Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM-14/ASEL/OHARDA/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Na m a : SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH
Umur/Tgl.Lahir : 37 Tahun / 14 September 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMK (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d 24 Oktober 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH dan Sdr. ANIS (masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Note 8 Pro Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Asus touch screen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (Satu) buah Charger Laptop, 1 (satu) buah Mouse, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah temannya yang bernama sdr. BAHTIAR yang berada di Gp. Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, tidak lama kemudian datang Sdr. ANIS (masih dalam pencarian/ DPO) mengajak terdakwa untuk mencuri uang di took Saksi ASRA Bin ALM. TARMIZI yang mana toko tersebut ditempati oleh Saksi ASRA. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ANIS langsung menuju toko yang ingin dicuri dengan berjalan kaki, setibanya di toko tersebut, Sdr. ANIS melihat jendela samping toko lantai 1 dalam kondisi terbuka, kemudian Sdr. ANIS menuju ke jendela tersebut dan Sdr. ANIS memasukkan kepalanya kedalam jendela dengan tujuan untuk melihat keadaan didalam rumah, sedangkan terdakwa mengawasi keadaan di luar toko, tidak lama kemudian keadaan di dalam rumah aman, Sdr. ANIS memanggil terdakwa untuk bersama-sama menuju ke pintu belakang sudah terbuka yang mana pintu pengaman yang terbuat dari jeruji besi sedang tertutup, sementara pintu yang terbuat dari papan dalam keadaan terbuka, kemudian Sdr. ANIS memasukkan tangannya dan membuka pintu jeruji besinya, yang mana kunci jeruji besi hanya menggunakan pacok biasa yang bisa di buka dengan tangan, setelah pintu berhasil dibuka Sdr. ANIS dan terdakwa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ASRA Bin Alm. TARMIZI, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon ukuran 3 kg yang berada di belakang, 1 (satu) unit handphone merk Redmi note 8 pro warna hitam, dan Sdr. ANIS mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus Touchscreen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (satu) buah charger laptop, dan 1 (satu) buah mouse yang berada di dalam kamar. Selanjutnya seletah terdakwa bersama Sdr. ANIS berhasil mengambil barang – barang tersebut langsung pergi meninggalkan toko tersebut melalui jalan belakang menuju ke rumah Sdr. BAHTIAR.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH dan Sdr. ANIS (masih dalam pencarian / DPO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke - 4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH ) pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Note 8 Pro Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Asus touch screen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (Satu) buah Charger Laptop, 1 (satu) buah Mouse, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah temannya yang bernama sdr. BAHTIAR yang berada di Gp. Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, tidak lama kemudian terdakwa menuju ke toko Saksi ASRA Bin ALM. TARMIZI yang mana toko tersebut ditempati oleh Saksi ASRA. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pintu belakang sudah terbuka yang mana pintu pengaman yang terbuat dari jeruji besi sedang tertutup, sementara pintu yang terbuat dari papan dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memasukkan tangannya dan membuka pintu jeruji besinya, yang mana kunci jeruji besi hanya menggunakan pacok biasa yang bisa di buka dengan tangan, setelah pintu berhasil di buka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ASRA Bin Alm. TARMIZI, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon ukuran 3 kg yang berada di belakang, 1 (satu) unit handphone merk Redmi note 8 pro warna hitam, dan Sdr. ANIS mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus Touchscreen warna hitam ukuran 12 inch, 1 (satu) buah charger laptop, dan 1 (satu) buah mouse yang berada di dalam kamar. Selanjutnya seletah terdakwa berhasil mengambil barang – barang tersebut langsung pergi meninggalkan toko tersebut melalui jalan belakang menuju ke rumah Sdr. BAHTIAR.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHRINAL BIN ALM. BASYARAH dan Sdr. ANIS (masih dalam pencarian / DPO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------
Tapaktuan, 08 November 2024
PENUNTUT UMUM
HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|