Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MAHIDIN Bin ALM ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1990/L.1.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHIDIN Bin ALM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-10/ASEL/OHARDA/07/2024

 

 

  1. Terdakwa :

Nama  lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

Tempat tinggal           

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

 

:

:

:

MAHIDIN Bin Alm. ABDULLAH

Lawe Beringin Gayo

48 Tahun / 08 Juli 1975

Laki-laki

 

Indonesia

Dusun Datok Badal Gampong Penosan Kec. Blang Jerango Kab. Gayo Lues

Islam

Petani/Pekebun

SD (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                         :  tanggal 11 Mei 2024;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                               :  Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 31 Mei 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :  Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                  : Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2024s/d tanggal 27 Juli 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN                  :  Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -----------------------------

 

  1. Dakwaan :

 

Primair

------- Bahwa ia terdakwa MAHIDIN Bin Alm. ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di pekarangan rumah milik saksi korban ANDI YAMUS, SKM Bin DAHLAN. MG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa bersama sdr. DAMANI (DPO) tiba di rumah saksi korban yang berada di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul warna Biru Hitam dengan Nomor Mesin : 14D-838653 dan Nomor Rangka : MH314D003AK837671 dengan maksud awal bersilaturahmi dan meminta pekerjaan kepada sdr. DAHLAN. MG (ayah saksi korban) yang merupakan abang angkat terdakwa. Setelah beberapa hari tinggal di rumah tersebut kemudian terdakwa dan Damani mulai kehabisan uang lalu pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 bersepakat menjual Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul tersebut kepada saksi MURADAM Bin Alm. M. YUNUS dan telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sepeda motor tersebut tidak langsung diserahkan oleh terdakwa dan DAMANI dengan alasan sepeda motor tersebut akan diantar ke saksi MURADAM sedangkan terdakwa dan DAMANI pulang dulu ke rumah sdr. DAHLAN. MG. ----------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah DAHLAN sekira pukul 14.30 WIB, timbul niat DAMANI untuk membawa kabur 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam Merah Silver dengan Nomor Rangka : MH1JBC314AK010227 dan Nomor Mesin : JBC3E1010206 lalu DAMANI menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ke Kutacane dengan mengatakan “AYOKLAH PERGI TERUS, KAMU BAWA SAJA SEPEDA MOTOR REVO TU YANG TERPARKIR DI TERAS, DAN KUNCINYA JUGA ADA DI TERAS”, maka kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa mengemasi barang-barang miliknya dan pergi membawa Sepeda Motor Honda Revo tersebut ke Kutacane bersama dengan DAMANI yang mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban. ------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi korban yang mengetahui sepeda motornya sudah hilang melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan maka saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL dan saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) serta rekan-rekannya menyelidiki hal tersebut dan pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Gp. Ie Merah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

------- Bahwa ia terdakwa MAHIDIN Bin Alm. ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di pekarangan rumah milik saksi korban ANDI YAMUS, SKM Bin DAHLAN. MG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa bersama sdr. DAMANI (DPO) tiba di rumah saksi korban yang berada di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul warna Biru Hitam dengan Nomor Mesin : 14D-838653 dan Nomor Rangka : MH314D003AK837671 dengan maksud awal bersilaturahmi dan meminta pekerjaan kepada sdr. DAHLAN. MG (ayah saksi korban) yang merupakan abang angkat terdakwa. Setelah beberapa hari tinggal di rumah tersebut kemudian terdakwa dan Damani mulai kehabisan uang lalu pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 bersepakat menjual Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul tersebut kepada saksi MURADAM Bin Alm. M. YUNUS dan telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sepeda motor tersebut tidak langsung diserahkan oleh terdakwa dan DAMANI dengan alasan sepeda motor tersebut akan diantar ke saksi MURADAM sedangkan terdakwa dan DAMANI pulang dulu ke rumah sdr. DAHLAN. MG. ----------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah DAHLAN sekira pukul 14.30 WIB, timbul niat DAMANI untuk membawa kabur 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam Merah Silver dengan Nomor Rangka : MH1JBC314AK010227 dan Nomor Mesin : JBC3E1010206 lalu DAMANI menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ke Kutacane dengan mengatakan “AYOKLAH PERGI TERUS, KAMU BAWA SAJA SEPEDA MOTOR REVO TU YANG TERPARKIR DI TERAS, DAN KUNCINYA JUGA ADA DI TERAS”, maka kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa mengemasi barang-barang miliknya dan pergi membawa Sepeda Motor Honda Revo tersebut ke Kutacane bersama dengan DAMANI yang mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban. ------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi korban yang mengetahui sepeda motornya sudah hilang melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan maka saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL dan saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) serta rekan-rekannya menyelidiki hal tersebut dan pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Gp. Ie Merah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----

 

 

Tapaktuan, 22 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

YUNASRUL, SH.

JAKSA MUDA /NIP. 19830923 200812 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya