Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Ttn LIZA AIDHIL FITRA, S.H. DELVI ARNAS Binti ANAS MK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-260/L.1.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIZA AIDHIL FITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVI ARNAS Binti ANAS MK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I.,M.HDELVI ARNAS Binti ANAS MK
2AFRIZAL,S.H,.M.HDELVI ARNAS Binti ANAS MK
3Rudi Firnanda, S.H.DELVI ARNAS Binti ANAS MK
4Mekar Roslia, S.H.DELVI ARNAS Binti ANAS MK
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-03/ASEL/Enz.2/01/2026 A. Identitas Terdakwa : Nama Terdakwa Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan B. Status Penangkapan dan Penahanan : • Penangkapan : - Penyidik • Penahanan : - Oleh Penyidik : : : : : : : : : : : DELVI ARNAS Binti ANAS MK Tapaktuan 30 Tahun / 27 September 1995 Perempuan Indonesia Desa Lhok Ketapang Kabupaten Aceh Selatan Islam Pelajar / Mahasiswa MAN (Tamat) tanggal 22 September 2025. P-29 Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025; - - - - Perpanjangan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN Ke-1 Perpanjangan Ketua PN Ke-2 Oleh Penuntut Umum C. Dakwaan : : : : : Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 21 November 2025; Rutan, sejak tanggal 22 November 2025 s/d tanggal 21 21 Desember 2025; Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 20 Januari 2026; Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 08 Februari 2026, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Pertama ------- Bahwa ia Terdakwa DELVI ARNAS Binti ANAS MK, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : • Bermula pada pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ditelpon dan dijemput oleh Saksi Mutazar Bin Mizwardi (selanjutnya disebut Saksi MUTAZAR) di rumah Terdakwa yang berlokasi di Gampong Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa dibawa oleh Saksi Mutazar ke rumahnya yang berada di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Lalu setelah sampai di rumah Saksi Mutazar, Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu pemberian dari Saksi Mutazar yang telah disiapkannya untuk mereka gunakan secara bersama-sama lalu Terdakwa dan Saksi Mutazar menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah menggunakan Sabu, Terdakwa dan Saksi Mutazar lalu berhubungan badan layaknya suami istri. • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa meminta narkotika jenis Sabu kepada Saksi Mutazar lalu Saksi Mutazar memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah menerima narkotika jenis Sabu dari Saksi Mutazar, Terdakwa langsung diantar pulang ke rumahnya oleh Saksi Mutazar. -2- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali dijemput oleh Saksi Mutazar di rumah Terdakwa untuk dibawa menuju ke rumah Saksi Mutazar di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu pemberian dari Saksi Mutazar lalu mereka gunakan narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama. Setelah menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi Mutazar melakukan hubungan badan layaknya suami istri lalu kembali duduk-duduk santai sambil menggunakan narkotika jenis Sabu. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Saksi Ajibar mendatangi rumah Saksi Mutazar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi Mutazar. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pihak Polres Aceh Selatan mendatangi rumah Saksi Mutazar untuk menggeledah dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Mutazar, dan Saksi Ajibar lalu pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan menemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis Sabu dengan berat netto 16,94 (enam belas koma sembilan puluh empat) milik Saksi Mutazar. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Mutazar dan Saksi Ajibar dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/26/IX/KA/RH/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Risky Fajeli selaku Dokter Pemeriksa, Yasirli A.Md.Kep selaku Petugas Pemeriksa, dan diketahui oleh Nuzulian, S.Sos selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan bahwa hasil pemeriksaan urine atas nama DELVI ARNAS Binti ANAK MK yaitu Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine.-------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------------------------- -----------------------------------------------------------------Atau : ------------------------------------------------------------- Kedua ------- Bahwa ia Terdakwa DELVI ARNAS Binti ANAS MK, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : • Bermula pada pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ditelpon dan dijemput oleh Saksi Mutazar Bin Mizwardi (selanjutnya disebut Saksi MUTAZAR) di rumah Terdakwa yang berlokasi di Gampong Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa dibawa oleh Saksi Mutazar ke rumahnya yang berada di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Lalu setelah sampai di rumah Saksi Mutazar, Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu pemberian dari Saksi Mutazar yang telah disiapkannya untuk mereka gunakan secara bersama-sama lalu Terdakwa dan Saksi Mutazar menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah menggunakan Sabu, Terdakwa dan Saksi Mutazar lalu berhubungan badan layaknya suami istri • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa meminta narkotika jenis Sabu kepada Saksi Mutazar lalu Saksi Mutazar memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah menerima narkotika jenis Sabu dari Saksi Mutazar, Terdakwa langsung diantar pulang ke rumahnya oleh Saksi Mutazar. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali dijemput oleh Saksi Mutazar di rumah Terdakwa untuk dibawa menuju ke rumah Saksi Mutazar di Gampong Rot Teungoh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu pemberian dari Saksi Mutazar lalu mereka gunakan narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama. Setelah menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi Mutazar melakukan hubungan badan layaknya suami istri lalu kembali duduk-duduk santai sambil menggunakan narkotika jenis Sabu. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Saksi Ajibar mendatangi rumah Saksi Mutazar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi Mutazar. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pihak Polres Aceh Selatan mendatangi rumah Saksi Mutazar untuk menggeledah dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Mutazar, dan Saksi Ajibar lalu pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan menemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis Sabu dengan berat netto 16,94 (enam belas koma sembilan puluh empat) milik Saksi Mutazar. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Mutazar dan Saksi Ajibar dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -3- • Bahwa Terdakwa hanya berperan sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu didalam rumah tersebut dan terdakwa tidak membeli dan menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada siapapun, ketika tim opsnal Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan yang ditemukan hanya 1 (satu) buat Handphone milik terdakwa, dan terdakwa melakukan hal tersebut semata-mata karena diajak oleh Saksi Mutazar. • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/26/IX/KA/RH/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Risky Fajeli selaku Dokter Pemeriksa, Yasirli A.Md.Kep selaku Petugas Pemeriksa, dan diketahui oleh Nuzulian, S.Sos selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan bahwa hasil pemeriksaan urine atas nama DELVI ARNAS Binti ANAK MK yaitu Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------ Tapaktuan, 04 Februari 2026 Penuntut Umum, LIZA AIDHIL FITRA, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya