Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2023/PN Ttn | 1.SYAMSURIZAL 2.ZARLAIDA 3.DEWI SYAMSIDAR 4.SRI WIRDAYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2023/PN Ttn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Pemohon mermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan atau Majelis Hakim yang mengadili permohonan ini untuk memanggil Para Pemohon agar diperiksa dan membuktikan dalil-dalil permohonannya. Yang akhirnya menetapkan demi hukum, sebagai berikut:
3. Menyatakan Para Pemohon berhak untuk mengajukan Permohonan Akta Kematian Zuraidah, Syamsuir dan Muchsin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan agar dilakukan Pencatatan; 4. Menetapkan Para Pemohon untuk menanggung biaya yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah Pemohonan Penetapan Kematian ini Para Pemohon ajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini mengabulkannya, Para Pemohon ucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |