Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. SYAMSUIR Alias CUT LOT Bin Alm. MARZUKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/L.1.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUIR Alias CUT LOT Bin Alm. MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.SYAMSUIR Alias CUT LOT Bin Alm. MARZUKI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-42/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : SYAMSUIR Alias CUT LOTBin Alm. MARZUKI

Nomor Identitas                                  : NIK - 1101111506720001

Tempat Lahir                                      : Bakongan

Umur/Tanggal Lahir                           : 52 Tahun/ 15 Juni 1972

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan

  Timur, Kabupaten Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Nelayan

Pendidikan                                          : SMP (Tamat)

  1. PENAHANAN

Penahanan Oleh Penyidik                    :Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli          2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh PU                         :Sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN              :Sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN   :Sejak tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan Oleh Penuntut Umum        :Sejak tanggal  01 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN               :Sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa.

Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut:

  1. Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kebun sawit di Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa membuat paketan sabu sebanyak 30 paket menggunakan plastic berwarna bening yang terdiri dari :
    • paket seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket;
    • paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket,
    • paket seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)  paket.
  2. Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB,  Terdakwa membuat paket sabu di semak-semak kebun kelapa yang berada di Desa Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.

Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :

  1. Saudara T. RAJA INAL, yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung di komplek TPI Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya baru Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu ripiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) belum lagi diberikan oleh saudara T. RAJA INAL.
  2. Saudara MANDUT yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada pukul 09.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keuede Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    2. Pada pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    3. Pada pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  3. Sdr. Deni, yaitu hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak satu paket seharga Rp100.000,00 dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB sdr. Deni membeli kembali satu paket dengan harga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di sebuah doorsmeer yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  4. Sdr. Jamal, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Jamal kembali membeli satu paket lagi dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.
  5. Saudara Matu, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya membeli kembali pada pukul 16.00 WIB sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :

  1. 1 (satu) lembar kerta warna warni;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam biru.

 Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram.

Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024  oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa.

Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :

  1. Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kebun sawit di Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa membuat paketan sabu sebanyak 30 paket menggunakan plastic berwarna bening yang terdiri dari :
    • paket seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket;
    • paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket,
    • paket seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)  paket.
  2. Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB,  Terdakwa membuat paket sabu di semak-semak kebun kelapa yang berada di Desa Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.

Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :

  1. Saudara T. RAJA INAL, yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung di komplek TPI Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya baru Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu ripiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) belum lagi diberikan oleh saudara T. RAJA INAL.
  2. Saudara MANDUT yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada pukul 09.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keuede Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    2. Pada pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    3. Pada pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  3. Sdr. Deni, yaitu hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak satu paket seharga Rp100.000,00 dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB sdr. Deni membeli kembali satu paket dengan harga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di sebuah doorsmeer yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  4. Sdr. Jamal, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Jamal kembali membeli satu paket lagi dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.
  5. Saudara Matu, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya membeli kembali pada pukul 16.00 WIB sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :

  1. 1 (satu) lembar kerta warna warni;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam biru.

 Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram.

Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024  oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024natau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa.

Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :

  1. Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kebun sawit di Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa membuat paketan sabu sebanyak 30 paket menggunakan plastic berwarna bening yang terdiri dari :
    • paket seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket;
    • paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket,
    • paket seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)  paket.
  2. Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB,  Terdakwa membuat paket sabu di semak-semak kebun kelapa yang berada di Desa Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.

Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :

  1. Saudara T. RAJA INAL, yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung di komplek TPI Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya baru Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu ripiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) belum lagi diberikan oleh saudara T. RAJA INAL.
  2. Saudara MANDUT yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada pukul 09.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keuede Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    2. Pada pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    3. Pada pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  3. Sdr. Deni, yaitu hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak satu paket seharga Rp100.000,00 dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB sdr. Deni membeli kembali satu paket dengan harga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di sebuah doorsmeer yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  4. Sdr. Jamal, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Jamal kembali membeli satu paket lagi dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.
  5. Saudara Matu, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya membeli kembali pada pukul 16.00 WIB sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :

  1. 1 (satu) lembar kerta warna warni;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam biru.

 Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram.

Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024  oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebelumnya dibeli Terdakwa dengan berat melebihi 10 (Sepuluh) gram.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa.

Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :

  1. Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kebun sawit di Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa membuat paketan sabu sebanyak 30 paket menggunakan plastic berwarna bening yang terdiri dari :
    • paket seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket;
    • paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket,
    • paket seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)  paket.
  2. Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB,  Terdakwa membuat paket sabu di semak-semak kebun kelapa yang berada di Desa Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.

Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :

  1. Saudara T. RAJA INAL, yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung di komplek TPI Desa Ujung Pulo Raya Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya baru Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu ripiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) belum lagi diberikan oleh saudara T. RAJA INAL.
  2. Saudara MANDUT yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada pukul 09.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keuede Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    2. Pada pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
    3. Pada pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  3. Sdr. Deni, yaitu hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak satu paket seharga Rp100.000,00 dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB sdr. Deni membeli kembali satu paket dengan harga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di sebuah doorsmeer yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan membayar secara cash.
  4. Sdr. Jamal, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Jamal kembali membeli satu paket lagi dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.
  5. Saudara Matu, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak satu paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar secara cash. Selanjutnya membeli kembali pada pukul 16.00 WIB sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan membayar secara cash.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :

  1. 1 (satu) lembar kerta warna warni;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam biru.

 Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram.

Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024  oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 
 

 

     Tapaktuan, 11 November 2024

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

     Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya