Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. EDY PURNAMA BIN KARLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-911/L.1.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PURNAMA BIN KARLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-06/ASEL/OHARDA/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

EDY PURNAMA Bin KARLIS  

Nomor Identitas (NIK)

:

1101061409930001

Tempat lahir

:

Desa Tengah

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun /14 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Pasar, Desa. Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Januari 2024

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 02 Mei 2024.

 

C. DAKWAAN

 

Primair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa EDY PURNAMA Bin KARLIS, pada hari Senin tanggal 15 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Januari tahun 2024 atau sebelum kejadian Akmal Bin Alm Adnan (Korban) memiliki hutang dengan Terdakwa sejumlah Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana sebelumnya Korban mengatakan kepada Terdakwa akan membayar hutang tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa mencoba menelfon Korban berkali-kali namun tidak di angkat oleh Korban, dan karena hal tersebut Terdakwa mendatangi Korban ke rumah Korban namun karena hutang tersebut masi juga belum dibayar Terdakwa kembali menelfon Korban dan diangkat oleh Yasminur Binti Alm Bismi (Istri Korban), kemudian Istri Korban memberikan handphonenya kepada Korban dan pada saat itu disepakati oleh Korban dan Terdakwa untuk bertemu di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Selanjutnya Korban menutup telfon Terdakwa dan langsung menuju ke tempat Terdakwa di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB Korban sampai ke tempat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa anaknya, sesampainya Korban di tempat Terdakwa di pinggir jalan Dusun Titi Ayun Gampong  Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Korban langsung memarkirkan sepeda motornya dan menjumpai Terdakwa, sementara anaknya masih berada di atas sepeda motor Korban, selanjutnya terjadi keributan antara Korban dan Terdakwa sampai didengar Asral Edi Bin Alm Zulkarnaini yang sedang duduk diteras kantor geuchik yang berada di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec.Samadua, Kab. Aceh Selatan, karena mendengar suara keributan tersebut, kemudian Asral mencari sumber suara keributan tersebut, ternyata sumber suara keributan tersebut berasal dari suara Korban dan Terdakwa yang sedang ribut mulut, kemudian karena sudah tahu sumber keributannya Asral mendekati dan melihat dari jarak kurang lebih 20 meter, yang Asral lihat pada saat itu Korban dan Terdakwa saling berhadapan dan pada saat Korban berbalik badan membelakangi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan parang yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan disimpan di dalam baju Terdakwa saat itu , selanjutnya Terdakwa langsung membacok Korban sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kepala bagian belakang, setelah itu Terdakwa berteriak keras sambil memegang kepala bagian belakangnya, kemudian Terdakwa mengayunkan parangnya sekali lagi namun tidak kena karena Korban berhasil menghindar dan pada saat itu parang Terdakwa terjatuh. Selanjutnya Korban berlari dan Terdakwa mengejarnya, melihat hal itu kemudian Asral pun ikut berlari untuk mengejar mereka, tujuan Asral mengejar yakni untuk menghentikan Terdakwa supaya tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap Korban, pada saat Asral mengejar Asral melihat Korban dan Terdakwa terjatuh, setelah jatuh kemudian mereka bangun lagi dan mereka berlari lagi diikuti oleh Asral, pada saat Terdakwa mengejar Korban dengan jarak setengah meter Terdakwa menusuk ke bagian perut Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa terjatuh untuk yang kedua kalinya sementara Korban tidak terjatuh, karena Terdakwa terjatuh Asral langsung memegangi Terdakwa, pada saat Asral memegangi Terdakwa, Asral melihat Terdakwa sudah memegang pisau dan mengarahkan pisau tersebut kearah Asral, sehingga Asral langsung melepaskan Terdakwa dan Terdakwa mengejar Korban lagi, pada saat berlari kemudian Terdakwa terjatuh lagi dan saat itu Terdakwa langsung dipegangi lagi oleh Asral bersama Iswandi Bin Zulkifli dan pada saat itu Terdakwa mengeluarkan pisaunya lagi dan Asral maupun Iswandi segera melepaskan Terdakwa lagi, selanjutnya Iswandi mengantarkan anak Korban ke pada masyarakat yang ada di sekitar karena anaknya menangis, sementara Asral mengejar Terdakwa, yang masi mengejar Korban dan pada saat itu Korban yang sudah berhasil masuk kedalam rumah masyarakat dan Terdakwa menggedor gedor pintu tempat Korban bersembunyi, karena pintu sudah terkunci kemudian Terdakwa keluar dari rumah Masyarakat tersebut dan pada saat Terdakwa keluar rumah tersebut Asral langsung memiting leher terdakwa dan Asral langsung membuang pisau yang di pegang oleh Terdakwa dan selanjutnya datang masyarakat lain untuk membantu mengamankan Terdakwa sampai Terdakwa dijemput dan di amankan oleh pihak Kepolisian berikut barang buktinya yakni 1 bilah parang dan 1 bilah pisau kecil. -------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB Syahruman Bin Alm Adnan (Abang Kandung Korban)  yang sedang berada di rumahnya kemudian menerima telfon dari anak Syahruman yang bernama NURIL SAPUTRA dan memberitahukan kepada Syahruman bahwa Korban kenak bacok dan posisi Korban sudah berada di rumah sakit, setelah di telfon oleh anak Syahruman, kemudian Syahruman langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away Tapaktuan dan setelahnya Syahruman melaporkan kejadian tersebut. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Refertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Yuliddin Away Tapaktuan dengan nomor : VER/30/I/2024, Tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang di antar warga dalam keadaan sadar penuh dengan kondisi tampak lemah, pakaian korban tampak adanya darah , luka di kepala belakang dan perut.
  • Korban memberitahukan bahwa sekitar 30 menit sebelum masuk rumah sakit di bacok dengan menggunakan benda tajam pada daerah kepala sisi belakang dan perut sisi depan sebelah kanan.
  • Pada korban di dapatkan:
  1. Pada daerah kepala sisi belakang, terdapat luka robek panjang 15 cm lebar, 2 cm dan kedalaman 1 cm, luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan kemerahan disertai darah
  2. Pada daerah perut sisi depan sebelah kanan, terdapat luka robek , panjang 5 cm , lebar 2 cm, kedalaman 0,5 cm, luka robek tapi tidak rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan kemerahan disertai darah.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1)  KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa EDY PURNAMA Bin KARLIS, pada hari Senin tanggal 15 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Januari tahun 2024 atau sebelum kejadian Akmal Bin Alm Adnan (Korban) memiliki hutang dengan Terdakwa sejumlah Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana sebelumnya Korban mengatakan kepada Terdakwa akan membayar hutang tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa mencoba menelfon Korban berkali-kali namun tidak di angkat oleh Korban, dan karena hal tersebut Terdakwa mendatangi Korban ke rumah Korban namun karena hutang tersebut masi juga belum dibayar Terdakwa kembali menelfon Korban dan diangkat oleh Yasminur Binti Alm Bismi (Istri Korban), kemudian Istri Korban memberikan handphonenya kepada Korban dan pada saat itu disepakati oleh Korban dan Terdakwa untuk bertemu di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Selanjutnya Korban menutup telfon Terdakwa dan langsung menuju ke tempat Terdakwa di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB Korban sampai ke tempat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa anaknya, sesampainya Korban di tempat Terdakwa di pinggir jalan Dusun Titi Ayun Gampong  Madat, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, Korban langsung memarkirkan sepeda motornya dan menjumpai Terdakwa, sementara anaknya masih berada di atas sepeda motor Korban, selanjutnya terjadi keributan antara Korban dan Terdakwa sampai didengar Asral Edi Bin Alm Zulkarnaini yang sedang duduk diteras kantor geuchik yang berada di Dusun Titi Ayun Gampong Madat, Kec.Samadua, Kab. Aceh Selatan, karena mendengar suara keributan tersebut, kemudian Asral mencari sumber suara keributan tersebut, ternyata sumber suara keributan tersebut berasal dari suara Korban dan Terdakwa yang sedang ribut mulut, kemudian karena sudah tahu sumber keributannya Asral mendekati dan melihat dari jarak kurang lebih 20 meter, yang Asral lihat pada saat itu Korban dan Terdakwa saling berhadapan dan pada saat Korban berbalik badan membelakangi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan parang yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan disimpan di dalam baju Terdakwa saat itu , selanjutnya Terdakwa langsung membacok Korban sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kepala bagian belakang, setelah itu Terdakwa berteriak keras sambil memegang kepala bagian belakangnya, kemudian Terdakwa mengayunkan parangnya sekali lagi namun tidak kena karena Korban berhasil menghindar dan pada saat itu parang Terdakwa terjatuh. Selanjutnya Korban berlari dan Terdakwa mengejarnya, melihat hal itu kemudian Asral pun ikut berlari untuk mengejar mereka, tujuan Asral mengejar yakni untuk menghentikan Terdakwa supaya tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap Korban, pada saat Asral mengejar Asral melihat Korban dan Terdakwa terjatuh, setelah jatuh kemudian mereka bangun lagi dan mereka berlari lagi diikuti oleh Asral, pada saat Terdakwa mengejar Korban dengan jarak setengah meter Terdakwa menusuk ke bagian perut Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa terjatuh untuk yang kedua kalinya sementara Korban tidak terjatuh, karena Terdakwa terjatuh Asral langsung memegangi Terdakwa, pada saat Asral memegangi Terdakwa, Asral melihat Terdakwa sudah memegang pisau dan mengarahkan pisau tersebut kearah Asral, sehingga Asral langsung melepaskan Terdakwa dan Terdakwa mengejar Korban lagi, pada saat berlari kemudian Terdakwa terjatuh lagi dan saat itu Terdakwa langsung dipegangi lagi oleh Asral bersama Iswandi Bin Zulkifli dan pada saat itu Terdakwa mengeluarkan pisaunya lagi dan Asral maupun Iswandi segera melepaskan Terdakwa lagi, selanjutnya Iswandi mengantarkan anak Korban ke pada masyarakat yang ada di sekitar karena anaknya menangis, sementara Asral mengejar Terdakwa, yang masi mengejar Korban dan pada saat itu Korban yang sudah berhasil masuk kedalam rumah masyarakat dan Terdakwa menggedor gedor pintu tempat Korban bersembunyi, karena pintu sudah terkunci kemudian Terdakwa keluar dari rumah Masyarakat tersebut dan pada saat Terdakwa keluar rumah tersebut Asral langsung memiting leher terdakwa dan Asral langsung membuang pisau yang di pegang oleh Terdakwa dan selanjutnya datang masyarakat lain untuk membantu mengamankan Terdakwa sampai Terdakwa dijemput dan di amankan oleh pihak Kepolisian berikut barang buktinya yakni 1 bilah parang dan 1 bilah pisau kecil. -------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB Syahruman Bin Alm Adnan (Abang Kandung Korban)  yang sedang berada di rumahnya kemudian menerima telfon dari anak Syahruman yang bernama NURIL SAPUTRA dan memberitahukan kepada Syahruman bahwa Korban kenak bacok dan posisi Korban sudah berada di rumah sakit, setelah di telfon oleh anak Syahruman, kemudian Syahruman langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away Tapaktuan dan setelahnya Syahruman melaporkan kejadian tersebut. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Refertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Yuliddin Away Tapaktuan dengan nomor : VER/30/I/2024, Tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang di antar warga dalam keadaan sadar penuh dengan kondisi tampak lemah, pakaian korban tampak adanya darah , luka di kepala belakang dan perut.
  • Korban memberitahukan bahwa sekitar 30 menit sebelum masuk rumah sakit di bacok dengan menggunakan benda tajam pada daerah kepala sisi belakang dan perut sisi depan sebelah kanan.
  • Pada korban di dapatkan:
  1. Pada daerah kepala sisi belakang, terdapat luka robek panjang 15 cm lebar, 2 cm dan kedalaman 1 cm, luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan kemerahan disertai darah
  2. Pada daerah perut sisi depan sebelah kanan, terdapat luka robek , panjang 5 cm , lebar 2 cm, kedalaman 0,5 cm, luka robek tapi tidak rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan kemerahan disertai darah.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)  KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 30 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya