| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 28.926.807,- (Dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh rupiah) secara tunai dan seketikaMenjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: Sertipikat Hak Milik No : 01.05.06.10.1.00263 tanggal 15 Agustus 2016, an. Sarmida TasarMemberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan milik Tergugat melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 399401000813104 tanggal 15/10/2012, dan Addendum 3 Surat Pengakuan Hutang B.16/3994/12/2014 tanggal 15/12/2014;Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 15 Desember 2014 di Samadua, Kab. Aceh Selatan;Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara. |