Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM – 17 / ASEL / OHARDA / 12 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
TERDAKWA I
Nama : HASBI BIN ABDUL MANAF
|
Nik : 1103060107810090
|
Umur/Tgl.Lahir : 43 Tahun / 01 Juli 1981
|
Jenis Kelamin : Laki-laki
|
Kebangsaan : Indonesia
|
Tempat Tinggal : Gampong Alur Mas Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
|
Agama : Islam
|
Pekerjaan : Petani / Pekebun
|
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
|
|
TERDAKWA II
Nama : AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI
|
Nik : 1101021304920001
|
Umur/Tgl.Lahir : 32 Tahun / 13 April 1992
|
Jenis Kelamin : Laki-laki
|
Kebangsaan : Indonesia
|
Tempat Tinggal : Gampong Simpang Empat Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
|
Agama : Islam
|
Pekerjaan : Petani / Pekebun
|
Pendidikan : SD (Tamat)
|
|
TERDAKWA III
Nama : M. SARDIVA REVANDA Bin Alm. SARDIWAN
|
Nik : 1112011403990001
|
Umur/Tgl.Lahir : 25 Tahun / 14 Maret 1999
|
Jenis Kelamin : Laki-laki
|
Kebangsaan : Indonesia
|
Tempat Tinggal : Gampong Simpang Empat Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
|
Agama : Islam
|
Pekerjaan : Pedagang
|
Pendidikan : SMA (Tamat Paket C)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
Terdakwa I, II, dan III
|
:
|
Tanggal 18 Oktober 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
Terdakwa I, II, dan III
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024.
|
|
Perpanjangan PU
Terdakwa I, II, dan III
|
:
|
Rutan, sejak 08 November 2024 s/d 17 Desember 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.
|
|
Penahanan oleh PU
Terdakwa I, II, dan III
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d 05 Januari 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan PU oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan Terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan Terdakwa III M. SARDIVA REVANDA Bin Alm. SARDIWAN pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Teupin Tinggi Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA SCOPY WARNA ABU-ABU dengan nomor polisi BK 6076 AIE , nomor mesin JM31E-2249558 , nomor rangka MH1JM3122JK253735 perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan mengatakan “saya perlu uang, untuk menutup kredit mobil“ kemudian terdakwa I menjawab “kemana cari uang ? kerja kemana ?” selanjutnya terdakwa II AFRIZAL BIN ALM. ABASRI mengatakan “kita pergi arah subulussalam“ terdakwa I menjawab “ngapain kita ke subulussalam ?“ terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab lagi “kita ambil sepeda motor masukin kedalam mobil“ kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF jawab “saya gak bisa pergi lagi gak enak badan“ kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI mengatakan “ya udah kalau gak bisa pergi saya ajak orang lain saja“. selanjutnya telpon terputus sekitar setengah jam kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menelpon lagi dan mengatakan “ayolah kita pergi tolong lah saya, dari kemarin saya perlu uang“ kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF menjawab “untuk apa uang itu sebenarnya ?” selanjutnya terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab “saya mau nutup kredit mobil sudah nunggak“ kemudian terdakwa I mengatakan “kira – kira aman gak ini ?”, terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab “pokoknya aman kita naikkan sepeda motor ke dalam mobil kemudian kita langsung pergi,” dan terdakwa I menjawab “ya udah jempulah saya, saya dirumah ini“ selanjutnya sekitar lebih kurang 1 (satu) jam kemudian sekitar pukul 11.30 wib terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI datang menjemput terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BL 1436 GC yang mana saat itu terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI datang sendirian, selanjutnya terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI langsung pergi dengan menggunakan mobil tersebut menuju kearah Kec. Trumon. Selanjutnya pada saat diperjalanan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN menelpon terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan mengatakan “ini kami sudah pergi, kamu naik mobil sewa saja, kami tunggu digunung kapor“ setelah terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN tiba di gunung kapur langsung naik ke mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna putih No Pol BL 1436 GC yang dibawa oleh terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan pergi menuju kearah Buloh Seuma Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa selanjutnya pada saat di jalan Gampong Teupin Tinggi Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu yang terparkir dipinggir jalan sebelah kanan dekat semak- semak yang berjarak 5 (lima) kilometer dari perumahan warga dan kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI memberhentikan mobil didepan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI bersama dengan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN turun dari mobil dan langsung mengangkat sepeda motor tersebut secara bersama – sama dengan menggunakan tangan yang mana pada saat itu terdawa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN mengangkat ban depan sepeda motor ke dalam bagasi belakang mobil, setelah ban depan sepeda motor naik ke bagasi mobil terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI yang menjaga dalam bagasi mobil dengan cara menahan stang sepeda motor dari dalam dan terdawa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN mengangkat bagian belakang sepeda motor hingga sepeda motor masuk kedalam bagasi belakang mobil, kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI yang berada dibagasi langsung duduk ke kursi sopir dan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN masuk melalui bagasi belakang mobil dan duduk disamping sepeda motor sambil memegang sepeda motor, yang kemudian terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN menutup pintu belakang bagasi mobil dan terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF berjalan masuk melalui pintu samping sebelah kiri sopir dan para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kearah keluar ke jalan, selanjutnya para terdakwa sampai di persimpangan jalan, para terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menyuruh berhenti para terdakwa tetap melanjutkan perjalanan, kemudian para terdakwa dikejar masyarakat dengan menggunakan sepeda motor dan ada juga yang menghadang para terdakwa dengan menggunakan kursi tetapi para terdakwa berhasil melewati, selanjutnya setelah ada 1 (satu) unit mobil dum truk yang menghalangi jalan kemudian para terdakwa memutar arah untuk kembali ke simpang jalan pertama kemudian terdakwa II Afrizal Fitri Bin Alm. Abasri yang mengemudikan mobil menabrak kursi penghalang jalan yang telah di pasang oleh masyarakat, kemudian setelah sampai di simpang jalan Terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menabrak batu, dan mobil yang dikendarai oleh para terdakwa berhenti, kemudian datang masyarakat dengan jumlah yang banyak menghampiri para terdakwa yang masih di dalam mobil dan para terdakwa keluar dari mobil yang telah rusak akibat menabrak batu lalu masyarakat dengan jumlah yang banyak menghakimi para terdakwa, kemudian para terdakwa di bawa ke Puskesmas Ladang Rimba untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa di bawa ke Polsek Trumon dan setelah sampai di Polsek Trumon sekira pukul 21.00 Wib para terdakwa dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menuju Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan Terdakwa II M. SARDIVA REVANDA Bin Alm. SARDIWAN dan Terdakwa III AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.200.000.- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan Terdakwa II M. SARDIVA REVANDA Bin Alm. SARDIWAN dan Terdakwa III AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Teupin Tinggi Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA SCOPY WARNA ABU-ABU dengan nomor polisi BK 6076 AIE , nomor mesin JM31E-2249558 , nomor rangka MH1JM3122JK253735, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan mengatakan “saya perlu uang, untuk menutup kredit mobil“ kemudian terdakwa I menjawab “kemana cari uang ? kerja kemana ?” selanjutnya terdakwa II AFRIZAL BIN ALM. ABASRI mengatakan “kita pergi arah subulussalam“ terdakwa I menjawab “ngapain kita ke subulussalam ?“ terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab lagi “kita ambil sepeda motor masukin kedalam mobil“ kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF jawab “saya gak bisa pergi lagi gak enak badan“ kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI mengatakan “ya udah kalau gak bisa pergi saya ajak orang lain saja“. selanjutnya telpon terputus sekitar setengah jam kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menelpon lagi dan mengatakan “ayolah kita pergi tolong lah saya, dari kemarin saya perlu uang“ kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF menjawab “untuk apa uang itu sebenarnya ?” selanjutnya terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab “saya mau nutup kredit mobil sudah nunggak“ kemudian terdakwa I mengatakan “kira – kira aman gak ini ?”, terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menjawab “pokoknya aman kita naikkan sepeda motor ke dalam mobil kemudian kita langsung pergi,” dan terdakwa I menjawab “ ya udah jempulah saya, saya dirumah ini,“ selanjutnya sekitar lebih kurang 1 (satu) jam kemudian sekitar pukul 11.30 wib terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI datang menjemput terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BL 1436 GC yang mana saat itu terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI datang sendirian, selanjutnya terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI langsung pergi dengan menggunakan mobil tersebut menuju kearah Kec. Trumon. Selanjutnya pada saat diperjalanan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN menelpon terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan mengatakan “ ini kami sudah pergi, kamu naik mobil sewa saja, kami tunggu digunung kapor“ setelah terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN tiba di gunung kapur langsung naik ke mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna putih No Pol BL 1436 GC yang dibawa oleh terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI dan pergi menuju kearah Buloh Seuma Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa selanjutnya pada saat di jalan Gampong Teupin Tinggi Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu yang terparkir dipinggir jalan sebelah kanan dekat semak- semak yang berjarak 5 (lima) kilometer dari perumahan warga dan kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI memberhentikan mobil didepan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI bersama dengan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN turun dari mobil dan langsung mengangkat sepeda motor tersebut secara bersama – sama dengan menggunakan tangan yang mana pada saat itu terdawa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN mengangkat ban depan sepeda motor ke dalam bagasi belakang mobil, setelah ban depan sepeda motor naik ke bagasi mobil terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI yang menjaga dalam bagasi mobil dengan cara menahan stang sepeda motor dari dalam dan terdawa I HASBI BIN ABDUL MANAF bersama terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN mengangkat bagian belakang sepeda motor hingga sepeda motor masuk kedalam bagasi belakang mobil, kemudian terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI yang berada dibagasi langsung duduk ke kursi sopir dan terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN masuk melalui bagasi belakang mobil dan duduk disamping sepeda motor sambil memegang sepeda motor, yang kemudian terdakwa III M. SARDIVA REVANDA BIN ALM. SARDIWAN menutup pintu belakang bagasi mobil dan terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF berjalan masuk melalui pintu samping sebelah kiri sopir dan para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kearah keluar ke jalan, selanjutnya para terdakwa sampai di persimpangan jalan, para terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menyuruh berhenti para terdakwa tetap melanjutkan perjalanan, kemudian para terdakwa dikejar masyarakat dengan menggunakan sepeda motor dan ada juga yang menghadang para terdakwa dengan menggunakan kursi tetapi para terdakwa berhasil melewati, selanjutnya setelah ada 1 (satu) unit mobil dum truk yang menghalangi jalan kemudian para terdakwa memutar arah untuk kembali ke simpang jalan pertama kemudian terdakwa II Afrizal Fitri Bin Alm. Abasri yang mengemudikan mobil menabrak kursi penghalang jalan yang telah di pasang oleh masyarakat, kemudian setelah sampai di simpang jalan Terdakwa II AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI menabrak batu, dan mobil yang dikendarai oleh para terdakwa berhenti, kemudian datang masyarakat dengan jumlah yang banyak menghampiri para terdakwa yang masih di dalam mobil dan para terdakwa keluar dari mobil yang telah rusak akibat menabrak batu lalu masyarakat dengan jumlah yang banyak menghakimi para terdakwa, kemudian para terdakwa di bawa ke Puskesmas Ladang Rimba untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa di bawa ke Polsek Trumon dan setelah sampai di Polsek Trumon sekira pukul 21.00 Wib para terdakwa dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menuju Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HASBI BIN ABDUL MANAF dan Terdakwa II M. SARDIVA REVANDA Bin Alm. SARDIWAN dan Terdakwa III AFRIZAL FITRI BIN ALM. ABASRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.200.000.- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 14 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
DELY KURNIA P, S.H.
JAKSA MUDA |