| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-27/ASEL/EKU.2/11/2025 A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Terdakwa I : Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik; Nomor Identitas : 1101086704980001; (NIK) Tempat lahir : Desa Air Berudang; Umur/ Tanggal Lahir : 27 tahun/27 April 1998 Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan / : Indonesia; Kewarganegaraan Tempat tinggal : Gp. Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab Aceh Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswi (Kontrak di Apotek Kimia Farma); Pendidikan : STAI Tapaktuan; Nama Terdakwa II : Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin; Nomor Identitas : 1171024610840006; (NIK) Tempat lahir : Tapaktuan; Umur/ Tanggal Lahir : 41 tahun/06 Oktober 1984 Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan / : Indonesia; Kewarganegaraan Tempat tinggal : Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab Aceh Selatan (KTP: Jl Abdul Sani Nomor 10, Desa Hilir, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan); Agama : Islam; Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga; Pendidikan : SMP (Tidak Tamat); B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : Tanggal 21 Juli 2025; 2. Penahanan - : Rutan Polres, Tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025; - Perpanjangan : Penuntut Umum Rutan Polres, Tanggal 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025; - Perpanjangan Ketua PN I Rutan Polres, Tanggal 20 September 2025 s/d 19 Oktober : - Polres, Tanggal Page 2 of 7 Perpanjangan Ketua PN II - - -
C. DAKWAAN Penuntut Umum Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua PN I Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua PN II 2025; Rutan : : 20 Oktober 2025 s/d 18 November 2025; Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Tanggal 03 Oktober 2025 s/d 22 November 2025; Rutan Kelas IIB Tapaktuan, : Tanggal 23 November 2025 s/d 22 Desember 2025; Rutan Kelas IIB Tapaktuan, : Tanggal 23 Desember 2025 s/d 21 Januari 2026; Pertama ----------- Bahwa Terdakwa I Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik bersama Terdakwa II Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa II di Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengakibatkan orang tereksploitasi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----- - Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membantunya mencarikan pekerjaan bagi saksi korban Novi Bahri Bin Alm. Syahnan Bahri seorang Anak berusia 17 tahun (Selanjutnya disebut saksi Anak) yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya dan karena Terdakwa II sudah mengerti maksud Terdakwa I adalah mencarikan pelanggan/pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk saksi Anak, Terdakwa II mencari kontak untuk menemukan seseorang yang mau menggunakan jasa psk. Selajutnya Terdakwa II teringat kenalannya bernama saksi Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi (Selanjutnya disebut saksi Jimi) yang statusnya duda dan lalu menghubunginya dan memberitahukannya bahwa ada perempuan yang bisa diajak bercinta dan mengirimkan beberapa foto saksi Anak kepada saksi Jimi dan karena saksi Jimi Tertarik terjadi negoisasi harga dan saksi Jimi saat itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 300.000, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memberi tahu bahwa saksi Jimi hanya bisa membayar Rp 300.000, lalu Terdakwa I mengiyakan harga tersebut dan meminta agar prosesnya segera dipercepat. Sekitar pukul 16.30 WIB saksi Page 3 of 7 Jimi tiba di rumah Terdakwa II di Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan memberikan uang Rp 300.000 kepada Terdakwa II. Selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa II membawa saksi Jimi masuk ke kamar, lalu menghubungi Terdakwa I untuk menginformasikan bahwa pelanggan sudah tiba. Tak lama setelah itu, Terdakwa I dan saksi Anak datang kemudian saat bertemu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberi Terdakwa II upah sebesar Rp 50.000, sehingga sisa uang tersebut pada Terdakwa I menjadi Rp 250.000 lalu Terdakwa I mengatakan kepada saksi Anak bahwa uang tersebut akan diberikannya kepada saksi Anak di apotik nanti. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke tempat kerjanya sementara saksi Anak masuk ke kamar untuk melayani saksi Jimi. Sedangkan Terdakwa II duduk di ruang tamu menunggu mereka selesai berhubungan badan. - - - - Bahwa didalam kamar saksi Anak mulai melepas pakaiannya, sehingga saksi Jimi menjadi terangsang, kemudian saksi Anak mengambil posisi tidur terlentang di atas tilam lalu saksi Jimi langsung menurunkan celananya kemudian langsung melakukan hubungan badan dengan saksi anak dan setelah 5 (lima) menit memasukkan penisnya saksi Jimi mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi Anak karena akan mengeluarkan air mani yang ditumpahkan saksi Jimi kearah dinding kamar tersebut. Selanjutnya setelah 10 menit saksi Jimi keluar dari kamar diikuti saksi Anak lalu tidak lama saksi Jimi pulang. Kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa saksi Anak sudah selesai melakukan pekerjaanya, dan Terdakwa I langsung menjemput saksi Anak Setelah itu, kemudian setelah itu saksi Jimi mengirim pesan kepada Terdakwa II dengan mengungkapkan rasa kepuasan kepada saksi Anak. Bahwa Terdakwa II lebih kurang sudah 3 kali menawarkan saksi Anak kepada pengguna Jasa PSK atas permintaan Terdakwa I pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dan dengan tarif yang bervariatif. H. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT- 22032017-0003 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan an. Lahmuddin, S.Sos dan Kartu Keluarga Nomor 1101082201240005 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kanupaten Aceh Selatan an. Masriadi, S.STP., M.Si. menerangkan saksi Anak Novi Bahri lahir di Medan pada tanggal 18 April 2008; Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor : VER/09/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Erizaldi. M.Kes., SP.OG, menerangkan pada pemeriksaan saksi Anak Novi Bahri Binti Alm. Syahnan Bahri terlihat robekan selaput dara pada pukul 1,3 dan 9 dengan kesan : selaput dara tidak utuh; -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------- Page 4 of 7 ATAU Kedua ----------- Bahwa Terdakwa I Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik bersama Terdakwa II Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa II di Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membantunya mencarikan pekerjaan bagi saksi korban Novi Bahri Bin Alm. Syahnan Bahri seorang Anak berusia 17 tahun (Selanjutnya disebut saksi Anak) yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya dan karena Terdakwa II sudah mengerti maksud Terdakwa I adalah mencarikan pelanggan/pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk saksi Anak, Terdakwa II mencari kontak untuk menemukan seseorang yang mau menggunakan jasa psk. Selajutnya Terdakwa II teringat kenalannya bernama saksi Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi (Selanjutnya disebut saksi Jimi) yang statusnya duda dan lalu menghubunginya dan memberitahukannya bahwa ada perempuan yang bisa diajak bercinta dan mengirimkan beberapa foto saksi Anak kepada saksi Jimi dan karena saksi Jimi Tertarik terjadi negoisasi harga dan saksi Jimi saat itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 300.000, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memberi tahu bahwa saksi Jimi hanya bisa membayar Rp 300.000, lalu Terdakwa I mengiyakan harga tersebut dan meminta agar prosesnya segera dipercepat. Sekitar pukul 16.30 WIB saksi Jimi tiba di rumah Terdakwa II di Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan memberikan uang Rp 300.000 kepada Terdakwa II. Selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa II membawa saksi Jimi masuk ke kamar, lalu menghubungi Terdakwa I untuk menginformasikan bahwa pelanggan sudah tiba. Tak lama setelah itu, Terdakwa I dan saksi Anak datang kemudian saat bertemu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberi Terdakwa II upah sebesar Rp 50.000, sehingga sisa uang tersebut pada Terdakwa I menjadi Rp 250.000 lalu Terdakwa I mengatakan kepada saksi Anak bahwa uang tersebut akan diberikannya kepada saksi Anak di apotik nanti. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke tempat kerjanya sementara saksi Anak masuk ke kamar untuk melayani saksi Jimi. Sedangkan Terdakwa II duduk di ruang tamu menunggu mereka selesai berhubungan badan. Bahwa didalam kamar saksi Anak mulai melepas pakaiannya, Page 5 of 7 sehingga saksi Jimi menjadi terangsang, kemudian saksi Anak mengambil posisi tidur terlentang di atas tilam lalu saksi Jimi langsung menurunkan celananya kemudian langsung melakukan hubungan badan dengan saksi anak dan setelah 5 (lima) menit memasukkan penisnya saksi Jimi mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi Anak karena akan mengeluarkan air mani yang ditumpahkan saksi Jimi kearah dinding kamar tersebut. Selanjutnya setelah 10 menit saksi Jimi keluar dari kamar diikuti saksi Anak lalu tidak lama saksi Jimi pulang. Kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa saksi Anak sudah selesai melakukan pekerjaanya, dan Terdakwa I langsung menjemput saksi Anak Setelah itu, kemudian setelah itu saksi Jimi mengirim pesan kepada Terdakwa II dengan mengungkapkan rasa kepuasan kepada saksi Anak. - - - Bahwa Terdakwa II lebih kurang sudah 3 kali menawarkan saksi Anak kepada pengguna Jasa PSK atas permintaan Terdakwa I pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dan dengan tarif yang bervariatif. H. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT- 22032017-0003 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan an. Lahmuddin, S.Sos dan Kartu Keluarga Nomor 1101082201240005 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kanupaten Aceh Selatan an. Masriadi, S.STP., M.Si. menerangkan saksi Anak Novi Bahri lahir di Medan pada tanggal 18 April 2008; Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor : VER/09/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Erizaldi. M.Kes., SP.OG, menerangkan pada pemeriksaan saksi Anak Novi Bahri Binti Alm. Syahnan Bahri terlihat robekan selaput dara pada pukul 1,3 dan 9 dengan kesan : selaput dara tidak utuh; -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU Ketiga ----------- Bahwa Terdakwa I Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik bersama Terdakwa II Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa II di Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------- - Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul Page 6 of 7 15.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membantunya mencarikan pekerjaan bagi saksi korban Novi Bahri Bin Alm. Syahnan Bahri seorang Anak berusia 17 tahun (Selanjutnya disebut saksi Anak) yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya dan karena Terdakwa II sudah mengerti maksud Terdakwa I adalah mencarikan pelanggan/pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk saksi Anak, Terdakwa II mencari kontak untuk menemukan seseorang yang mau menggunakan jasa psk. Selajutnya Terdakwa II teringat kenalannya bernama saksi Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi (Selanjutnya disebut saksi Jimi) yang statusnya duda dan lalu menghubunginya dan memberitahukannya bahwa ada perempuan yang bisa diajak bercinta dan mengirimkan beberapa foto saksi Anak kepada saksi Jimi dan karena saksi Jimi Tertarik terjadi negoisasi harga dan saksi Jimi saat itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 300.000, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memberi tahu bahwa saksi Jimi hanya bisa membayar Rp 300.000, lalu Terdakwa I mengiyakan harga tersebut dan meminta agar prosesnya segera dipercepat. Sekitar pukul 16.30 WIB saksi Jimi tiba di rumah Terdakwa II di Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan memberikan uang Rp 300.000 kepada Terdakwa II. Selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa II membawa saksi Jimi masuk ke kamar, lalu menghubungi Terdakwa I untuk menginformasikan bahwa pelanggan sudah tiba. Tak lama setelah itu, Terdakwa I dan saksi Anak datang kemudian saat bertemu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberi Terdakwa II upah sebesar Rp 50.000, sehingga sisa uang tersebut pada Terdakwa I menjadi Rp 250.000 lalu Terdakwa I mengatakan kepada saksi Anak bahwa uang tersebut akan diberikannya kepada saksi Anak di apotik nanti. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke tempat kerjanya sementara saksi Anak masuk ke kamar untuk melayani saksi Jimi. Sedangkan Terdakwa II duduk di ruang tamu menunggu mereka selesai berhubungan badan. - - - Bahwa didalam kamar saksi Anak mulai melepas pakaiannya, sehingga saksi Jimi menjadi terangsang, kemudian saksi Anak mengambil posisi tidur terlentang di atas tilam lalu saksi Jimi langsung menurunkan celananya kemudian langsung melakukan hubungan badan dengan saksi anak dan setelah 5 (lima) menit memasukkan penisnya saksi Jimi mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi Anak karena akan mengeluarkan air mani yang ditumpahkan saksi Jimi kearah dinding kamar tersebut. Selanjutnya setelah 10 menit saksi Jimi keluar dari kamar diikuti saksi Anak lalu tidak lama saksi Jimi pulang. Kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa saksi Anak sudah selesai melakukan pekerjaanya, dan Terdakwa I langsung menjemput saksi Anak Setelah itu, kemudian setelah itu saksi Jimi mengirim pesan kepada Terdakwa II dengan mengungkapkan rasa kepuasan kepada saksi Anak. Bahwa Terdakwa II lebih kurang sudah 3 kali menawarkan saksi Anak kepada pengguna Jasa PSK atas permintaan Terdakwa I pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dan dengan tarif yang bervariatif. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT- 22032017-0003 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan an. H. Lahmuddin, S.Sos dan Kartu Keluarga Nomor Page 7 of 7 1101082201240005 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kanupaten Aceh Selatan an. Masriadi, S.STP., M.Si. menerangkan saksi Anak Novi Bahri lahir di Medan pada tanggal 18 April 2008; - Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor : VER/09/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Erizaldi. M.Kes., SP.OG, menerangkan pada pemeriksaan saksi Anak Novi Bahri Binti Alm. Syahnan Bahri terlihat robekan selaput dara pada pukul 1,3 dan 9 dengan kesan : selaput dara tidak utuh; -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tapaktuan, 19 Januari 2026 Penuntut Umum Hary Vernanda Sirait, S.H. Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016 |