Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Ttn HERU PRIYO PRABOWO, S.H. TEUKU AMIR SAYUNA Bin Alm. TEUKU RAJA UBIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-246/L.1.19/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU AMIR SAYUNA Bin Alm. TEUKU RAJA UBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-20/ASEL/OHARDA/12/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

TEUKU AMIR SAYUNA Bin Alm. TEUKU RAJA UBIT

Nomor Identitas

:

NIK - 1101091802930001

Tempat lahir

:

Keude Trumon

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 15 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gampong Keude Trumon, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Tanggal 26 Oktober 2022.

Ditahan Penyidik

:

Tanggal 27 Oktober 2023 s.d Tanggal 15 November 2023.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 16 November 2023 s.d 05 Desember 2023.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 06 Desember 2023 s.d 25 Desember 2023.

Penuntut Umum

:

Tanggal 20 Desember 2023 s.d 08 Januari 2024.

Perpanjangan oleh PN

:

Tanggal 09 Januari 2024 s.d 07 Februari 2024.

 

 

  1. D A K W A A N:

 

Primair :

------ Bahwa Terdakwa TEUKU AMIR SAYUNA BIN ALM TEUKU RAJA UBIT pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Gampong Gunung Kapur, Kec. Trumon, Kabupaten Aceh Selatan meminta tumpangan kepada supir mobil truk tangki yang hendak menuju ke Tapaktuan. Setelah diberi tumpangan oleh salah seorang supir truk, Terdakwa selanjutnya menumpangi mobil tersebut sampai ke Tapaktuan. Setibanya di Tapaktuan pada Pukul 07.00 wib, Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju bundaran simpang terminal Tapaktuan  dengan tujuan untuk mencari mobil tumpangan menuju Banda Aceh. Bahwa pada saat berjalan tersebut, Terdakwa melihat sebuah mesjid yang berada di Gampong Hilir dan langsung berjalan menuju mesjid tersebut. --------------
  • Bahwa sesampainya di mesjid Terdakwa yang melihat bahwa tidak ada seorangpun di sekitaran mesjid tersebut langsung masuk ke dalam mesjid dan melihat sebuah kotak amal di dekat pintu shalat jamaah perempuan. Selanjutnya Tedakwa yang terdorong untuk mengambil uang didalam kotak amal tersebut untuk digunakan sebagai ongkos perjalanan menuju Banda Aceh langsung mencoba membuka kotak amal yang terkunci tersebut dengan merusak menggunakan kedua tangannya dengan cara menekan bagian kaca atas kotak amal tersebut sehingga mengakibatkan bagian atas kotak amal tersebut pecah. Kemudian Terdakwa mengambil keseluruhan uang yang ada di dalam kotak amal tersebut menggunakan tangannya dan menyimpan uang tersebut pada saku celana milik Terdakwa. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa langsung bergegas meninggalkan mesjid tersebut. --------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian yang dilakukan Terdakwa adalah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Adapun uang hasil pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman serta digunakan untuk ongkos pergi menuju ke Banda Aceh. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

        Subsidiair :

------ Bahwa Terdakwa TEUKU AMIR SAYUNA BIN ALM TEUKU RAJA UBIT pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Gampong Gunung Kapur, Kec. Trumon, Kabupaten Aceh Selatan meminta tumpangan kepada supir mobil truk tangki yang hendak menuju ke Tapaktuan. Setelah diberi tumpangan oleh salah seorang supir truk, Terdakwa selanjutnya menumpangi mobil tersebut sampai ke Tapaktuan. Setibanya di Tapaktuan pada Pukul 07.00 wib, Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju bundaran simpang terminal Tapaktuan  dengan tujuan untuk mencari mobil tumpangan menuju Banda Aceh. Bahwa pada saat berjalan tersebut, Terdakwa melihat sebuah mesjid yang berada di Gampong Hilir dan langsung berjalan menuju mesjid tersebut. --------------
  • Bahwa sesampainya di mesjid Terdakwa yang melihat bahwa tidak ada seorangpun di sekitaran mesjid tersebut langsung masuk ke dalam mesjid dan melihat sebuah kotak amal di dekat pintu shalat jamaah perempuan. Selanjutnya Tedakwa yang terdorong untuk mengambil uang didalam kotak amal tersebut untuk digunakan sebagai ongkos perjalanan menuju Banda Aceh langsung mencoba membuka kotak amal yang terkunci tersebut dengan merusak menggunakan kedua tangannya dengan cara menekan bagian kaca atas kotak amal tersebut sehingga mengakibatkan bagian atas kotak amal tersebut pecah. Kemudian Terdakwa mengambil keseluruhan uang yang ada di dalam kotak amal tersebut menggunakan tangannya dan menyimpan uang tersebut pada saku celana milik Terdakwa. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa langsung bergegas meninggalkan mesjid tersebut. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian yang dilakukan Terdakwa adalah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Adapun uang hasil pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman serta digunakan untuk ongkos pergi menuju ke Banda Aceh

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tapaktuan, 01 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya