Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | SYAMSUIR Alias CUT LOT Bin Alm. MARZUKI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2610/L.1.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-42/ASEL/NARKOTIKA/10/2024
Nama Lengkap : SYAMSUIR Alias CUT LOTBin Alm. MARZUKI Nomor Identitas : NIK - 1101111506720001 Tempat Lahir : Bakongan Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun/ 15 Juni 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan Pendidikan : SMP (Tamat)
Penahanan Oleh Penyidik :Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Oleh PU :Sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Oleh Ketua PN :Sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN :Sejak tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Penahanan Oleh Penuntut Umum :Sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Oleh Ketua PN :Sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.
KESATU Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut:
Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024 oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :
Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024 oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
KETIGA ------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024natau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :
Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024 oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebelumnya dibeli Terdakwa dengan berat melebihi 10 (Sepuluh) gram. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
ATAU KEEMPAT ------ Bahwa ia terdakwa SYAMSUIR ALIAS CUT LOT Bin Alm. MARZUKI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira oukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada sekira bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, berlokasi di lokasi Tower Telkomsel yang berada di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram atau setidak-tidaknya yang tersisa sebanyak 4 (empat) paket kecil seberat 0,50 (Nol koma lima nol) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ALI ATAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah terhubung, Terdakwa bersepakat dengan saksi ALI ATAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat perpaket adalah kurang lebih 5 (lima) gram, sehingga total beratnya diperkirakan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu disepakati juga untuk melakukan transaksi di lokasi dekat Tower Telkomsel yang terletak di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ALI ATAN di tempat yang telah dijanjikan, dan setelah bertemu, saksi ALI ATAN memberikan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild kepada Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ALI ATAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam box bahagian depan sepeda motor saksi ALI ATAN, dan selanjutnya saksi ALI ATAN langsung pulang sedangkan Terdakwa juga kembali pulang menuju ke Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi warna hitam milik Terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan kembali menjadi paket kecil-kecil sebagai berikut :
Bahwa paket sabu yang telah dijadikan paket-paket kecil tersebut selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada orang lain sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan dari Satres Narkoba sejumlah 5 (lima) orang saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Gampong Ujong Pulo Rayeuk kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Setelah ditanyai langsung ditempat tersebut Terdakwa mengakui ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam plastic bening yang disembunyikan Terdakwa di dekat tempat duduknya di warung tersebut, tepatnya di dalam lipatan tikar di pondok tempat Terdakwa duduk dalam warung tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang lain milik Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 0188/BB/60039/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,50 (Nol Koma lima Nol) Gram. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan No. : B/07/KA/RH/2024/BNNK tanggal 26 Juni 2024 oleh dr. RISKY FAJELI selaku dokter pemeriksa, menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SYAMSUIR Als. CUT LOT Bin Alm. MARZUKI terindikasi Zat Narkotika yaitu AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 11 November 2024 PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |