Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2021/PN Ttn 1.Rasyidin B
2.Siti Jamilah
3.Muslihah
1.Cut Hafnidar, SE
2.Juliardi
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Aceh Selatan cq. Camat Bakongan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasyidin B
2Siti Jamilah
3Muslihah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.H.Rasyidin B
2RASMINTA SEMBIRING, S.H.Siti Jamilah
3RASMINTA SEMBIRING, S.H.Muslihah
Tergugat
NoNama
1Cut Hafnidar, SE
2Juliardi
33. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Aceh Selatan cq. Camat Bakongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tanah seluas 15 M x 25 M dengan batas-batas : sebelah Utara dengan tanah Tergugat I yang kemudian dijual kepada Tergugat II, sebelah Selatan dengan tanah alm. Badaruddin, sebelah Timur dengan jalan ke hulu Bakongan, sebelah Barat dengan tanah alm. Badaruddin yang telah masuk ke dalam Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 adalah milik orang tua para Penggugat, almarhum Badaruddin ;
  4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terkait tanah milik orang tua para Penggugat seluas 15 M x 25 M tersebut di atas, cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal sejak semula ;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/II/2004 tanggal 23 Pebruari 2004 terkait kesalahan batas tanah sebelah Barat, cacat hukum sejak semula sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 terkait tanah milik orang tua para Penggugat seluas 15 M x 25 M dan kesalahan batas tanah sebelah Barat, cacat hukum sejak semula sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  7. Menghukum para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat kepada putusan perkara ini ; 
  8. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;                    

Atau :   apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak