Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | 1.SELLA FITRI Binti SABARUDDIN 2.OCA ARNIZA Binti ANIZAR |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1969/L.1.19/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REGISTER PERKARA : PDM-31/ASEL/NARKOTIKA/07/2024
Nomor Identitas : NIK – 1101086912000003 Tempat Lahir : Lhok Bengkuang Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 20 Desember 2000 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Lhok Bengkuang Timur, Kec. Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar Pendidikan : SMK (tidak tamat)
Nomor Identitas : NIK – 1101087010020004 Tempat Lahir : Batu Itam Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 30 Oktober 2002 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Batu Itam, Kec. Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar Pendidikan : SMK (Tidak Tamat)
PERTAMA ------Bahwa ia Terdakwa I SELLA FITRI Binti SABARUDDIN bersama sama dengan Terdakwa II OCA ARNIZA Binti ANIZAR pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 berlokasi di disebuah pondok kosong di Desa Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 waktu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I Bersama sama dengan Terdakwa II sedang berada di Rumah Sakit Cahaya Sehat untuk mengantar Loundry. Pada saat itu Terdakwa I mengusulkan pada Terdakwa II untuk membeli Ganja. Lalu Terdakwa II dengan menggunakan Handphone miliknya menghubungi saksi ADEFFA SAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Ganja. Lalu saksi ADEFFA SAFRIAN menyanggupinya dan bersepakat dengan Terdakwa II untuk bertemu di Desa Air Sialang Hulu, tepatnya dari arah Tapaktuan menuju kecamatan Samadua setelah lewat jembatan didekat penjual gorengan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II segera menuju Lokasi yang dijanjikan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor YAMAHA N-MAX dengan nomor rangka MH3SG5620LJ405585,nomor mesin G3L8E0046109 dan nomor Polisi BL 4723 TY warna Hitam atas nama pemilik ZELI ARNIZA. Setelah sampai di Desa Air Sialang Hulu kedua Terdakwa singgah ke sebuah kios untuk membeli sebungkus rokok terlebih dahulu, dan pada saat itu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu Rupiah) kepada Terdakwa II sebagai uang untuk membayar pembelian Ganja nantinya. Lalu sekira pukul 20.30 WIBA, kedua Terdakwa bertemu dengan saksi ADEFFA SAFRIAN di Lokasi yang telah dijanjikan. Kemudian saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menuju sebuah pondok kosong yang tidak jauh dari Lokasi itu. Sesampai di pondok tersebut saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menggunakan dulu Ganja yang dibawanya tersebut. Lalu Terdakwa II mengambil sedikit Ganja yang ada di tangan saksi ADEFFA SAFRIAN dan memasukkannya ke dalam sebatang rokok yang telah dibeli sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa II melakukan lagi hal yang sama dengan menggunakan sebatang rokok lainnya untuk dirinya sendiri. Sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN melakukan sendiri hal yang sama dengan Terdakwa II. Lalu mereka bertiga mengisap Ganja didalam rokok tersebut bersama sama. Setelah selesai mengisap sebatang rokok berisi Ganja tersebut, saksi ADEFFA SAFRIAN menyerahkan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa II dan kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADEFFA SAFRIAN sebagai pembayaran untuk pembelian Ganja tersebut. Kemudian Terdakwa II menyimpang bungkusan Ganja tersebut didalam saku celananya sebelah kanan. Dan selanjutnya kedua Terdakwa pulang kea rah Tapaktuan. Sesampai di Tapaktuan, kedua Terdakwa menuju kearah Bundaran Tapaktuan karena sebelumnya sudah berjanji bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk menyerahkan sebuah bungkusan hitam berisi Laptop Curian (Barang bukti dalam perkara berbeda) untuk dititipkan sementara pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Setelah bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR lalu Terdakwa I menyerahkan bungkusan hitam yang dibawanya tersebut pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR dan kemudian mengajak saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR bersama-sama ke Tanggul Laut di Komplek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Desa Pasar kecamatan Tapaktuan nuntuk menghisap Ganja. Sesampai di Tanggul laut tersebut, Terdakwa II mengeluarkan bungkusan Ganja yang telah dibeli sebelumnya dari saksi ADEFFA SAFRIA, dan kemudian melintingnya dalam Batangan rokok sebanyak 3 (tiga) batang. Lalu mereka bertiga mengisap Ganja tersebut Bersama sama yang masing-masing menggunakan 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting tersebut. Selesai mengisap Ganja tersebut Terdakwa I tiba tiba mendapat panggilan telepon dari ibunya yang menyuruhnya segera pulang karena ada orang yang mencarinya di rumah. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengantarnya pulang ke rumah. Sebelum bergerak pulang, Terdakwa II menyerahkan Narkotika jenis Ganja yanga da padanya itu kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Lalu kedua Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I. Sesampai di rumah Terdakwa I, diketahui bahwa yang mencari Terdakwa I adalah pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan yang ingin meminta keterangan terkait dengan kasus pencurian Laptop yang melibatkan Terdakwa I. lalu Terdakwa I di bawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan dengan ditemani oleh Terdakwa II. Ketika sedang dalam proses dimintai keterangan di ruang unit PPAPolres Aceh Selatan, waktu pada saat itu sudah memasuki hari Minggu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, lalu datang pihak Satresnarkoba Aceh Selatan yang melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa karena ternyata sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR karena kepemilikan narkotika jenis Ganja yang berasal dari kedua Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua Terdakwa mengakui perbuatan mereka secara terus terang dan mengakui kepemilikan narkotika jenis Ganja yang mereka berikan kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II, saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR, maupun saksi ADEFFA SAFRIAN tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk, menjual, membeli, memiliki, menjadi perantara jual beli, memberikan, menyerahkan, ataupun menggunakan narkotika jenis Ganja. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3129/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama HENDRA SATRIA BIN MANSYUR adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 098/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dengan berat 2,75 (dua koma tujuh lima) gram. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/126/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SELLA FITRI Bin SABARUDDIN positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/127/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama OCA ARNIZA Binti ANIZAR positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). --------“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.- ATAU KEDUA ------Bahwa ia Terdakwa I SELLA FITRI Binti SABARUDDIN bersama sama dengan Terdakwa II OCA ARNIZA Binti ANIZAR pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 berlokasi di disebuah pondok kosong di Desa Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------ ------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 waktu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I Bersama sama dengan Terdakwa II sedang berada di Rumah Sakit Cahaya Sehat untuk mengantar Loundry. Pada saat itu Terdakwa I mengusulkan pada Terdakwa II untuk membeli Ganja. Lalu Terdakwa II dengan menggunakan Handphone miliknya menghubungi saksi ADEFFA SAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Ganja. Lalu saksi ADEFFA SAFRIAN menyanggupinya dan bersepakat dengan Terdakwa II untuk bertemu di Desa Air Sialang Hulu, tepatnya dari arah Tapaktuan menuju kecamatan Samadua setelah lewat jembatan didekat penjual gorengan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II segera menuju Lokasi yang dijanjikan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor YAMAHA N-MAX dengan nomor rangka MH3SG5620LJ405585,nomor mesin G3L8E0046109 dan nomor Polisi BL 4723 TY warna Hitam atas nama pemilik ZELI ARNIZA. Setelah sampai di Desa Air Sialang Hulu kedua Terdakwa singgah ke sebuah kios untuk membeli sebungkus rokok terlebih dahulu, dan pada saat itu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu Rupiah) kepada Terdakwa II sebagai uang untuk membayar pembelian Ganja nantinya. Lalu sekira pukul 20.30 WIBA, kedua Terdakwa bertemu dengan saksi ADEFFA SAFRIAN di Lokasi yang telah dijanjikan. Kemudian saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menuju sebuah pondok kosong yang tidak jauh dari Lokasi itu. Sesampai di pondok tersebut saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menggunakan dulu Ganja yang dibawanya tersebut. Lalu Terdakwa II mengambil sedikit Ganja yang ada di tangan saksi ADEFFA SAFRIAN dan memasukkannya ke dalam sebatang rokok yang telah dibeli sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa II melakukan lagi hal yang sama dengan menggunakan sebatang rokok lainnya untuk dirinya sendiri. Sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN melakukan sendiri hal yang sama dengan Terdakwa II. Lalu mereka bertiga Bersama sama mengisap Ganja didalam rokok tersebut Bersama sama. Setelah selesai mengisap sebatang rokok berisi Ganja tersebut, saksi ADEFFA SAFRIAN menyerahkan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa II dan kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADEFFA SAFRIAN sebagai pembayaran untuk pembelian Ganja tersebut. Kemudian Terdakwa II menyimpang bungkusan Ganja tersebut didalam saku celananya sebelah kanan. Dan selanjutnya kedua Terdakwa pulang kea rah Tapaktuan. Sesampai di Tapaktuan, kedua Terdakwa menuju kearah Bundaran Tapaktuan karena sebelumnya sudah berjanji bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk menyerahkan sebuah bungkusan hitam berisi Laptop Curian (Barang bukti dalam perkara berbeda) untuk dititipkan sementara pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Setelah bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR lalu Terdakwa I menyerahkan bungkusan hitam yang dibawanya tersebut pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR dan kemudian mengajak saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR bersama-sama ke Tanggul Laut di Komplek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Desa Pasar kecamatan Tapaktuan nuntuk menghisap Ganja. Sesampai di Tanggul laut tersebut, Terdakwa II mengeluarkan bungkusan Ganja yang telah dibeli sebelumnya dari saksi ADEFFA SAFRIA, dan kemudian melintingnya dalam Batangan rokok sebanyak 3 (tiga) batang. Lalu mereka bertiga mengisap Ganja tersebut Bersama sama yang masing-masing menggunakan 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting tersebut. Selesai mengisap Ganja tersebut Terdakwa I tiba tiba mendapat panggilan telepon dari ibunya yang menyuruhnya segera pulang karena ada orang yang mencarinya di rumah. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengantarnya pulang ke rumah. Sebelum bergerak pulang, Terdakwa II menyerahkan Narkotika jenis Ganja yanga da padanya itu kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Lalu kedua Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I. Sesampai di rumah Terdakwa I, diketahui bahwa yang mencari Terdakwa I adalah pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan yang ingin meminta keterangan terkait dengan kasus pencurian Laptop yang melibatkan Terdakwa I. lalu Terdakwa I di bawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan dengan ditemani oleh Terdakwa II. Ketika sedang dalam proses dimintai keterangan di ruang unit PPAPolres Aceh Selatan, waktu pada saat itu sudah memasuki hari Minggu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, lalu datang pihak Satresnarkoba Aceh Selatan yang melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa karena ternyata sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR karena kepemilikan narkotika jenis Ganja yang berasal dari kedua Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua Terdakwa mengakui perbuatan mereka secara terus terang dan mengakui kepemilikan narkotika jenis Ganja yang mereka berikan kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3129/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama HENDRA SATRIA BIN MANSYUR adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 098/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dengan berat 2,75 (dua koma tujuh lima) gram. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/126/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SELLA FITRI Bin SABARUDDIN positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/127/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama OCA ARNIZA Binti ANIZAR positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II, saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR, maupun saksi ADEFFA SAFRIAN tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk, menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I jenis Ganja untuk digunakan orang lain. --------“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.- ATAU
KETIGA ------Bahwa ia Terdakwa I SELLA FITRI Binti SABARUDDIN bersama sama dengan Terdakwa II OCA ARNIZA Binti ANIZAR pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 berlokasi di disebuah pondok kosong di Desa Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------ ------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 waktu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I Bersama sama dengan Terdakwa II sedang berada di Rumah Sakit Cahaya Sehat untuk mengantar Loundry. Pada saat itu Terdakwa I mengusulkan pada Terdakwa II untuk membeli Ganja. Lalu Terdakwa II dengan menggunakan Handphone miliknya menghubungi saksi ADEFFA SAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Ganja. Lalu saksi ADEFFA SAFRIAN menyanggupinya dan bersepakat dengan Terdakwa II untuk bertemu di Desa Air Sialang Hulu, tepatnya dari arah Tapaktuan menuju kecamatan Samadua setelah lewat jembatan didekat penjual gorengan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II segera menuju Lokasi yang dijanjikan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor YAMAHA N-MAX dengan nomor rangka MH3SG5620LJ405585,nomor mesin G3L8E0046109 dan nomor Polisi BL 4723 TY warna Hitam atas nama pemilik ZELI ARNIZA. Setelah sampai di Desa Air Sialang Hulu kedua Terdakwa singgah ke sebuah kios untuk membeli sebungkus rokok terlebih dahulu, dan pada saat itu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu Rupiah) kepada Terdakwa II sebagai uang untuk membayar pembelian Ganja nantinya. Lalu sekira pukul 20.30 WIBA, kedua Terdakwa bertemu dengan saksi ADEFFA SAFRIAN di Lokasi yang telah dijanjikan. Kemudian saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menuju sebuah pondok kosong yang tidak jauh dari Lokasi itu. Sesampai di pondok tersebut saksi ADEFFA SAFRIAN mengajak kedua Terdakwa untuk menggunakan dulu Ganja yang dibawanya tersebut. Lalu Terdakwa II mengambil sedikit Ganja yang ada di tangan saksi ADEFFA SAFRIAN dan memasukkannya ke dalam sebatang rokok yang telah dibeli sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa II melakukan lagi hal yang sama dengan menggunakan sebatang rokok lainnya untuk dirinya sendiri. Sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN melakukan sendiri hal yang sama dengan Terdakwa II. Lalu mereka bertiga Bersama sama mengisap Ganja didalam rokok tersebut Bersama sama. Setelah selesai mengisap sebatang rokok berisi Ganja tersebut, saksi ADEFFA SAFRIAN menyerahkan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa II dan kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADEFFA SAFRIAN sebagai pembayaran untuk pembelian Ganja tersebut. Kemudian Terdakwa II menyimpang bungkusan Ganja tersebut didalam saku celananya sebelah kanan. Dan selanjutnya kedua Terdakwa pulang kea rah Tapaktuan. Sesampai di Tapaktuan, kedua Terdakwa menuju kearah Bundaran Tapaktuan karena sebelumnya sudah berjanji bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk menyerahkan sebuah bungkusan hitam berisi Laptop Curian (Barang bukti dalam perkara berbeda) untuk dititipkan sementara pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Setelah bertemu dengan saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR lalu Terdakwa I menyerahkan bungkusan hitam yang dibawanya tersebut pada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR dan kemudian mengajak saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR bersama-sama ke Tanggul Laut di Komplek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Desa Pasar kecamatan Tapaktuan nuntuk menghisap Ganja. Sesampai di Tanggul laut tersebut, Terdakwa II mengeluarkan bungkusan Ganja yang telah dibeli sebelumnya dari saksi ADEFFA SAFRIA, dan kemudian melintingnya dalam Batangan rokok sebanyak 3 (tiga) batang. Lalu mereka bertiga mengisap Ganja tersebut Bersama sama yang masing-masing menggunakan 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting tersebut. Selesai mengisap Ganja tersebut Terdakwa I tiba tiba mendapat panggilan telepon dari ibunya yang menyuruhnya segera pulang karena ada orang yang mencarinya di rumah. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengantarnya pulang ke rumah. Sebelum bergerak pulang, Terdakwa II menyerahkan Narkotika jenis Ganja yanga da padanya itu kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Lalu kedua Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I. Sesampai di rumah Terdakwa I, diketahui bahwa yang mencari Terdakwa I adalah pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan yang ingin meminta keterangan terkait dengan kasus pencurian Laptop yang melibatkan Terdakwa I. lalu Terdakwa I di bawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan dengan ditemani oleh Terdakwa II. Ketika sedang dalam proses dimintai keterangan di ruang unit PPAPolres Aceh Selatan, waktu pada saat itu sudah memasuki hari Minggu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, lalu datang pihak Satresnarkoba Aceh Selatan yang melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa karena ternyata sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR karena kepemilikan narkotika jenis Ganja yang berasal dari kedua Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua Terdakwa mengakui perbuatan mereka secara terus terang dan mengakui kepemilikan narkotika jenis Ganja yang mereka berikan kepada saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3129/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama HENDRA SATRIA BIN MANSYUR adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 098/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dengan berat 2,75 (dua koma tujuh lima) gram. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/126/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SELLA FITRI Bin SABARUDDIN positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/127/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama OCA ARNIZA Binti ANIZAR positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja). Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II, saksi HENDRA SATRIA BIN MANSYUR, maupun saksi ADEFFA SAFRIAN tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk, menggunakanatau menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Ganja. --------“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.-
Tapaktuan, 21 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |