Dakwaan |
Pertama---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa Hidayattullah Bin Tgk. Sulaiman, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei tahun 2024 sampai tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang sengaja memberi bantuan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------ - Bahwa berawal sekira bulan Mei 2024 saksi M. Agil Syaikhul Aufa Bin Syahrul mengatakan kepada saksi Muchtar Bin Alm. M. Husen ingin membuat SIM A Umum karena mau bekerja sebagai supir Angkutan Umum, selanjutnya pada saat saksi Muchtar berada di toko Pangkalan Gas miliknya di Gampong Paya Peulumat, Kec Labuhan Haji Timur, Kab Aceh Selatan didatangi Terdakwa Hidayattulah untuk menanyakan kepada saksi Muchtar apakah ada orang yang mau membeli mobil karena Terdakwa mengaku bekerja di Showrom mobil meulaboh, kemudian saksi Muchtar menjawab nanti kalau ada dikabari dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada adik sepupu saksi Muchtar ingin membuat SIM A umum dan saat itu Terdakwa mengatakan bisa melalui Online biayanya Rp. 600.000,- dan tidak payah pergi ke Kantor Polisi dan mendengar hal tersebut saksi Muchtar memberitahukannya kepada saksi M. Agil. Kemudian pada hari kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi M. Agil berangkat dari Banda Aceh ke Labuhan Haji dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi M. Agil tiba di rumah saksi Muchtar yang berada di Gampong Teungoh Peulumat Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan. Bahwa selanjutnya saksi Mucthar menghubungi Terdakwa untuk datang ketoko miliknya untuk bisa melengkapi syarat pembuatan SIM milik M Agil dan sekira pukul 14.30 WIB selepas Jumatan datang Terdakwa sendirian ke Toko milik saksi Mucthar dan meminta persyaratan untuk pembuatan SIM berupa Foto KTP Asli, Foto Setengah Badan dan Foto Tandatangan diatas kertas putih dan setelah semua lengkap saksi M. Agil memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada saksi Mucthar dan selanjutnya saksi Mucthar memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirimkan foto SIM A umum milik M. Agil tersebut yang sudah siap dan akan dikirim dalam waktu 2 atau 3 hari melalui JNE, selanjutnya setelah 3 hari saksi Muchtar menanyakan tentang SIM tersebut kepada Terdakwa karena belum juga sampai dan diminta oleh Terdakwa untuk menunggu beberapa hari lagi, selanjutnya berjalannya waktu sekitar 2 minggu dari pembuatan SIM saksi Muchtar dihubungi oleh Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil SIM A umum milik saksi M. Agil dan kemudian saksi Muchtar bersama-sama dengan saksi M. Agil pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil SIM A Umum milik saksi M.Agil tersebut. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sebelum Terdakwa pergi ketoko saksi Muchtar sekira pukul 11.00 WIB saksi Suhardi Bin Alm. Abidin yang sedang bekerja mengecat dirumah milik orang tua Terdakwa di Gampong paya Peulumat, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan bertemu dengan Terdakwa dan berbincang dengan Terdakwa yang saat itu saksi Suhardi menanyakan kepada Terdakwa “pajak sepeda motor saya mau mati, saya sekarang dikampung, sedangkan pajak sepeda motor saya di Banda Aceh, Apa bisa dibuat disini?” dijawab Terdakwa “bisa” kemudian saksi Suhardi menanya lagi “ kalau SIM mati apa bisa juga dibuat” dan dijawab Terdakwa “bisa, secara Online tapi saya tanya kawan saya dulu” kemudian Terdakwa menelfon yang disebut kawannya (Pemilik Akun Smart SIM/DPO) tersebut didepan saksi Suhardi dan menanyakan tentang pengurusan perpanjangan SIM C dan kawannya mengatakan bisa, kemudian saksi Suhardi menanyakan apa saja syaratnya dan dijawab Foto Copy KTP, Foto SIM C lama, Pas Photo dan tanda tangan diatas kertas. Bahwa selanjutnya setelah persyaratan tersebut dikirim melalui Handphone Terdakwa kepada Kawannya sekitar lebih kurang 10 menit kemudian kawannya mengirim Fhoto SIM C milik Suhardi yang sudah dibuat kawannya ke Handphone Terdakwa. Setelah melihat Fhoto SIM C tersebut Saksi Suhardi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB dan Terdakwa mengatakan akan mengirim Foto SIM C tersebut ke handphone saksi Suhardi berikut dan meminta saksi Suhardi menunggu SIM C nya datang dikirim melalui JNE karena besoknya mungkin sudah datang. Selanjutnya berjalannya waktu SIM C tersebut masi tidak sampai dan setelah lebih kurang 10 hari sejak SIM C dibuat barulah SIM C tersebut sampai pada saksi Suhardi dengan cara diantar ke rumah saksi Suhardi oleh saksi Zarjuli sekira pukul 20.00 WIB. Bahwa setelah SIM C tersebut sampai selanjutnya saksi Suhardi membandingkannya dengan SIM C lama milik saksi Suhardi terasa berbeda dan karena curiga pada hari selesa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Suhardi menanyakannya kepolres Aceh selatan bagian Sim dan bertemu saksi Anggi Evandi Bin Alm Muchlis bersama Rahmad Suadi Budi Darma Bin Alm Rosmadin. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh polres aceh selatan diketahui SIM C milik saksi Suhardi tersebut diduga Palsu dan saksi Suhardi diminta menunjukkan lokasi Pembuat SIM tersebut yaitu Terdakwa. Bahwa saat pergi ketempat Terdakwa saksi Rahmad Suadi mengajak saksi Andika Ervinda Putra Bin Yuda Arifin untuk ketempat Terdakwa dan sesampainya dilokasi tempat Terdakwa, Terdakwa diinterogasi dan diketahui Terdakwa tidak pernah bertemu dengan si pembuat SIM dan baru kenal melalui facebook bernama SMART SIM dan mengaku dari Polres Abdya (Smart Sim/DPO). Bahwa Terdakwa kenal dengan Smart Sim tersebut dari facebook dilanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp untuk pengajuan pembuatan SIM (Dokumen percakapan dan bukti transfer terlampir) dan setelah jadi SIM tersebut dikirim oleh Smart Sim melalui JNE Tapaktuan dan diantar ke alamat rumah Terdakwa. Bahwa untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening an. Anugerah Viva Amerta. Bahwa selain SIM C milik suhardi tersebut ada juga SIM A Umum milik M. Agil Syaikhul Aufa yang dibuat melalui Terdakwa. - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjadi calo pembuatan SIM tersebut sebesar Rp. 150.000,- dengan rincian dari hasil pembuatan SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa sebesar Rp. 100.000,- dan hasil pembuatan SIM C milik saksi Suhardi sebesar Rp. 50.000. - Bahwa berdasarkan Rekening Koran Hidayattulah dengan Nomor 7164259228 periode 01 Mei 2024 dan Screenshot Percakapan tanggal 17 Mei 2024 melakukan pembayaran/transfer atas SIM tersebut kepada Bank BRI Anugerah Viva Amerta sebesar Rp.650.000 dengan rincian 2 transaksi yang pertama sebesar Rp. 500.000,- untuk SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa dan kedua sebesar Rp. 150.000,- untuk SIM C milik saksi Suhardi. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 5355/DCF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 terhadap Barang Bukti SIM A Umum an. M. Agil Syaikhul Aufa dan SIM C an. Suhardi dengan Hasil pemeriksaan adalah Non Identik. - Bahwa saksi Rahmad Suadi Budi Darma dan saksi Anggi Evandi selaku Anggota Kepolisian Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) Polres Aceh Selatan menerangkan untuk saat ini di Polres Aceh Selatan tidak ada pembuatan SIM secara Online seperti yang dilakukan saksi Suhardi. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- Kedua---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa Hidayattullah Bin Tgk. Sulaiman, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei tahun 2024 sampai tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sekira bulan Mei 2024 saksi M. Agil Syaikhul Aufa Bin Syahrul mengatakan kepada saksi Muchtar Bin Alm. M. Husen ingin membuat SIM A Umum karena mau bekerja sebagai supir Angkutan Umum, selanjutnya pada saat saksi Muchtar berada di toko Pangkalan Gas miliknya di Gampong Paya Peulumat, Kec Labuhan Haji Timur, Kab Aceh Selatan didatangi Terdakwa Hidayattulah untuk menanyakan kepada saksi Muchtar apakah ada orang yang mau membeli mobil karena Terdakwa mengaku bekerja di Showrom mobil meulaboh, kemudian saksi Muchtar menjawab nanti kalau ada dikabari dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada adik sepupu saksi Muchtar ingin membuat SIM A umum dan saat itu Terdakwa mengatakan bisa melalui Online biayanya Rp. 600.000,- dan tidak payah pergi ke Kantor Polisi dan mendengar hal tersebut saksi Muchtar memberitahukannya kepada saksi M. Agil. Kemudian pada hari kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi M. Agil berangkat dari Banda Aceh ke Labuhan Haji dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi M. Agil tiba di rumah saksi Muchtar yang berada di Gampong Teungoh Peulumat Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan. Bahwa selanjutnya saksi Mucthar menghubungi Terdakwa untuk datang ketoko miliknya untuk bisa melengkapi syarat pembuatan SIM milik M Agil dan sekira pukul 14.30 WIB selepas Jumatan datang Terdakwa sendirian ke Toko milik saksi Mucthar dan meminta persyaratan untuk pembuatan SIM berupa Foto KTP Asli, Foto Setengah Badan dan Foto Tandatangan diatas kertas putih dan setelah semua lengkap saksi M. Agil memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada saksi Mucthar dan selanjutnya saksi Mucthar memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirimkan foto SIM A umum milik M. Agil tersebut yang sudah siap dan akan dikirim dalam waktu 2 atau 3 hari melalui JNE, selanjutnya setelah 3 hari saksi Muchtar menanyakan tentang SIM tersebut kepada Terdakwa karena belum juga sampai dan diminta oleh Terdakwa untuk menunggu beberapa hari lagi, selanjutnya berjalannya waktu sekitar 2 minggu dari pembuatan SIM saksi Muchtar dihubungi oleh Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil SIM A umum milik saksi M. Agil dan kemudian saksi Muchtar bersama-sama dengan saksi M. Agil pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil SIM A Umum milik saksi M.Agil tersebut. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sebelum Terdakwa pergi ketoko saksi Muchtar sekira pukul 11.00 WIB saksi Suhardi Bin Alm. Abidin yang sedang bekerja mengecat dirumah milik orang tua Terdakwa di Gampong paya Peulumat, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan bertemu dengan Terdakwa dan berbincang dengan Terdakwa yang saat itu saksi Suhardi menanyakan kepada Terdakwa “pajak sepeda motor saya mau mati, saya sekarang dikampung, sedangkan pajak sepeda motor saya di Banda Aceh, Apa bisa dibuat disini?” dijawab Terdakwa “bisa” kemudian saksi Suhardi menanya lagi “ kalau SIM mati apa bisa juga dibuat” dan dijawab Terdakwa “bisa, secara Online tapi saya tanya kawan saya dulu” kemudian Terdakwa menelfon yang disebut kawannya (Pemilik Akun Smart SIM/DPO) tersebut didepan saksi Suhardi dan menanyakan tentang pengurusan perpanjangan SIM C dan kawannya mengatakan bisa, kemudian saksi Suhardi menanyakan apa saja syaratnya dan dijawab Foto Copy KTP, Foto SIM C lama, Pas Photo dan tanda tangan diatas kertas. Bahwa selanjutnya setelah persyaratan tersebut dikirim melalui Handphone Terdakwa kepada Kawannya sekitar lebih kurang 10 menit kemudian kawannya mengirim Fhoto SIM C milik Suhardi yang sudah dibuat kawannya ke Handphone Terdakwa. Setelah melihat Fhoto SIM C tersebut Saksi Suhardi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB dan Terdakwa mengatakan akan mengirim Foto SIM C tersebut ke handphone saksi Suhardi berikut dan meminta saksi Suhardi menunggu SIM C nya datang dikirim melalui JNE karena besoknya mungkin sudah datang. Selanjutnya berjalannya waktu SIM C tersebut masi tidak sampai dan setelah lebih kurang 10 hari sejak SIM C dibuat barulah SIM C tersebut sampai pada saksi Suhardi dengan cara diantar ke rumah saksi Suhardi oleh saksi Zarjuli sekira pukul 20.00 WIB. Bahwa setelah SIM C tersebut sampai selanjutnya saksi Suhardi membandingkannya dengan SIM C lama milik saksi Suhardi terasa berbeda dan karena curiga pada hari selesa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Suhardi menanyakannya kepolres Aceh selatan bagian Sim dan bertemu saksi Anggi Evandi Bin Alm Muchlis bersama Rahmad Suadi Budi Darma Bin Alm Rosmadin. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh polres aceh selatan diketahui SIM C milik saksi Suhardi tersebut diduga Palsu dan saksi Suhardi diminta menunjukkan lokasi Pembuat SIM tersebut yaitu Terdakwa. Bahwa saat pergi ketempat Terdakwa saksi Rahmad Suadi mengajak saksi Andika Ervinda Putra Bin Yuda Arifin untuk ketempat Terdakwa dan sesampainya dilokasi tempat Terdakwa, Terdakwa diinterogasi dan diketahui Terdakwa tidak pernah bertemu dengan si pembuat SIM dan baru kenal melalui facebook bernama SMART SIM dan mengaku dari Polres Abdya (Smart Sim/DPO). Bahwa Terdakwa kenal dengan Smart Sim tersebut dari facebook dilanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp untuk pengajuan pembuatan SIM (Dokumen percakapan dan bukti transfer terlampir) dan setelah jadi SIM tersebut dikirim oleh Smart Sim melalui JNE Tapaktuan dan diantar ke alamat rumah Terdakwa. Bahwa untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening an. Anugerah Viva Amerta. Bahwa selain SIM C milik suhardi tersebut ada juga SIM A Umum milik M. Agil Syaikhul Aufa yang dibuat melalui Terdakwa. - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjadi calo pembuatan SIM tersebut sebesar Rp. 150.000,- dengan rincian dari hasil pembuatan SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa sebesar Rp. 100.000,- dan hasil pembuatan SIM C milik saksi Suhardi sebesar Rp. 50.000. - Bahwa berdasarkan Rekening Koran Hidayattulah dengan Nomor 7164259228 periode 01 Mei 2024 dan Screenshot Percakapan tanggal 17 Mei 2024 melakukan pembayaran/transfer atas SIM tersebut kepada Bank BRI Anugerah Viva Amerta sebesar Rp.650.000 dengan rincian 2 transaksi yang pertama sebesar Rp. 500.000,- untuk SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa dan kedua sebesar Rp. 150.000,- untuk SIM C milik saksi Suhardi. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 5355/DCF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 terhadap Barang Bukti SIM A Umum an. M. Agil Syaikhul Aufa dan SIM C an. Suhardi dengan Hasil pemeriksaan adalah Non Identik. - Bahwa saksi Rahmad Suadi Budi Darma dan saksi Anggi Evandi selaku Anggota Kepolisian Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) Polres Aceh Selatan menerangkan untuk saat ini di Polres Aceh Selatan tidak ada pembuatan SIM secara Online seperti yang dilakukan saksi Suhardi. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ke 2 KUHP ------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- Ketiga------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------Bahwa Terdakwa Hidayattullah Bin Tgk. Sulaiman, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei tahun 2024 sampai tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sekira bulan Mei 2024 saksi M. Agil Syaikhul Aufa Bin Syahrul mengatakan kepada saksi Muchtar Bin Alm. M. Husen ingin membuat SIM A Umum karena mau bekerja sebagai supir Angkutan Umum, selanjutnya pada saat saksi Muchtar berada di toko Pangkalan Gas miliknya di Gampong Paya Peulumat, Kec Labuhan Haji Timur, Kab Aceh Selatan didatangi Terdakwa Hidayattulah untuk menanyakan kepada saksi Muchtar apakah ada orang yang mau membeli mobil karena Terdakwa mengaku bekerja di Showrom mobil meulaboh, kemudian saksi Muchtar menjawab nanti kalau ada dikabari dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada adik sepupu saksi Muchtar ingin membuat SIM A umum dan saat itu Terdakwa mengatakan bisa melalui Online biayanya Rp. 600.000,- dan tidak payah pergi ke Kantor Polisi dan mendengar hal tersebut saksi Muchtar memberitahukannya kepada saksi M. Agil. Kemudian pada hari kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi M. Agil berangkat dari Banda Aceh ke Labuhan Haji dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi M. Agil tiba di rumah saksi Muchtar yang berada di Gampong Teungoh Peulumat Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan. Bahwa selanjutnya saksi Mucthar menghubungi Terdakwa untuk datang ketoko miliknya untuk bisa melengkapi syarat pembuatan SIM milik M Agil dan sekira pukul 14.30 WIB selepas Jumatan datang Terdakwa sendirian ke Toko milik saksi Mucthar dan meminta persyaratan untuk pembuatan SIM berupa Foto KTP Asli, Foto Setengah Badan dan Foto Tandatangan diatas kertas putih dan setelah semua lengkap saksi M. Agil memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada saksi Mucthar dan selanjutnya saksi Mucthar memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirimkan foto SIM A umum milik M. Agil tersebut yang sudah siap dan akan dikirim dalam waktu 2 atau 3 hari melalui JNE, selanjutnya setelah 3 hari saksi Muchtar menanyakan tentang SIM tersebut kepada Terdakwa karena belum juga sampai dan diminta oleh Terdakwa untuk menunggu beberapa hari lagi, selanjutnya berjalannya waktu sekitar 2 minggu dari pembuatan SIM saksi Muchtar dihubungi oleh Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil SIM A umum milik saksi M. Agil dan kemudian saksi Muchtar bersama-sama dengan saksi M. Agil pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil SIM A Umum milik saksi M.Agil tersebut. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sebelum Terdakwa pergi ketoko saksi Muchtar sekira pukul 11.00 WIB saksi Suhardi Bin Alm. Abidin yang sedang bekerja mengecat dirumah milik orang tua Terdakwa di Gampong paya Peulumat, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan bertemu dengan Terdakwa dan berbincang dengan Terdakwa yang saat itu saksi Suhardi menanyakan kepada Terdakwa “pajak sepeda motor saya mau mati, saya sekarang dikampung, sedangkan pajak sepeda motor saya di Banda Aceh, Apa bisa dibuat disini?” dijawab Terdakwa “bisa” kemudian saksi Suhardi menanya lagi “ kalau SIM mati apa bisa juga dibuat” dan dijawab Terdakwa “bisa, secara Online tapi saya tanya kawan saya dulu” kemudian Terdakwa menelfon yang disebut kawannya (Pemilik Akun Smart SIM/DPO) tersebut didepan saksi Suhardi dan menanyakan tentang pengurusan perpanjangan SIM C dan kawannya mengatakan bisa, kemudian saksi Suhardi menanyakan apa saja syaratnya dan dijawab Foto Copy KTP, Foto SIM C lama, Pas Photo dan tanda tangan diatas kertas. Bahwa selanjutnya setelah persyaratan tersebut dikirim melalui Handphone Terdakwa kepada Kawannya sekitar lebih kurang 10 menit kemudian kawannya mengirim Fhoto SIM C milik Suhardi yang sudah dibuat kawannya ke Handphone Terdakwa. Setelah melihat Fhoto SIM C tersebut Saksi Suhardi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB dan Terdakwa mengatakan akan mengirim Foto SIM C tersebut ke handphone saksi Suhardi berikut dan meminta saksi Suhardi menunggu SIM C nya datang dikirim melalui JNE karena besoknya mungkin sudah datang. Selanjutnya berjalannya waktu SIM C tersebut masi tidak sampai dan setelah lebih kurang 10 hari sejak SIM C dibuat barulah SIM C tersebut sampai pada saksi Suhardi dengan cara diantar ke rumah saksi Suhardi oleh saksi Zarjuli sekira pukul 20.00 WIB. Bahwa setelah SIM C tersebut sampai selanjutnya saksi Suhardi membandingkannya dengan SIM C lama milik saksi Suhardi terasa berbeda dan karena curiga pada hari selesa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Suhardi menanyakannya kepolres Aceh selatan bagian Sim dan bertemu saksi Anggi Evandi Bin Alm Muchlis bersama Rahmad Suadi Budi Darma Bin Alm Rosmadin. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh polres aceh selatan diketahui SIM C milik saksi Suhardi tersebut diduga Palsu dan saksi Suhardi diminta menunjukkan lokasi Pembuat SIM tersebut yaitu Terdakwa. Bahwa saat pergi ketempat Terdakwa saksi Rahmad Suadi mengajak saksi Andika Ervinda Putra Bin Yuda Arifin untuk ketempat Terdakwa dan sesampainya dilokasi tempat Terdakwa, Terdakwa diinterogasi dan diketahui Terdakwa tidak pernah bertemu dengan si pembuat SIM dan baru kenal melalui facebook bernama SMART SIM dan mengaku dari Polres Abdya (Smart Sim/DPO). Bahwa Terdakwa kenal dengan Smart Sim tersebut dari facebook dilanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp untuk pengajuan pembuatan SIM (Dokumen percakapan dan bukti transfer terlampir) dan setelah jadi SIM tersebut dikirim oleh Smart Sim melalui JNE Tapaktuan dan diantar ke alamat rumah Terdakwa. Bahwa untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening an. Anugerah Viva Amerta. Bahwa selain SIM C milik suhardi tersebut ada juga SIM A Umum milik M. Agil Syaikhul Aufa yang dibuat melalui Terdakwa. - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjadi calo pembuatan SIM tersebut sebesar Rp. 150.000,- dengan rincian dari hasil pembuatan SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa sebesar Rp. 100.000,- dan hasil pembuatan SIM C milik saksi Suhardi sebesar Rp. 50.000. - Bahwa berdasarkan Rekening Koran Hidayattulah dengan Nomor 7164259228 periode 01 Mei 2024 dan Screenshot Percakapan tanggal 17 Mei 2024 melakukan pembayaran/transfer atas SIM tersebut kepada Bank BRI Anugerah Viva Amerta sebesar Rp.650.000 dengan rincian 2 transaksi yang pertama sebesar Rp. 500.000,- untuk SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa dan kedua sebesar Rp. 150.000,- untuk SIM C milik saksi Suhardi. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 5355/DCF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 terhadap Barang Bukti SIM A Umum an. M. Agil Syaikhul Aufa dan SIM C an. Suhardi dengan Hasil pemeriksaan adalah Non Identik. - Bahwa saksi Rahmad Suadi Budi Darma dan saksi Anggi Evandi selaku Anggota Kepolisian Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) Polres Aceh Selatan menerangkan untuk saat ini di Polres Aceh Selatan tidak ada pembuatan SIM secara Online seperti yang dilakukan saksi Suhardi. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- Keempat--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa Hidayattullah Bin Tgk. Sulaiman, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei tahun 2024 sampai tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- - Bahwa berawal sekira bulan Mei 2024 saksi M. Agil Syaikhul Aufa Bin Syahrul mengatakan kepada saksi Muchtar Bin Alm. M. Husen ingin membuat SIM A Umum karena mau bekerja sebagai supir Angkutan Umum, selanjutnya pada saat saksi Muchtar berada di toko Pangkalan Gas miliknya di Gampong Paya Peulumat, Kec Labuhan Haji Timur, Kab Aceh Selatan didatangi Terdakwa Hidayattulah untuk menanyakan kepada saksi Muchtar apakah ada orang yang mau membeli mobil karena Terdakwa mengaku bekerja di Showrom mobil meulaboh, kemudian saksi Muchtar menjawab nanti kalau ada dikabari dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada adik sepupu saksi Muchtar ingin membuat SIM A umum dan saat itu Terdakwa mengatakan bisa melalui Online biayanya Rp. 600.000,- dan tidak payah pergi ke Kantor Polisi dan mendengar hal tersebut saksi Muchtar memberitahukannya kepada saksi M. Agil. Kemudian pada hari kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi M. Agil berangkat dari Banda Aceh ke Labuhan Haji dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi M. Agil tiba di rumah saksi Muchtar yang berada di Gampong Teungoh Peulumat Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan. Bahwa selanjutnya saksi Mucthar menghubungi Terdakwa untuk datang ketoko miliknya untuk bisa melengkapi syarat pembuatan SIM milik M Agil dan sekira pukul 14.30 WIB selepas Jumatan datang Terdakwa sendirian ke Toko milik saksi Mucthar dan meminta persyaratan untuk pembuatan SIM berupa Foto KTP Asli, Foto Setengah Badan dan Foto Tandatangan diatas kertas putih dan setelah semua lengkap saksi M. Agil memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada saksi Mucthar dan selanjutnya saksi Mucthar memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirimkan foto SIM A umum milik M. Agil tersebut yang sudah siap dan akan dikirim dalam waktu 2 atau 3 hari melalui JNE, selanjutnya setelah 3 hari saksi Muchtar menanyakan tentang SIM tersebut kepada Terdakwa karena belum juga sampai dan diminta oleh Terdakwa untuk menunggu beberapa hari lagi, selanjutnya berjalannya waktu sekitar 2 minggu dari pembuatan SIM saksi Muchtar dihubungi oleh Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil SIM A umum milik saksi M. Agil dan kemudian saksi Muchtar bersama-sama dengan saksi M. Agil pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil SIM A Umum milik saksi M.Agil tersebut. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sebelum Terdakwa pergi ketoko saksi Muchtar sekira pukul 11.00 WIB saksi Suhardi Bin Alm. Abidin yang sedang bekerja mengecat dirumah milik orang tua Terdakwa di Gampong paya Peulumat, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan bertemu dengan Terdakwa dan berbincang dengan Terdakwa yang saat itu saksi Suhardi menanyakan kepada Terdakwa “pajak sepeda motor saya mau mati, saya sekarang dikampung, sedangkan pajak sepeda motor saya di Banda Aceh, Apa bisa dibuat disini?” dijawab Terdakwa “bisa” kemudian saksi Suhardi menanya lagi “ kalau SIM mati apa bisa juga dibuat” dan dijawab Terdakwa “bisa, secara Online tapi saya tanya kawan saya dulu” kemudian Terdakwa menelfon yang disebut kawannya (Pemilik Akun Smart SIM yang mengaku dari Polres Abdya tinggal di komplek asri bukit indah perkantoran Aceh Barat Daya /DPO) tersebut didepan saksi Suhardi dan menanyakan tentang pengurusan perpanjangan SIM C dan kawannya mengatakan bisa, kemudian saksi Suhardi menanyakan apa saja syaratnya dan dijawab Foto Copy KTP, Foto SIM C lama, Pas Photo dan tanda tangan diatas kertas. Bahwa selanjutnya setelah persyaratan tersebut dikirim melalui Handphone Terdakwa kepada Kawannya sekitar lebih kurang 10 menit kemudian kawannya mengirim Fhoto SIM C milik Suhardi yang sudah dibuat kawannya ke Handphone Terdakwa. Setelah melihat Fhoto SIM C tersebut Saksi Suhardi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB dan Terdakwa mengatakan akan mengirim Foto SIM C tersebut ke handphone saksi Suhardi berikut dan meminta saksi Suhardi menunggu SIM C nya datang dikirim melalui JNE karena besoknya mungkin sudah datang. Selanjutnya berjalannya waktu SIM C tersebut masi tidak sampai dan setelah lebih kurang 10 hari sejak SIM C dibuat barulah SIM C tersebut sampai pada saksi Suhardi dengan cara diantar ke rumah saksi Suhardi oleh saksi Zarjuli sekira pukul 20.00 WIB. Bahwa setelah SIM C tersebut sampai selanjutnya saksi Suhardi membandingkannya dengan SIM C lama milik saksi Suhardi terasa berbeda dan karena curiga pada hari selesa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Suhardi menanyakannya kepolres Aceh selatan bagian Sim dan bertemu saksi Anggi Evandi Bin Alm Muchlis bersama Rahmad Suadi Budi Darma Bin Alm Rosmadin. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh polres aceh selatan diketahui SIM C milik saksi Suhardi tersebut diduga Palsu dan saksi Suhardi diminta menunjukkan lokasi Pembuat SIM tersebut yaitu Terdakwa. Bahwa saat pergi ketempat Terdakwa saksi Rahmad Suadi mengajak saksi Andika Ervinda Putra Bin Yuda Arifin untuk ketempat Terdakwa dan sesampainya dilokasi tempat Terdakwa, Terdakwa diinterogasi dan diketahui Terdakwa tidak pernah bertemu dengan si pembuat SIM dan baru kenal melalui facebook bernama SMART SIM dan mengaku dari Polres Abdya (Smart Sim/DPO). Bahwa Terdakwa kenal dengan Smart Sim tersebut dari facebook dilanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp untuk pengajuan pembuatan SIM (Dokumen percakapan dan bukti transfer terlampir) dan setelah jadi SIM tersebut dikirim oleh Smart Sim melalui JNE Tapaktuan dan diantar ke alamat rumah Terdakwa. Bahwa untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening an. Anugerah Viva Amerta. Bahwa selain SIM C milik suhardi tersebut ada juga SIM A Umum milik M. Agil Syaikhul Aufa yang dibuat melalui Terdakwa. - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjadi calo pembuatan SIM tersebut sebesar Rp. 150.000,- dengan rincian dari hasil pembuatan SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa sebesar Rp. 100.000,- dan hasil pembuatan SIM C milik saksi Suhardi sebesar Rp. 50.000. - Bahwa berdasarkan Rekening Koran Hidayattulah dengan Nomor 7164259228 periode 01 Mei 2024 dan Screenshot Percakapan tanggal 17 Mei 2024 melakukan pembayaran/transfer atas SIM tersebut kepada Bank BRI Anugerah Viva Amerta sebesar Rp.650.000 dengan rincian 2 transaksi yang pertama sebesar Rp. 500.000,- untuk SIM A Umum milik saksi M. Agil Syaikhul Aufa dan kedua sebesar Rp. 150.000,- untuk SIM C milik saksi Suhardi. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 5355/DCF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 terhadap Barang Bukti SIM A Umum an. M. Agil Syaikhul Aufa dan SIM C an. Suhardi dengan Hasil pemeriksaan adalah Non Identik. - Bahwa saksi Rahmad Suadi Budi Darma dan saksi Anggi Evandi selaku Anggota Kepolisian Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) Polres Aceh Selatan menerangkan untuk saat ini di Polres Aceh Selatan tidak ada pembuatan SIM secara Online seperti yang dilakukan saksi Suhardi. --Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP— |