Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM – 08/ASEL/EOH.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
Febrian Rezky Safrialdi Bin Alm. Ilyas YS;
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101061402010001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Balai;
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun /14-02-2001;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Bahagia;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
Pendidikan
|
:
|
D3 (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan;
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan;
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025;
|
- DAKWAAN
----------- Bahwa Terdakwa Febrian Rezky Safrialdi Bin Alm. Ilyas YS, pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Balai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas tepatnya di Lapangan Voli saksi korban Hildawati binti Alm. Husni bermain Voli bersamasama saksi lainnya yaitu atas nama saksi Husnul Khatimah Binti Alm. Ahmad Sarjani, saksi Afrida binti Alm. Abdul Rasyid dan saksi Safriati Binti Alm. M. Husen, kemudian ditengah permainan Voli saksi Husnul Khatimah keluar dari Lapangan karena ada yang memanggil, melihat hal tersebut saksi Safriati mengatakan kepada saksi Husnul Khatimah “nanti kalau sudah keluar jangan masuk lagi ya sampai habis set (babak)” kemudian saksi korban Hildawati mengatakan “bukan urusan kita itu” dan didengar oleh saksi Safriati “bukan urusan kamu itu” yang menyebabkan terjadi pertengkaran mulut antara saksi korban Hildawati dengan saksi Safriati.
- Bahwa karena Lapangan Voli bedekatan dengan Rumah Terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi Safriati sehingga Terdakwa dapat melihat dan mendengar keributan tersebut dan membuat Terdakwa marah kemudian Terdakwa langsung mengambil kayu dan mendekat kearah keributan dan Terdakwa langsung memukul saksi Korban Hildawati sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu yang menyebabkan tangan korban memar dan teluka yang akibat perbuatan tersebut saksi korban Hildawati tidak dapat bekerja selama 10 (sepuluh) hari sebagai Pengadmistrasi Data kurikulum PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan dan atas hal tersebut saksi korban hildawati melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat visum et repertum No.500/1729/RSCS/XI/2024 tanggal 14 November 2024 saksi Korban Hildawati mengalami Luka robek pada ujung jari ketiga tangan kiri dengan ukuran Panjang lebih kurang 1,5 cm dan lebar lebih kurang 1 cm dan Luka memar bagian lengan bawah kiri lebih kurang 5 cm dari pergelangan tangan kiri dengan ukuran Panjang lebih kurang 3,5 cm dan lebar lebih kurang 2,5 cm;
- Bahwa berdasarkan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan Nomor DISDIKBUD.858/3278/2024 tanggal 12 November 2024 saksi korban Hildawati tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai pegawai honor karena alasan sakit selama 10 (sepuluh) hari;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------
![]()
Tapaktuan, 20 Juni 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|