Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Ttn Melta Variza, S.H., M.H. LIYA HARDIYANTO BIN EDI SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/L.1.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIYA HARDIYANTO BIN EDI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

                                             

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-22/ASEL/EOH.2/08/2025

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            : LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO

       Nomor Identitas (NIK): 1101142404980001

       Tempat Lahir               : Seuneubok Pusaka

       Umur / Tanggal lahir  : 26 Tahun /04 April 1998

       Jenis Kelamin              : Laki-laki

       Kebangsaan / KwAg   : Indonesia

       Tempat Tinggal            : Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan

       A g a m a                      : Islam

       Pekerjaan                     : Petani/Pekebun

       Pendidikan                   : SD (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

22-06-2025

  1. Penahanan
  •  Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

22-06-2025 s/d 11-07-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal

:

 

12-07-2025 s/d 20-08-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Oleh Penuntut Umum

:

20-08-2025 s/d 08-09-2025 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.

 

C.    D A K W A A N  :

Kesatu

-----------Bahwa terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 antara pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di salah satu warung kopi di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :            

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO yang sedang duduk ngopi di salah satu warung terletak di Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan ditelpon oleh Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR yang kemudian Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR menyuruh Terdakwa untuk datang ke tempat Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR berada yaitu salah satu warung kopi  berjarak 20 (dua puluh) meter dari warung tempat Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO duduk.
  • Bahwa Sdr. HERU HERMAWAN mengatakan kepada Terdakwa “ini ada HP, bisa kamu instal ulang, ini HP Panas” Terdakwa mengatakan “Saya gak berani menginstal kalau hp ini curian” kemudian sdr. HERU HERMAWAN mengatakan “nanti bagi dua, kalau ada yang mau beli” kemudian Terdakwa menjawab “Ya sudah, kalau begitu nanti saya coba instal ulang di konter”.
  • Bahwa setelahnya Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengambil HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach)  tersebut dan bersama Sdr. HERU HERMAWAN pergi ke Posko PT. ASN yang berada di Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor dan berjarak 1 (satu) kilometer dari warung kopi.
  • Bahwa sesampai di posko, Terdakwa bertanya kepada Sdr. HERU HERMAWAN “Ini HP Siapa” yang dijawab Sdr. HERU HERMAWAN “Ini HP Rosita” Terdakwa kemudian mengatakan kepada Sdr. Heru Hermawan “Kalau cuma laku Rp. 1.000.000 (Satu juta) atau Rp. 2.000.000 (Dua juta) bagaimana” yang dijawab oleh Sdr. HERU HERMAWAN “boleh.” HP tersebut dibawa oleh Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO pulang ke rumah Terdakwa dan menyembunyikan HP yang terlah dibalut dengan kantong plastik didepan rumah Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO tepatnya disela-sela bawah pagar terpal plastik warna hitam. Sesekali Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengecek HP tersebut namun tidak pernah Terdakwa membawa ataupun menggunakan HP tersebut.
  • Bahwa lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian tepatnya tanggal 17 Juni 2025 Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO membawa HP hasil curian tersebut untuk diinstal ulang sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa membawa HP tersebut ke salah satu konter HP yang ada di Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO meminta pemilik konter untuk menginstal ulang HP tersebut yang dijawab oleh pemilik konter untuk menunggu 1 (satu) jam.
  • Bahwa setelah 1 (satu) jam, Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO kembali ke konter, pemilik konter mengatakan kepada terdakwa “ini hp ada yang punya” Terdakwa mengatakan “Ini HP punya istri saya” pemilik konter mengatakan “Saya punya adek, adek saya itu punya teman dibilang temannya itu HP nya hilang dan HP hilang tersebut sama dengan HP yang kamu bawa, saya sudah cek di kotak HP nya” Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengatakan jika HP tersebut milik teman terdakwa, pemilik konter meminta untuk meninggalkan HP tersebut dan mengatakan akan memberi uang damai di tempat.
  • Bahwa Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO kemudian mengatakan “kalau kek gitu ya udah bang saya telpon kawan saya dulu jangan dipikir nanti saya yang gelapkan hp ini”. Terdakwa kemudian menelpon Sdr. HERU HERMAWAN dan memberikan HP Terdakwa kepada memilik konter untuk berbicara dengan Sdr. HERU HERMAWAN.
  • Bahwa pemilik konter kemudin meminta Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO untuk mengatakan kepada Sdr. HERU HERMAWAN damai ditempat yang kemudian pemilik konter memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa pulang dan meninggalkan HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach) milik ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN di konter tersebut.
  • Bahwa Keesokan harinya Sdr. HERU HERMAWAN datang ke rumah Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO untuk mengambil uang yang diberikan oleh pemilik konter HP yang kemudian Terdakwa memberikan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah kepada Sdr. HERU HERMAWAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO didatangi oleh 3 (tiga) orang anggota Polsek Trumon Timur dan menyuruh Terdakwa untuk ikut bersama anggota polsek menggunakan mobil menuju ke tempat Sdr. HERU HERMAWAN. Sdr. HERU HERMAWAN bersama Terdakwa dibawa ke Polsek Trumon Timur dan diinterogasi.
  • Bahwa Sdr. HERU HERMAWAN mengakui telah melakukan pencurian terhadap HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach) milik ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN.
  • Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WIB Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana            

ATAU

Kedua

-----------Bahwa terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 antara pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di salah satu warung kopi di Gampong Seuneubok, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :            

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO yang sedang duduk ngopi di salah satu warung terletak di Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan ditelpon oleh Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR yang kemudian Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR menyuruh Terdakwa untuk datang ke tempat Sdr. HERU HERMAWAN Bin MAKLIZAR berada yaitu salah satu warung kopi  berjarak 20 (dua puluh) meter dari warung tempat Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO duduk.
  • Bahwa Sdr. HERU HERMAWAN mengatakan kepada Terdakwa “ini ada HP, bisa kamu instal ulang, ini HP Panas” Terdakwa mengatakan “Saya gak berani menginstal kalau hp ini curian” kemudian sdr. HERU HERMAWAN mengatakan “nanti bagi dua, kalau ada yang mau beli” kemudian Terdakwa menjawab “Ya sudah, kalau begitu nanti saya coba instal ulang di konter”.
  • Bahwa setelahnya Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengambil HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach)  tersebut dan bersama Sdr. HERU HERMAWAN pergi ke Posko PT. ASN yang berada di Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor dan berjarak 1 (satu) kilometer dari warung kopi.
  • Bahwa sesampai di posko, Terdakwa bertanya kepada Sdr. HERU HERMAWAN “Ini HP Siapa” yang dijawab Sdr. HERU HERMAWAN “Ini HP Rosita” Terdakwa kemudian mengatakan kepada Sdr. Heru Hermawan “Kalau cuma laku Rp. 1.000.000 (Satu juta) atau Rp. 2.000.000 (Dua juta) bagaimana” yang dijawab oleh Sdr. HERU HERMAWAN “boleh.” HP tersebut dibawa oleh Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO pulang ke rumah Terdakwa dan menyembunyikan HP yang terlah dibalut dengan kantong plastik didepan rumah Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO tepatnya disela-sela bawah pagar terpal plastik warna hitam. Sesekali Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengecek HP tersebut namun tidak pernah Terdakwa membawa ataupun menggunakan HP tersebut.
  • Bahwa lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian tepatnya tanggal 17 Juni 2025 Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO membawa HP hasil curian tersebut untuk diinstal ulang sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa membawa HP tersebut ke salah satu konter HP yang ada di Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO meminta pemilik konter untuk menginstal ulang HP tersebut yang dijawab oleh pemilik konter untuk menunggu 1 (satu) jam.
  • Bahwa setelah 1 (satu) jam, Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO kembali ke konter, pemilik konter mengatakan kepada terdakwa “ini hp ada yang punya” Terdakwa mengatakan “Ini HP punya istri saya” pemilik konter mengatakan “Saya punya adek, adek saya itu punya teman dibilang temannya itu HP nya hilang dan HP hilang tersebut sama dengan HP yang kamu bawa, saya sudah cek di kotak HP nya” Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO mengatakan jika HP tersebut milik teman terdakwa, pemilik konter meminta untuk meninggalkan HP tersebut dan mengatakan akan memberi uang damai di tempat.
  • Bahwa Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO kemudian mengatakan “kalau kek gitu ya udah bang saya telpon kawan saya dulu jangan dipikir nanti saya yang gelapkan hp ini”. Terdakwa kemudian menelpon Sdr. HERU HERMAWAN dan memberikan HP Terdakwa kepada memilik konter untuk berbicara dengan Sdr. HERU HERMAWAN.
  • Bahwa pemilik konter kemudin meminta Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO untuk mengatakan kepada Sdr. HERU HERMAWAN damai ditempat yang kemudian pemilik konter memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa pulang dan meninggalkan HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach) milik ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN di konter tersebut.
  • Bahwa Keesokan harinya Sdr. HERU HERMAWAN datang ke rumah Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO untuk mengambil uang yang diberikan oleh pemilik konter HP yang kemudian Terdakwa memberikan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah kepada Sdr. HERU HERMAWAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO didatangi oleh 3 (tiga) orang anggota Polsek Trumon Timur dan menyuruh Terdakwa untuk ikut bersama anggota polsek menggunakan mobil menuju ke tempat Sdr. HERU HERMAWAN. Sdr. HERU HERMAWAN bersama Terdakwa dibawa ke Polsek Trumon Timur dan diinterogasi.
  • Bahwa Sdr. HERU HERMAWAN mengakui telah melakukan pencurian terhadap HP merk VIVO V40 56 warna orange pucat/jingga (peach) milik ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN.
  • Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WIB Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIYA HARDIYANTO Bin EDI SUSANTO bersama Sdr. HERU HERMAWAN Saksi Korban ROSITA ALFILA Binti Alm. BAHARUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana         

 

                          Tapaktuan, 01 September 2025

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                MELTA VARIZA, S.H., M.H.

              JAKSA MUDA / NIP. 19820512 200712 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya