Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 28.926.807,- (Dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh rupiah) secara tunai dan seketika
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: Sertipikat Hak Milik No : 01.05.06.10.1.00263 tanggal 15 Agustus 2016, an. Sarmida Tasar
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan milik Tergugat melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 399401000813104 tanggal 15/10/2012, dan Addendum 3 Surat Pengakuan Hutang B.16/3994/12/2014 tanggal 15/12/2014;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 15 Desember 2014 di Samadua, Kab. Aceh Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
|