Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya AMRI BIN ALM BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/ L.1.19.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI BIN ALM BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AMRI Bin Alm. BAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Ie Alem Desa Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN (yang merupakan korban) menghubungi Terdakwa melalui telepon mengajak Terdakwa pergi ke warung kopi milik Saksi MASITAH BINTI KABAO KABAT di Dusun Ie Alem Desa Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk menanyakan kepastian terkait rumor permasalahan rumah tangga Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN.;
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dan Terdakwa tiba di warung kopi tersebut, kemudian Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN langsung menanyakan kepada Saksi MASITAH BINTI KABAO KABAT dengan mengatakan “ini kak orangnya?” dan dijawab oleh Saksi MASITAH BINTI KABAO KABAT “Bukan dia orangnya yang bilang ribut sama istrimu”, kemudian setelah mendengar jawaban dari Saksi MASITAH BINTI KABAO KABAT tersebut, Terdakwa merasa kesal dan mengeluarkan kunci roda mobil yang berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa memukul Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dengan menggunakan kunci roda mobil tersebut ke bagian kepala sebelah kiri Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN yang kemudian juga mengenai area bibir Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN;
  • Selanjutnya Saksi SAHJIMUDIN BIN REJEKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian berusaha melerai Terdakwa dan Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dengan cara mengamankan alat kunci roda mobil dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dan pulang kerumahnya, dan Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dibawa ke Puskesmas Sultan Daulat Kota Subulussalam;
  • Bahwa Terdakwa AMRI Bin Alm. BAHARUDDIN memukul Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN dengan menggunakan kunci roda mobil warna silver yang panjangnya 36,5 cm, lebar 1,5 cm dan besar kepala lubang kunci 2,5 cm, pada bagian kepala sebelah kiri dan mengenai area bibir Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN sehingga menyebabkan Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN merasa kesakitan dan mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri serta mengeluarkan darah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Sultan Daulat Kota Subulussalam Nomor : 027/48/PKM-SD/VI/2024 tanggal 31 Mei 2024 An. AMRI SUSANTO yang ditandatangani oleh Dokter pada Puskesmas Sultan Daulat dr. Citra Maya Sipta dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala, luka lecet dan bengkak di tangan kiri dan bengkak sekitar bibir kiri akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN yang mengakibatkan Saksi AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN mengalami luka-luka dan menganggu aktivitas saksi  AMRI SUSANTO BIN H. JAMUDIN sehari-hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya