Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2272/L.1.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-37/ASEL/NARKOTIKA/09/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL

NIK

:

1101061405950001

Tempat lahir

:

Gunung Ketek (Samadua)

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun /14 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun II Desa Lhok Keutapang, Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 16 Mei 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN 1               :    Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN 2               :    Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa didatangi oleh sdr. SYAHRINAL (belum tertangkap/DPO) lalu SYAHRINAL meminta terdakwa mengantarkannya ke terminal tapaktuan maka terdakwa mengantarkan SYAHRINAL ke terminal Tapaktuan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J. selanjutnya SYAHRINAL menyatakan bahwasanya sdr. SISKA (belum tertangkap/DPO) yang berada di tempat sdr. IKBAL (belum tertangkap/DPO) meminta dijemput. setelah terdakwa menyetujuinya maka terdakwa dan SYAHRINAL langsung pergi ke tempat IKBAL yakni sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan (selanjutnya disebut pondok) dengan menggunakan sepeda motor tersebut. sekir pukul 03.30 WIB terdakwa dan SYAHRINAL sampai di pondok yang mana di dalam pondok tersebut telah ada SISKA, sdr. SIIS (belum tertangkap/DPO) dan sdr. SIHEN (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa, SYAHRINAL dan SIIS menghisap Narkotika jenis Sabu yang telah disiapkan oleh SIIS. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB SIIS dihubungi oleh IKBAL yang meminta SIIS menjemputnya di perkampungan yang mana IKBAL baru pulang dari mengambil Narkotika jenis Sabu maka SIIS pergi menjemput IKBAL dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira pukul 06.00 WIB IKBAL sampai di pondok bersama SIIS lalu IKBAL bersama SIIS dan SIHEN duduk di teras pondok sedangkan terdakwa, SISKA dan SYAHRINAL berada di dalam pondok. Kemudian terdakwa mengatakan kepada SISKA “SISKA, SAYA MAU CEPAT PULANG NI, IKBAL KAN UDAH SAMPAI ITU, MINTA TERUS UANG DAN SABU SAMA IKBAL” dan dijawab oleh SISKA “IYA TUNGGU SEBENTAR” lalu SISKA pergi ke teras pondok menemui IKBAL lalu kembali kepada terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU SABUNYA LAGI DIPAKETKAN TAPI UANG NGAK ADA”. Setelah itu IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada SISKA lalu SISKA memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian SYAHRINAL mengatakan kepada terdakwa “BAWA AJA PULANG ITU DULU, NANTI SAMPAI DIKAMPUNG BAGI DUA, SETANGAH KAU JUAL SAMA MIRUL, SETELAH KAU KASIH SAMA MIRUL NANTI KAU TELP ABANG, BIAR ABANG TELPON MIRUL” dan dijawab oleh terdakwa “IYA BANG”. ----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi dari pondok kembali ke Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor tersebut di atas yang mana sebelum pergi terdakwa sudah menaruh Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah jok-nya namun sekira pukul 10.30 WIB, ketika di dalam perjalanan atau melintas di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di Perbukitan Batu Merah, terdakwa diberhentikan oleh saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin. YUNIADI, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J warna Putih Hitam baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Pasie Raja dan para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di ada di bawah jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0145/60039.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto = 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3131/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh tepatnya di Perbukitan Batu Merah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa didatangi oleh sdr. SYAHRINAL (belum tertangkap/DPO) lalu SYAHRINAL meminta terdakwa mengantarkannya ke terminal tapaktuan maka terdakwa mengantarkan SYAHRINAL ke terminal Tapaktuan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J. selanjutnya SYAHRINAL menyatakan bahwasanya sdr. SISKA (belum tertangkap/DPO) yang berada di tempat sdr. IKBAL (belum tertangkap/DPO) meminta dijemput. setelah terdakwa menyetujuinya maka terdakwa dan SYAHRINAL langsung pergi ke tempat IKBAL yakni sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan (selanjutnya disebut pondok) dengan menggunakan sepeda motor tersebut. sekir pukul 03.30 WIB terdakwa dan SYAHRINAL sampai di pondok yang mana di dalam pondok tersebut telah ada SISKA, sdr. SIIS (belum tertangkap/DPO) dan sdr. SIHEN (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa, SYAHRINAL dan SIIS menghisap Narkotika jenis Sabu yang telah disiapkan oleh SIIS. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB SIIS dihubungi oleh IKBAL yang meminta SIIS menjemputnya di perkampungan yang mana IKBAL baru pulang dari mengambil Narkotika jenis Sabu maka SIIS pergi menjemput IKBAL dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira pukul 06.00 WIB IKBAL sampai di pondok bersama SIIS lalu IKBAL bersama SIIS dan SIHEN duduk di teras pondok sedangkan terdakwa, SISKA dan SYAHRINAL berada di dalam pondok. Kemudian terdakwa mengatakan kepada SISKA “SISKA, SAYA MAU CEPAT PULANG NI, IKBAL KAN UDAH SAMPAI ITU, MINTA TERUS UANG DAN SABU SAMA IKBAL” dan dijawab oleh SISKA “IYA TUNGGU SEBENTAR” lalu SISKA pergi ke teras pondok menemui IKBAL lalu kembali kepada terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU SABUNYA LAGI DIPAKETKAN TAPI UANG NGAK ADA”. Setelah itu IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada SISKA lalu SISKA memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian SYAHRINAL mengatakan kepada terdakwa “BAWA AJA PULANG ITU DULU, NANTI SAMPAI DIKAMPUNG BAGI DUA, SETANGAH KAU JUAL SAMA MIRUL, SETELAH KAU KASIH SAMA MIRUL NANTI KAU TELP ABANG, BIAR ABANG TELPON MIRUL” dan dijawab oleh terdakwa “IYA BANG”. ----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi dari pondok kembali ke Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor tersebut di atas yang mana sebelum pergi terdakwa sudah menaruh Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah jok-nya namun sekira pukul 10.30 WIB, ketika di dalam perjalanan atau melintas di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di Perbukitan Batu Merah, terdakwa diberhentikan oleh saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin. YUNIADI, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J warna Putih Hitam baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Pasie Raja dan para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di ada di bawah jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0145/60039.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto = 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3131/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh tepatnya di Perbukitan Batu Merah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa didatangi oleh sdr. SYAHRINAL (belum tertangkap/DPO) lalu SYAHRINAL meminta terdakwa mengantarkannya ke terminal tapaktuan maka terdakwa mengantarkan SYAHRINAL ke terminal Tapaktuan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J. selanjutnya SYAHRINAL menyatakan bahwasanya sdr. SISKA (belum tertangkap/DPO) yang berada di tempat sdr. IKBAL (belum tertangkap/DPO) meminta dijemput. setelah terdakwa menyetujuinya maka terdakwa dan SYAHRINAL langsung pergi ke tempat IKBAL yakni sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan (selanjutnya disebut pondok) dengan menggunakan sepeda motor tersebut. sekir pukul 03.30 wib terdakwa dan SYAHRINAL sampai di pondok yang mana di dalam pondok tersebut telah ada SISKA, sdr. SIIS (belum tertangkap/DPO) dan sdr. SIHEN (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa, SYAHRINAL dan SIIS menghisap Narkotika jenis Sabu yang telah disiapkan oleh SIIS. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB SIIS dihubungi oleh IKBAL yang meminta SIIS menjemputnya di perkampungan yang mana IKBAL baru pulang dari mengambil Narkotika jenis Sabu maka SIIS pergi menjemput IKBAL dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira pukul 06.00 WIB IKBAL sampai di pondok bersama SIIS lalu IKBAL bersama SIIS dan SIHEN duduk di teras pondok sedangkan terdakwa, SISKA dan SYAHRINAL berada di dalam pondok. Kemudian terdakwa mengatakan kepada SISKA “SISKA, SAYA MAU CEPAT PULANG NI, IKBAL KAN UDAH SAMPAI ITU, MINTA TERUS UANG DAN SABU SAMA IKBAL” dan dijawab oleh SISKA “IYA TUNGGU SEBENTAR” lalu SISKA pergi ke teras pondok menemui IKBAL lalu kembali kepada terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU SABUNYA LAGI DIPAKETKAN TAPI UANG NGAK ADA”. Setelah itu IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada SISKA lalu SISKA memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian SYAHRINAL mengatakan kepada terdakwa “BAWA AJA PULANG ITU DULU, NANTI SAMPAI DIKAMPUNG BAGI DUA, SETANGAH KAU JUAL SAMA MIRUL, SETELAH KAU KASIH SAMA MIRUL NANTI KAU TELP ABANG, BIAR ABANG TELPON MIRUL” dan dijawab oleh terdakwa “IYA BANG”. ----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi dari pondok kembali ke Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor tersebut di atas yang mana sebelum pergi terdakwa sudah menaruh Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah jok-nya namun sekira pukul 10.30 WIB, ketika di dalam perjalanan atau melintas di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di Perbukitan Batu Merah, terdakwa diberhentikan oleh saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin. YUNIADI, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J warna Putih Hitam baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Pasie Raja dan para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di ada di bawah jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0145/60039.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto = 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3131/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------

                                                                   

Keempat

------- Bahwa ia terdakwa AFRIAN SUHENDRA Alias RIYAN Bin Alm. AFDAL, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa didatangi oleh sdr. SYAHRINAL (belum tertangkap/DPO) lalu SYAHRINAL meminta terdakwa mengantarkannya ke terminal tapaktuan maka terdakwa mengantarkan SYAHRINAL ke terminal Tapaktuan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J. selanjutnya SYAHRINAL menyatakan bahwasanya sdr. SISKA (belum tertangkap/DPO) yang berada di tempat sdr. IKBAL (belum tertangkap/DPO) meminta dijemput. setelah terdakwa menyetujuinya maka terdakwa dan SYAHRINAL langsung pergi ke tempat IKBAL yakni sebuah pondok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan (selanjutnya disebut pondok) dengan menggunakan sepeda motor tersebut. sekir pukul 03.30 WIB terdakwa dan SYAHRINAL sampai di pondok yang mana di dalam pondok tersebut telah ada SISKA, sdr. SIIS (belum tertangkap/DPO) dan sdr. SIHEN (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa, SYAHRINAL dan SIIS menghisap Narkotika jenis Sabu yang telah disiapkan oleh SIIS. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB SIIS dihubungi oleh IKBAL yang meminta SIIS menjemputnya di perkampungan yang mana IKBAL baru pulang dari mengambil Narkotika jenis Sabu maka SIIS pergi menjemput IKBAL dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira pukul 06.00 WIB IKBAL sampai di pondok bersama SIIS lalu IKBAL bersama SIIS dan SIHEN duduk di teras pondok sedangkan terdakwa, SISKA dan SYAHRINAL berada di dalam pondok. Kemudian terdakwa mengatakan kepada SISKA “SISKA, SAYA MAU CEPAT PULANG NI, IKBAL KAN UDAH SAMPAI ITU, MINTA TERUS UANG DAN SABU SAMA IKBAL” dan dijawab oleh SISKA “IYA TUNGGU SEBENTAR” lalu SISKA pergi ke teras pondok menemui IKBAL lalu kembali kepada terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU SABUNYA LAGI DIPAKETKAN TAPI UANG NGAK ADA”. Setelah itu IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada SISKA lalu SISKA memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian SYAHRINAL mengatakan kepada terdakwa “BAWA AJA PULANG ITU DULU, NANTI SAMPAI DIKAMPUNG BAGI DUA, SETANGAH KAU JUAL SAMA MIRUL, SETELAH KAU KASIH SAMA MIRUL NANTI KAU TELP ABANG, BIAR ABANG TELPON MIRUL” dan dijawab oleh terdakwa “IYA BANG”. ----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi dari pondok kembali ke Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor tersebut di atas yang mana sebelum pergi terdakwa sudah menaruh Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah jok-nya namun sekira pukul 10.30 WIB, ketika di dalam perjalanan atau melintas di Jalan Tapaktuan-Medan Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di Perbukitan Batu Merah, terdakwa diberhentikan oleh saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin. YUNIADI, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Nopol BL 3676 J warna Putih Hitam baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Pasie Raja dan para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di ada di bawah jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0145/60039.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto = 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3131/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/05/V/KA/RH/2024/BNNK tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif terindikasi Methamphetamine. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

Tapaktuan, 23 September 2024

Penuntut Umum,

 

 
 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya