Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Terguat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan uang untuk pembayara tanah seluas Dua Ratus Lima Puluh Satu meter persegi beserta rumah di atasnya yang terletak di Desa Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 82/2011,yang di beli oleh Tergugat I dan Tergugat II belum lunas.Dengan sisa sejumlah Rp. 33.900.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 82/2011, yang di keluarkan oleh Turut Tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 219/2011, atas pemegang Hak Seri Rezeki dan Zarkhani tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebidang tanah seluas Dua Ratus Lima Puluh Satu meter persegi beserta rumah di atasnya yang terletak di Desa Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Setapak/Lorong Keluarga;
- Timur berbatas dengan Tanah Rita Rahayu;
- Selatan berbatas dengan Tanah Maslinda;
- Barat berbatas dengan Parit Jalan Nyak Adam Kamil;
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 219/2011, atas pemegang Hak Seri Rezeki dan Zarkhani kepada Penggugat I, tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketasebidang tanah seluas Dua Ratus Lima Puluh Satu meter persegi beserta rumah di atasnya yang terletak di Desa Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.Dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Setapak/Lorong Keluarga;
- Timur berbatas dengan Tanah Rita Rahayu;
- Selatan berbatas dengan Tanah Maslinda;
- Barat berbatas dengan Parit Jalan Nyak Adam Kamil;
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 219/2011, atas pemegang Hak Seri Rezeki dan Zarkhani;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya bila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara iniĀ dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
- Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Penggugat I;
- Menghukum Para TergugatĀ untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|