Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TONI DARMAWAN Bin IDRUS pada hari hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di di Desa Pante Raja Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu berupa Narkotika jenis sabu total sebanyak 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- Pada Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi JAMADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan melalui Telepon Via WA untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp1.750.000,00 (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke tempat yang diarahkan oleh saksi 2 JAMADI yaitu di sebuah jalan Desa pinggir Sawah tepatnya di Desa Ie Mirah Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol BL 3118 TN dengan waktu tempuh sekira 15 menit perjalanan dari rumah Terdakwa. Setibanya Terdakwa di lokasi, Terdakwa menunggu saksi JAMADI lebih kurang selama 5 menit, lalu setelah saksi JAMADI tiba langsung menghampiri Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari tas milik saksi JAMADI, untuk diberikan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan membayar sesuai dengan harganya, lalu Terdakwa dan saksi JAMADI pulang ke rumahnya masing-masing. Sesampainya di rumah, saudara REZA (dalam daftar Pencarian orang) menelpon Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan janji akan diambil sendiri oleh Sdr. REZA ke rumah Terdakwa. Untuk pembayarannya Terdakwa meminta dibayar dengan menggunakan 2 (dua) bungkus rokok dan pulsa paket internet. Sekira 30 menit kemudian Sdr. KOLIL (dalam daftar pencarian orang) juga menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertransaksi di dekat rumah Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya, dan kemudian memecahnya menjadi 6 (enam) paket yan dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya Terdakwa memgambil 2 paket dari 6 (enam) paket yang telah Terdakwa kemas tersebut dan membawanya ke lokasi yang telah dijanjikan kepada Sdr. REZA dan Sdr. KHOLIL. Setibanya ditempat yang dimaksud, Terdakwa bertemu dengan Sdr. REZA dan Sdr. KHOLIL lalu Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. REZA dan Sdr. KOLIL masing-masing sebanyak 1 (satu) Paket, dan kemudian juga Terdakwa menerima uang sebanyak Rp100.000.- (seratus Ribu rupiah) dari saudara KOLIL, dan juga menerima 2 Bungkus rokok serta paket internet dari Sdr REZA. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah beberapa menit kemudian kemudian Sdr. SAMSUARDI (dalam daftar pencarian orang) menelpon Terdakwa, juga untuk memesan narkotika jenis sabu paket harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun sebelumnya Sdr. SAMSUARDI terlebih dahulu ingin mencoba nakotika jenis sabu tersebut agar tahu kualitasnya. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. SAMSUARDI untuk datang ke rumahnya dengan membawa bong (alat hisap sabu). Beberapa menit kemudian Sdr. SAMSUARDI tiba di rumah Tedakwa, dan mulai mencoba narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat berupa bong. Pada saat Sdr. SAMSUARDI mencoba narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan bong, petugas dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggerebekan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saudara SAMSUARDI karena sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Saat itu secara sepontan Terdakwa dan Sdr. SAMSUARDI berusaha melarikan diri. Namun dalam aksi tersebut Terdakwa berhasil ditangkap, sementara Sdr. SAMSUARDI berhasil melarikan diri dari petugas kepolisian. Setelah itu segera dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah Terdakwa, dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil yang berwarna-warni yang terletak di atas lantai kamar yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Kemudian terhadap saya beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa sudah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JAMADI sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut : 1. Pertama kali Tersangka TONI DARMAWAN BIN IDRUS membeli Narkotika jenis sabu terhadap saudara JAMADI yaitu sebanyak 2 (Dua) Paket sabu dengan harga Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan berat brutto 10 (sepuluh) Gram, 2. Pembelian yang kedua yaitu sebanyak 1 (Satu) Paket sabu dengan harga Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah) dengan berat brutto 5 (Lima) gram, 3. Kemudian pada saat pembelian yang ketiga yaitu sebanyak 2 (Dua) Paket sabu dengan harga Rp. 5.250.000 (Lima Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) dengan berat Brutto 7.50 (Tujuh Koma Lima Puluh) Gram, 3 4. Pembelian yang ke empat yaitu sebanyak 1 (satu) Paket sabu dengan harga Rp. 1.750.000 (Satu Juta Tujuh Ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat Brutto 2.60 (Dua Koma Enam Puluh) Gram. Bahwa dari pembelian Narkotika jenis sabu yang terakhir tersebut, Terdakwa sudah menjualnya sebagian kepada : a. KOLIL, Laki-Laki, sebanyak 1 (Satu) Paket dengan harga Rp. 100.000 dan berat Brutto sekira 0,10 gram. b. REZA, Laki-Laki, Sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 100.000. dan berat Brutto sekira 0,10 gram. Dari saudara KOLIS Terdakwa telah menerima pembayarans ejumlah Rp100.000,00 (sertaus ribu rupiah). Sedangka dan Sdr. REZA, Terdakwa menerima pembayaran berupa 2 (dua) bungkus rokok dan paket data Internet. Selain itu Terdakwa juga menerima pesanan dari Sdr. SAMSUARDI yang menelpon Terdakwa pada hari yang sama untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak setengah Ji atau 0,5 gram, dengan kesepakatan akan dicoba dulu. Sehingga kemudian Sdr. SAMSUARDI mendatang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saudara SAMSUARDI untuk membuat BONG (Alat Hisap). Namun kurang lebih 5 menit kemudian, petugas dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap Terdakwa dan saudara SAMSUARDI, namun saudara SAMSUARDI berhasil melarikan diri dari petugas kepolisian, dan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil yang berwarna-warni yang terletak di atas lantai kamar yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2656/NNF/2026 tanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama TONI DARMAWAN Bin IDRUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 78/60039.00/2025 tanggal 07 Maret 2025 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plasti bening/transparan dengan berat 2,85 (Dua koma delapan puluh lima) gram. 3) Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan nomor: B/09/III/KA/RH/2025/BNNK tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Risky Fajeli selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pada Urine terdakwa atas nama TONI DARMAWAN Bin IDRUS terindikasi adanya Zat Narkotika Amphetamine dan Metamphetamine. Bahwa Terdakwa TONI DARMAWAN Bin IDRUS sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- SUBSIDAIR : 4 ----------- Bahwa Terdakwa TONI DARMAWAN Bin IDRUS pada hari hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di di Desa Pante Raja Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “STanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis sabu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------- Pada Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi JAMADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan melalui Telepon Via WA untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp1.750.000,00 (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke tempat yang diarahkan oleh saksi JAMADI yaitu di sebuah jalan Desa pinggir Sawah tepatnya di Desa Ie Mirah Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol BL 3118 TN dengan waktu tempuh sekira 15 menit perjalanan dari rumah Terdakwa. Setibanya Terdakwa di lokasi, Terdakwa menunggu saksi JAMADI lebih kurang selama 5 menit, lalu setelah saksi JAMADI tiba langsung menghampiri Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari tas milik saksi JAMADI, untuk diberikan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan membayar sesuai dengan harganya, lalu Terdakwa dan saksi JAMADI pulang ke rumahnya masing-masing. Sesampainya di rumah, saudara REZA (dalam daftar Pencarian orang) menelpon Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan janji akan diambil sendiri oleh Sdr. REZA ke rumah Terdakwa. Untuk pembayarannya Terdakwa meminta dibayar dengan menggunakan 2 (dua) bungkus rokok dan pulsa paket internet. Sekira 30 menit kemudian Sdr. KOLIL (dalam daftar pencarian orang) juga menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertransaksi di dekat rumah Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya, dan kemudian memecahnya menjadi 6 (enam) paket yan dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya Terdakwa memgambil 2 paket dari 6 (enam) paket yang telah Terdakwa kemas tersebut dan membawanya ke lokasi yang telah dijanjikan kepada Sdr. REZA dan Sdr. KHOLIL. Setibanya ditempat yang dimaksud, Terdakwa bertemu dengan Sdr. REZA dan Sdr. KHOLIL lalu Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. REZA dan Sdr. KOLIL masing-masing sebanyak 1 (satu) Paket, dan kemudian juga Terdakwa menerima uang sebanyak Rp100.000.- (seratus Ribu rupiah) dari saudara KOLIL, dan juga menerima 2 Bungkus rokok serta paket internet dari Sdr REZA. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah beberapa menit kemudian kemudian Sdr. SAMSUARDI (dalam daftar pencarian orang) menelpon Terdakwa, juga untuk memesan narkotika jenis sabu paket harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun sebelumnya Sdr. SAMSUARDI terlebih dahulu ingin mencoba nakotika jenis sabu tersebut agar tahu kualitasnya. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. SAMSUARDI untuk datang ke rumahnya dengan membawa bong (alat hisap sabu). Beberapa menit kemudian Sdr. SAMSUARDI tiba di rumah Tedakwa, dan mulai mencoba narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat berupa bong. Pada saat Sdr. SAMSUARDI mencoba narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan bong, petugas dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggerebekan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saudara SAMSUARDI karena sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Saat itu secara sepontan Terdakwa dan Sdr. SAMSUARDI berusaha melarikan diri. Namun dalam aksi tersebut Terdakwa berhasil ditangkap, sementara Sdr. SAMSUARDI berhasil melarikan diri dari petugas kepolisian. Setelah itu segera dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah Terdakwa, dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil yang berwarna-warni yang terletak di atas lantai kamar yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Kemudian terhadap saya beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 5 Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa sudah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JAMADI sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut : 5. Pertama kali Tersangka TONI DARMAWAN BIN IDRUS membeli Narkotika jenis sabu terhadap saudara JAMADI yaitu sebanyak 2 (Dua) Paket sabu dengan harga Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan berat brutto 10 (sepuluh) Gram, 6. Pembelian yang kedua yaitu sebanyak 1 (Satu) Paket sabu dengan harga Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah) dengan berat brutto 5 (Lima) gram, 7. Kemudian pada saat pembelian yang ketiga yaitu sebanyak 2 (Dua) Paket sabu dengan harga Rp. 5.250.000 (Lima Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) dengan berat Brutto 7.50 (Tujuh Koma Lima Puluh) Gram, 8. Pembelian yang ke empat yaitu sebanyak 1 (satu) Paket sabu dengan harga Rp. 1.750.000 (Satu Juta Tujuh Ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat Brutto 2.60 (Dua Koma Enam Puluh) Gram. Bahwa dari pembelian Narkotika jenis sabu yang terakhir tersebut, Terdakwa sudah menjualnya sebagian kepada : c. KOLIL, Laki-Laki, sebanyak 1 (Satu) Paket dengan harga Rp. 100.000 dan berat Brutto sekira 0,10 gram. d. REZA, Laki-Laki, Sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 100.000. dan berat Brutto sekira 0,10 gram. Dari saudara KOLIS Terdakwa telah menerima pembayarans ejumlah Rp100.000,00 (sertaus ribu rupiah). Sedangka dan Sdr. REZA, Terdakwa menerima pembayaran berupa 2 (dua) bungkus rokok dan paket data Internet. Selain itu Terdakwa juga menerima pesanan dari Sdr. SAMSUARDI yang menelpon Terdakwa pada hari yang sama untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak setengah Ji atau 0,5 gram, dengan kesepakatan akan dicoba dulu. Sehingga kemudian Sdr. SAMSUARDI mendatang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saudara SAMSUARDI untuk membuat BONG (Alat Hisap). Namun kurang lebih 5 menit kemudian, petugas dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap Terdakwa dan saudara SAMSUARDI, namun saudara SAMSUARDI berhasil melarikan diri dari petugas kepolisian, dan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil yang berwarna-warni yang terletak di atas lantai kamar yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2656/NNF/2026 tanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama TONI DARMAWAN Bin IDRUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 78/60039.00/2025 tanggal 07 Maret 2025 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plasti bening/transparan dengan berat 2,85 (Dua koma delapan puluh lima) gram. 3) Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan nomor: B/09/III/KA/RH/2025/BNNK tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Risky Fajeli selaku Dokter Pemeriksa diperoleh 6 hasil pada Urine terdakwa atas nama TONI DARMAWAN Bin IDRUS terindikasi adanya Zat Narkotika Amphetamine dan Metamphetamine. Bahwa Terdakwa TONI DARMAWAN Bin IDRUS sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - |