Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. SODRI BIN ALMARHUM SILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/L.1.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODRI BIN ALMARHUM SILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-11/ASEL/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

Sodri Bin Alm. Silan;

Nomor Identitas (NIK)

:

1101141011810002;

Tempat Lahir

:

Palembang;

Umur/ Tanggal Lahir

:

44 Tahun /10 November 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal      

:

Dusun Blok A, Desa Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan;

Agama   

:

Islam;

Pekerjaan

:

Sopir;

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan;

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan;

 

  • Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025

 

  • Hakim

:

-

 

C. DAKWAAN

 

Primair---------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Sodri Bin Alm. Silan, pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Sungai Blok A Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  1. Pemeriksaan Luar:
  1. Korban laki-laki umur 43 Tahun dibawa ke Puskesmas dalam keadaan Sadar;
  2. Kepala  : Tidak terdapat Kelainan
  3. Leher    : Tidak terdapat Kelainan;
  4. Batang Tubuh    :
  • Dada tidak dapat Kelainan;
  • Perut tidak dapat Kelainan;
  • Punggung terdapat luka memar di sebelah kiri ukuran 4x5 cm;
  1. Anggora Gerak:
  • Terdapat luka robek dijari kelingking sebelah kanan 4 kali jahitan dengan ukuran 3 cm dan jari manis sebelah kanan 6 kali jahitan dengan ukuran 4 cm dengan tepi rapi
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Zainal tidak dapat bekerja mencari nafkah selama 28 hari.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair-------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa Sodri Bin Alm. Silan, pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Sungai Blok A Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 11.30 WIB saksi korban Zainal Afirin Bin Alm. M. Kasim (selanjtunya disebut saksi Zainal) pulang dari kebun sawit miliknya dengan membawa Alat semprot dan 1 (Satu) buah parang. Bahwa saat diperjalanan pulang saksi Zainal bertemu saksi Agus Ramadhan Bin Sodri (selanjutnya disebut saksi Agus) dipinggir Sungai Blok A Gampong Seuneubok Pusaka, Kec. Trumon sedang duduk-duduk, melihat saksi Agus tersebut saksi Zainal menanyakan kepada saksi Agus dengan kuat/berteriak kenapa saksi Agus menuduh saksi Zainal membakar Rakit (alat menyebrangi Sungai), mendengar hal tersebut saksi Agus memanggil Ayahnya yaitu Terdakwa dengan cara menelfon Terdakwa, dan karena panggilan tersebut Terdakwa datang menemui saksi Zainal dan saksi Agus dengan membawa 1 (satu) buah parang panjang 46 cm dan dengan lebar 3 cm.
  • Bahwa 15 menit kemudian atau sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa sampai ditempat saksi Zainal dan saksi Agus berarda. Bahwa saat bertemu ditempat tersebut terjadi cekcok/ribut mulut antara Terdakwa dengan saksi Zainal karena saksi Zainal tidak terima dituduh membakar Rakit. Bahwa karena keributan tersebut Terdakwa dengan cepat merebut parang milik saksi Zainal, melihat parang miliknya berhasil direbut saksi Zainal melangkah mundur dari Terdawa, dan melihat saksi Zainal mundur Terdakwa mendatangani dan mengayunkan parang milik terdakwa ke saksi Zainal, lalu saksi Zainal berusaha menghindar dari ayunan parang tersebut, akan tetapi Punggung sebelah kiri saksi Zainal tetap kena ujung parang tersebut (bagian tumpul) menyebabkan luka memar pada punggung saksi Zainal. Bahwa menerima serangan tersebut saksi Zainal bertanya ke Terdakwa kenapa membacok saksi Zainal tetapi Terdakwa tidak menjawab dan kembali mengayunkan parang miliknya untuk kedua kali akan tetapi saksi Zainal berhasil menghindar, Terdakwa Kembali mengayunkan miliknya untuk ketiga kalinya dan mengenai jari kelingking sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan saksi Zainal menyebahkan luka robek pada jari tersebut, melihat ada kesempatan saksi Zainal mencoba merebut parang yang dipegang terdakwa akan tetapi tidak berhasil sehingga Terdakwa Kembali mengayunkan parang tersebut untuk keempat kalinya ke arah saksi Zainal dan saksi Zainal berhasil menghindar dengan memegang tangan kanan Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa dan saksi Zainal berebut Parang lewat saksi Surya Hendri Bin M. Yusuf (selanjutnya disebut saksi Surya) yang saat itu sedang membawa sawit diseberang Sungai (lebih kurang jarak 20 meter dengan Terdakwa dan saksi Zainal) hendak melangsir sawit miliknya melewati sungai dan karena mendengar saksi Zainal berteriak meminta tolong saksi Surya dengan cepat mendatangi Terdakwa dan saksi Zainal dengan cara menyeberang Sungai dengan berenang, sesampainya  ditempat Terdakwa dan Saksi Zainal, saksi Surya mengatakan untuk apa kalian bertengkar bikin Malu saja sambil merebut parang yang dipegang Terdakwa dengan kuat, bahwa setelah berhasil merebut parang Terdakwa saksi Surya membuangnya agar Terdakwa tidak lagi melukai saksi Zainal dan kemudian saksi Surya berhasil memisahkan Terdakwa dengan saksi Zainal dilanjut saksi Surya menyuruh pulang Terdakwa. Bahwa karena kejadian tersebut saksi Zainal melaporkannya ke Polsek Trumon Timur untuk ditindak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/53/PKM-KL/I/2025 yang ditandatangani oleh kekuatan sumpah dokter an. dr Lilis Suriani pada UPTD Puskesmas Krueng Luas pada tanggal 21 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Luar:
  1. Korban laki-laki umur 43 Tahun dibawa ke Puskesmas dalam keadaan Sadar;
  2. Kepala  : Tidak terdapat Kelainan
  3. Leher    : Tidak terdapat Kelainan;
  4. Batang Tubuh    :
  • Dada tidak dapat Kelainan;
  • Perut tidak dapat Kelainan;
  • Punggung terdapat luka memar di sebelah kiri ukuran 4x5 cm;
  1. Anggora Gerak:
  • Terdapat luka robek dijari kelingking sebelah kanan 4 kali jahitan dengan ukuran 3 cm dan jari manis sebelah kanan 6 kali jahitan dengan ukuran 4 cm dengan tepi rapi.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Zainal tidak dapat bekerja mencari nafkah selama 28 hari

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                         Tapaktuan, 10 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya