Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.Imas Hartati
2.Ujang Suryana
3.Lilis Purnama Sari
4.Arif Firmansyah
5.Hadi Wijaya
6.Endang Kusnadi
7.Taufik Hidayat
8.Erma Ningsih
8.Syarifah Thaibah
9.Imam Haramen Asmardani
10.Citra Yuniandani
11.Asmardani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imas Hartati
2Ujang Suryana
3Lilis Purnama Sari
4Arif Firmansyah
5Hadi Wijaya
6Endang Kusnadi
7Taufik Hidayat
8Erma Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, SHImas Hartati
2Muhammad Nasir, SHErma Ningsih
3Muhammad Nasir, SHTaufik Hidayat
4Muhammad Nasir, SHEndang Kusnadi
5Muhammad Nasir, SHHadi Wijaya
6Muhammad Nasir, SHArif Firmansyah
7Muhammad Nasir, SHLilis Purnama Sari
8Muhammad Nasir, SHUjang Suryana
9MURDANI, SHImas Hartati
10MURDANI, SHErma Ningsih
11MURDANI, SHTaufik Hidayat
12MURDANI, SHEndang Kusnadi
13MURDANI, SHHadi Wijaya
14MURDANI, SHArif Firmansyah
15MURDANI, SHLilis Purnama Sari
16MURDANI, SHUjang Suryana
17NASRUDDIN, S.H.Imas Hartati
18NASRUDDIN, S.H.Erma Ningsih
19NASRUDDIN, S.H.Taufik Hidayat
20NASRUDDIN, S.H.Endang Kusnadi
21NASRUDDIN, S.H.Hadi Wijaya
22NASRUDDIN, S.H.Arif Firmansyah
23NASRUDDIN, S.H.Lilis Purnama Sari
24NASRUDDIN, S.H.Ujang Suryana
25MUSTAWIRImas Hartati
26MUSTAWIRErma Ningsih
27MUSTAWIRTaufik Hidayat
28MUSTAWIREndang Kusnadi
29MUSTAWIRHadi Wijaya
30MUSTAWIRArif Firmansyah
31MUSTAWIRLilis Purnama Sari
32MUSTAWIRUjang Suryana
Tergugat
NoNama
1Syarifah Thaibah
2Imam Haramen Asmardani
3Citra Yuniandani
4Asmardani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mukhlis Pribadi,SH.,M.KN
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan
3Bank Aceh Cabang Tapaktuan
4Bank Syariah Indonesia Cabang Tapaktuan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Perjanjian Pembangunan Perumahan Tipe 36 Plus pada tanggal 06 Mei 2022. 
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat peringatan/somasi;
  • Surat Somasi Pertama Nomor: 02/12/2024/NSP tanggal 31 Desember 2024.
  • Surat Somasi Kedua Nomor: 04/1/2025/NSP tanggal 17 Januari 2025.
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan No. 4/Pdt.G/2020/PN Ttn tanggal 10 Februari 2020.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00297 Tahun 2022 dengan Pemegang Hak Imas Hartati, Erma Ningsih, Taufik Hidayat, Endang Kusnadi, Hadi Wijaya, Arif Firmansyah, Lilis Purnama Sari, Ujang Suryana.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah;
  1. Bidang tanah pertama (1) seluas 4.325 M2 (empat ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;
  • utara dengan lereng gunung.
  • Barat dengan kebun rubiah (mandeh).
  • Selatan dengan bekas sawah Nyak Suak, bekas sawah Labo Ali/M. Jalil.
  • Timur dengan kebun alm. Chalijah.  
  1. Bidang tanah kedua (2) seluas 6,714 M2 (enam ribu tujuh ratus empat belas meter persegi), yang terletak di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;
  • Utara dengan Sungai sepanjang 24, 18 meter.
  • Timur dengan Tanah Muhammad Sukri Cs dan Sungai sepanjang 154, 72 meter.
  • Selatan dengan Tanah Arfian Amin sepanjang 66, 34 meter.
  • Barat dengan Jalan Desa dan Tanah Shabri. A sepanjang 147, 32 meter.
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3 Tahun 2023 Pemegang Hak PT. GRAHA BERKAH MULIA kepada Pemegang Hak Semula Imas Hartati, Erma Ningsih, Taufik Hidayat, Endang Kusnadi, Hadi Wijaya, Arif Firmansyah, Lilis Purnama Sari, Ujang Suryana.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 337/2022 tanggal 7 Desember 2022.
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, sertifikat-sertifikat atas nama;
  • Sertifikat Nomor 00304 Tahun 2023 an. Dr. Citra Lestari Hasibuan, Sp.O.G.
  • Sertifikat an. Dr. Dr. Citra Lestari Hasibuan, Sp.O.G, dibuat tahun 2023.
  • Sertifikat an. Satria Erlangga dibuat tahun 2023.
  • Sertifikat an. Intan Hanifa dibuat tahun 2023.
  • Sertifikat an. Dr. Ren Astrid dibuat tahun 2023.
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, lima (5) Sertifikat atas nama PT. Graha Berkah Mulia yang dibuat tahun 2023.  
  2. Menyatakan semua dokumen baik berbentuk surat perjanjian, akta, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan seritifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan IV harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar harga tanah seluas 6.714 m2 x Rp.200.000 = Rp.1.342.800.000.- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk memberikan tanah seluas lima (5) unit rumah atas tanah miliknya yang dibeli kepada Tengku Agam tahun 2022, sebagai ganti rugi atas lima (5) unit rumah diatas tanah Para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat I, II, III dan IV.
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum dan  memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh, dan tunduk terhadap putusan ini.
  8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara wanprestasi ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak