| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa YUSMARDI TASRA Alias YUS Bin Alm M. TASIN bersama-sama dengan saksi MUHAJIR Bin Alm. ABDULLAH ALVIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi SUHAIMI Alias AMI Bin Alm. ISMAIL (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Padang Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa menghubungi saudara Marwan (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “ Ada Bahan (Sabu)” dan saudara Marwan menjawab ”Ada” dan selanjutnya terdakwa mematikan handphone dan kemudian terdakwa melihat Saksi Muhajir sedang berjalan kaki dari rumah hendak menuju ke tempat warung Mie yang berada tidak jauh dari rumahnya yaitu di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan di pertengahan jalan tiba-tiba Saksi Muhajir dihampiri oleh terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor honda merk Beat warna putih biru tanpa nomor polisi dan mengatakan kepada Saksi Muhajir “Silolo Yok” dengan tujuan untuk menemaninya memperoleh Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Muhajir langsung spontan menjawab “Ayok” Kemudian saksi Muhajir dan terdakwa langsung menuju ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama Saksi Muhajir tiba di Desa Silolo lalu menghubungi saudara Marwan dan mengatakan “ Sudah Sampai ” lalu saudara Marwan menjawab” Langsung Ke Pondok Belakang” dan terdakwa mengatakan “Iya”. Kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di Desa Silolo tersebut dan pada saat itu Saksi Muhajir menunggu di atas sepeda motor, lalu terdakwa langsung menuju ke arah pondok yang berada di belakang rumah kemudian bertemu dengan saudara Marwan lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan saudara Marwan juga menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) SAK kepada terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Muhajir langsung pulang ke Desa Keude Bakongan Kab. Aceh dan terdakwa langsung mengantarkan Saksi Muhajir ke rumahnya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Oktober 2025, terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu yaitu kepada:
- Saksi Suhaimi yang menghubungi langsung terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi Suhaimi bertemu dengan terdakwa di sebuah pondok di sebelah kantor Keuchik Desa Drien Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, lalu saksi Suhaimi mengatakan kepada terdakwa ”Tidak sampai-sampai kok bong kesini?” lalu terdakwa mengatakan ”kalo tidak ada uang tidak sampai bong kesitu”, kemudian saksi Suhaimi memberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan ”ini ada uang enam puluh ribu” kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Suhaimi;
- Saksi Muhajir disebuah pondok yang berada dikebun milik orang lain di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan, saksi Muhajir mengatakan kepada terdakwa ”uang ada 50 (lima puluh) ni bang, CK (patungan) bang” lalu terdakwa menjawab ”boleh” kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ;
- Saudara Gaskar (Daftar Pencarian Orang) yang menghubungi terdakwa secara langsung untuk memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di pondok di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhajir untuk memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara Gaskar;
- Saudara Mangki (Daftar Pencarian Orang) yang menghubungi terdakwa secara langsung untuk memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di pondok Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan;
- Saudara Moli Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) di pondok Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan;
- Saudara Mawardi (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di pondok Desa Drien Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan;
- Saudara TO (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 130.000,- (Dua ratus ribu rupiah) di pondok Desa Drien Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 wib, saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah kosong dan pondok dikebun orang yang berada di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan dengan ciri-ciri yang telah diterima. Kemudian pada pukul 17.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan rumah kosong dan pondok dikebun tersebut dan Ketika mendatangi rumah kosong dan pondok dikebun yang berada di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan sudah kosong sehingga mencoba melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang di sebuah rumah yang berada di Desa Ujung padang kec. Bakongan kab. Aceh Selatan sehingga pada pukul 17.30 Wib saksi saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga mencoba kerumah tersebut lalu melihat 3 (tiga) orang dan salah satunya ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah di terima, sehingga saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersebut dan selanjutnya menghubungi perangkat Desa Ujung padang Kec. Bakongan kab. Aceh Selatan dan setelah itu melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang tersebut yang mengaku Terdakwa Yusmardi Bin Alm M. Tasin, Saksi Muhajir Bin Alm Abdullah Alvin dan Saksi Suhaimi Alias Ami Bin Alm Ismail dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam dompet warna hijau, lalu uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang seratus ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak 6 (enam) lembar yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) blok plastik kleim, 1 (satu) buah kaca pyrex yang di akui milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga lalu membawa Terdakwa, Saksi Muhajir Bin Alm Abdullah Alvin dan Saksi Suhaimi Alias Ami Bin Alm Ismail dan barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
- Berita acara penimbangan barang bukti nomor: 290/60039/2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika atas nama Terdakwa Yusmardi Tasra Bin Alm M. Tasim, berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 7470/NNF/2025 pada hari Selasa pada tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R.Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Yusmardi Tasra Bin Alm M. Tasim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram adalah benar menggandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa YUSMARDI TASRA Alias YUS Bin Alm M. TASIN bersama-sama dengan saksi MUHAJIR Bin Alm. ABDULLAH ALVIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi SUHAIMI Alias AMI Bin Alm. ISMAIL (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Padang Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wib, saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah kosong dan pondok dikebun orang yang berada di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan dengan ciri-ciri yang telah diterima. Kemudian pada pukul 17.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan rumah kosong dan pondok dikebun tersebut dan Ketika mendatangi rumah kosong dan pondok dikebun yang berada di Desa Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan sudah kosong sehingga mencoba melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang di sebuah rumah yang berada di Desa Ujung padang kec. Bakongan kab. Aceh Selatan sehingga pada pukul 17.30 Wib saksi saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga mencoba kerumah tersebut lalu melihat 3 (tiga) orang dan salah satunya ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah di terima, sehingga saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersebut dan selanjutnya menghubungi perangkat Desa Ujung padang Kec. Bakongan kab. Aceh Selatan dan setelah itu melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang tersebut yang mengaku Terdakwa Yusmardi Bin Alm M. Tasin, Saksi Muhajir Bin Alm Abdullah Alvin dan Saksi Suhaimi Alias Ami Bin Alm Ismail dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam dompet warna hijau, lalu uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang seratus ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak 6 (enam) lembar yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) blok plastik kleim, 1 (satu) buah kaca pyrex yang di akui milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Zaidarma Putra, saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Teguh Sinaga lalu membawa Terdakwa, Saksi Muhajir Bin Alm Abdullah Alvin dan Saksi Suhaimi Alias Ami Bin Alm Ismail dan barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I berupa 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
- Berita acara penimbangan barang bukti nomor: 290/60039/2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika atas nama Terdakwa Yusmardi Tasra Bin Alm M. Tasim, berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 7470/NNF/2025 pada hari Selasa pada tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R.Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama YUSMARDI TASRA BIN ALM M. TASIM berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram adalah benar menggandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------- |