke toko Saksi ASRA Bin ALM. TARMIZI yang mana toko tersebut ditempati oleh Saksi ASRA. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pintu belakang sudah terbuka yang mana pintu pengaman yang terbuat dari jeruji besi sedang tertutup, sementara pintu yang terbuat dari papan dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memasukkan tangannya dan membuka pintu jeruji besinya, yang mana kunci jeruji besi hanya menggunakan pacok biasa yang bisa di buka dengan tangan, setelah pintu berhasil di buka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ASRA Bin Alm. TARMIZI, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon ukuran 3 kg yang berada di belakang, 1 (satu) unit handphone merk Redmi note 8 pro warna hitam, dan Sdr. ANIS mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus Touchscreen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (satu) buah charger laptop, dan 1 (satu) buah mouse yang berada di dalam kamar. Selanjutnya seletah terdakwa berhasil mengambil barang – barang tersebut langsung pergi meninggalkan toko tersebut melalui jalan belakang menuju ke rumah Sdr. BAHTIAR.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH dan Sdr. ANIS (masih dalam pencarian / DPO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  362 KUHPidana.---------

 

 

Tapaktuan, 08 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya