| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/ASEL/Eoh.2/03/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA I: Nama Terdakwa : BAHTIAR Bin MARACIP Nomor Identitas (NIK) : 1101080905950001 Tempat lahir : Kota Fajar Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 09 Mei 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Ketibang Rt-/-, Kel. Lhok Rukam, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMP (tamat) II. IDENTITAS TERDAKWA II: Nama Terdakwa : TRY PUTRA ASMARA Bin Alm. ASMARA Nomor Identitas (NIK) : 1101081607960001 Tempat lahir : Tapaktuan Umur/ Tanggal Lahir : 29 Tahun / 16 Juli 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Lk. I Harapan, Gampong Hulu, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMA (tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tanggal 17 Januari 2026 2. Penahanan - Penyidik - Perpanjangan Oleh PU : : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026; Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026; - Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 19 Maret 2026 s/d 17 April 2026; - III. Penuntut D A K W A A N : Rumah Tahanan Kelas II B Tapaktuan Sejak 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026. PRIMAIR ------Bahwa ia Terdakwa BAHTIAR BIN MARCIP bersama- sama dengan Terdakwa TRY PUTRA ASMARA BIN ALM ASMARA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat dirumah Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS beralamat di Gampong Hilir, Kecamatan. Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------ • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa BAHTIAR BIN MARCIP selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I sedang duduk di Taman RTH, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan bersama dengan Terdakwa TRY PUTRA ASMARA BIN ALM ASMARA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II. Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II ada melihat sebuah 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E yang terletak di Kampung Hilir, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut. Kemudian Terdakwa II setuju atas ajakan dari Terdakwa I tersebut. • Bahwa sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan dari Taman RTH menuju tempat keberadaan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E yang berada di Gampong Hilir, Kecamatan. Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yaitu di rumah Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS. Sesampainya dirumah Saksi Korban Terdakwa I masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Korban dengan cara memanjat pagar kemudian langsung menuju samping rumah korban tempat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E milik Saksi Korban tersebut berada dan Terdakwa II menunggu di depan pagar rumah Saksi Korban untuk memantau situasi. Setelah melihat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut yang berukuran besar dan berat Terdakwa I keluar menuju tempat Terdakwa II untuk meminta bantuan. Lalu Terdakwa I membuka pagar dan masuk bersama Terdakwa II dan menuju tempat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sama untuk mengangkat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut dengan cara Terdakwa I mengangkat bagian belakang dan Terdakwa II mengangkat bagian depan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut sampai ke depan pintu gerbang pagar rumah Saksi Korban. Setelah berhasil mengeluarkan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E milik Saksi Korban, Terdakwa I dan Terdakwa II terdakwa membawa 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut dengan cara mendorong ke semak-semak di dekat gunung belakang terminal yang jaraknya kurang lebih 250 – 300 Meter dari rumah Saksi Korban. • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut, Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS sedang berada di dalam rumah tersebut bersama dengan Suami Saksi Korban dan Saksi RUHUL REFFINA RAHAYU BINTI RAHMAD HUMAIDY. Dimana perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban. • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS atas perbuatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------Bahwa ia Terdakwa BAHTIAR BIN MARCIP bersama- sama dengan Terdakwa TRY PUTRA ASMARA BIN ALM ASMARA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat dirumah Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS beralamat di Gampong Hilir, Kecamatan. Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa BAHTIAR BIN MARCIP selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I sedang duduk di Taman RTH, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan bersama dengan Terdakwa TRY PUTRA ASMARA BIN ALM ASMARA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II. Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II ada melihat sebuah 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E yang terletak di Kampung Hilir dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut. Kemudian Terdakwa II setuju atas ajakan dari Terdakwa I tersebut. • Bahwa sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan dari Taman RTH menuju tempat keberadaan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E yang berada di Gampong Hilir, Kecamatan. Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yaitu rumah Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS. Sesampainya dirumah Saksi Korban Terdakwa I masuk ke dalam lingkungan rumah Saksi Korban dengan cara memanjat pagar kemudian langsung menuju samping rumah korban tempat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E milik Saksi Korban tersebut berada dan Terdakwa II menunggu di depan pagar rumah Saksi Korban untuk memantau situasi. Setelah melihat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut yang berukuran besar dan berat Terdakwa I keluar menuju tempat Terdakwa II untuk meminta bantuan. Lalu Terdakwa I membuka pagar dan masuk bersama Terdakwa II dan menuju tempat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sama untuk mengangkat 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut dengan cara Terdakwa I mengangkat bagian belakang dan Terdakwa II mengangkat bagian depan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut sampai ke depan pintu gerbang pagar rumah Saksi Korban. Setelah berhasil mengeluarkan 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E milik Saksi Korban, Terdakwa I dan Terdakwa II terdakwa membawa 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut dengan cara mendorong ke semak-semak di dekat gunung belakang terminal yang jaraknya kurang lebih 250 – 300 Meter dari rumah Saksi Korban. • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban YUSRIDA Binti Alm. DARWIS atas perbuatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit genset merk RbnPlus Starters Elektrik RGT 8000 E tersebut sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tapaktuan, 9 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRY WIBISONO WIBOWO S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980404 202404 1 001 |