Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Ttn DELY KURNIA P, S.H ALI ATAN BIN ALM SARKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2298/L.1.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DELY KURNIA P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ATAN BIN ALM SARKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.ALI ATAN BIN ALM SARKANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM – 41 / ASEL / NARKOTIKA / 09 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ALI ATAN BIN ALM SARKANI

Nomor Identitas

:

1101102307820002

Tempat Lahir

:

Paya Ateuk

Umur/Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 01 Juli 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab.

Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Perkebunan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Juni 2024.

2.

Penahanan

  • Penyidik 

 

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

 

  • Perpanjangan Penahanan  Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri

 

  • Penuntut umum

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

Rutan Polres, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024.

 

Rutan Polres, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 23 Agustus 2024.

 

Rutan Polres, sejak tanggal 24 Agustus 2024 s/d tanggal 22 September 2024

 

Rutan Kelas II B Tapaktuan, sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024.

C.   DAKWAAN :

      PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ALI ATAN Bin Alm SARKANI pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Berupa 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 0188/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan berat Netto 0,50 (nol koma lima nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi di bulan Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib sdr. SULAIAMAN Alias AGAM LEMBANG (terpidana di dalam Rutan Kelas II B Tapaktuan) menelpon terdakwa dan mengatakan “ABANG APA ADA BAHAN (SABU) SAMA ABANG” lalu terdakwa menjawab “ADA, KEMANA KITA JUAL ?” kemudian sdr. SULAIMAN Alias AGAM LEMBANG mengatakan lagi “ADA BANG KEMANA KITA JUAL, SAMA CUT TULOT”, lalu terdakwa menjawab “ CUT TULOT MANA, ABANG TIDAK KENAL, TIDAK APA-APA SAMA CUT TULOT ITU” dan sdr. SULAIMAN Alias AGAM LEMBANG mengatakan lagi “TIDAK APA-APA ABANG SAYA SUDAH KENAL DENGAN DIA WAKTU DI PENJARA“ lalu terdakwa menjawab lagi ” BERARTI KALAU KAMU SUDAH KENAL SAMA DIA, BISA KITA PERCAYA DIA” dan sdr. SULAIMAN Alias AGAM LEMBANG mengatakan ”BISA KITA PERCAYA ABANG, INI SAYA KIRIM NOMOR HPNYA SAMA ABANG YA, NANTI ABANG TELEPON” dan terdakwa menjawab ”OKE NANTI ABANG TELEPON” dan selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan setelah itu terdakwa menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan ”ADA BAHAN (SABU) AMAT” dan sdr. AMAT (DPO) menjawab ”ADA ABANG, APA ADA ORANG MAU KERJA” dan terdakwa  menjawab ”ADA AMAT” dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan lagi ”BERAPA ADA UANGNYA” dan terdakwa menjawab ”KALAU UANG IYA TIDAK ADA AMAT” dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan lagi ”JADI GIMANA KITA KERJA KALAU UANG TIDAK ADA, KALAU TIDAK ABANG SURUH USAHAKAN UANG MUKA SATU JUTA” dan terdakwa menjawab ”OKE AMAT, SAYA TANYA DULU” dan langsung mematikan telepon dan selanjutnya terdakwa mencoba menghubungi saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dengan nomor hp yang diberikan oleh sdr. SULAIMAN Alias AGAM LEMBANG dan mengatakan ”INI CUT TULOT, INI NOMOR DIKIRIM SAMA ADIK SAYA SULAIMAN Alias AGAM LEMBANG” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ”IYA” dan terdakwa bertanya lagi “APA IYA CUT TULOT PERLU BAHAN (SABU)” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menjawab ”IYA” dan terdakwa mengatakan lagi “BISA CUT TULOT USAHAKAN UANG SATU JUTA” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menjawab ”IYA BISA” dan terdakwa mengatakan lagi “OKE LAH KALAU GITU” dan selanjutnya terdakwa menguhubungi sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan “AMAT SUDAH ADA INI UANG SATU JUTA” dan sdr. AMAT (DPO) menjawab ”KALAU UANG SATU JUTA TIDAK BISA KERJA KITA” dan terdakwa kemudian mengatakan lagi “KALAU TIDAK BISA, GIMANA JUGA ITU YANG ADA UANG” dan sdr. AMAT (DPO) menjawab” KALAU GITU SUDAH LAH, SAYA KASIH 1 (satu) SAK DULU, JANGAN BANYAK-BANYAK DULU, BESOK SAYA ANTAR”, keesokan harinya sekitar pukul 12.00 wib terdakwa bertemu sdr. AMAT (DPO) di tempat Penyu dekat laut Gampong Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan dan sdr. AMAT (DPO) langsung menyerahkan bungkusan rokok sampoerna MILD yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) SAK berisi 5 (lima) gram yang dibungkus didalam plastik bening yang di jual oleh sdr. AMAT (DPO) dengan harga Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya sekira pukul 11.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dipinggir jalan yang tidak jauh dari warung milik terdakwa di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dan terdakwa langsung menyerahkan kotak rokok sampoerna MILD yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) SAK berisi 5 (lima) gram yang dibungkus didalam plastik bening yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), keesokan harinya saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT mengirim uang ke rekening milik istri terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya selang 3 hari dari transaksi tersebut pada tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan mengatakan “BISA BAWA BAHAN (SABU) SEKARANG” dan terdakwa menjawab ”TUNGGU SEBENTAR DULU” kemudian terdakwa mematikan telepon dan langsung menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan ”APA BISA ANTARKAN BAHAN (SABU), KARENA CUT TULOT MINTA LAGI SAMA SAYA” dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan ”OKE, NANTI KALAU SEMPAT PERGI SAYA TELEPON”, kemudian sekitar setengah jam sdr. AMAT (DPO) mengubungi kembali dan mengatakan ”PERGI SAJA KE ARAH KEDAI RUNDENG, NAIK TERUS KE ARAH SAWAH, NANTI KITA KETEMU DISANA” dan terdakwa menjawab ”OKE INI ABANG LANGSUNG KESANA” sekitar 1 (satu) jam lebih perjalanan terdakwa tiba di pertengahan sawah dan terdakwa melihat sudah ada sdr. AMAT (DPO) menunggu diatas sepeda motor dan kemudian terdakwa langsung menghampirinya dan pada saat bertemu sdr. AMAT (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok sampoerna MILD sebanyak 1 (satu) SAK yang berisi 5 (lima) gram, lalu sdr. AMAT (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa kemudian pulang kerumah di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan yang kemudian setelah sampai di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan terdakwa menghubungi saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan mengatakan ”KEMANA SAYA PERGI CUT TULOT” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menjawab ”KE BAKONGAN” lalu terdakwa langsung pergi ke Bakongan dan sesampainya di Bakongan tepatnya di depan Pesantren ASHABUL YAMIN Gp. Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan terdakwa bertemu saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan kemudian saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menyerahkan uang sisa pembelian yang awal sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan setelah itu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT didalam kotak rokok sampoerna MILD sebanyak 1 (satu) SAK berisi 5 (lima) gram dan setelah itu terdakwa langsung pulang keesokkan harinya sdr. SYAMSUIR alias CUT TULOT mengirim uang kepada terdakwa melalui rekening sekitar pukul 22.00 Wib sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut sebesar Rp. 800.000 yang merupakan hak terdakwa sedangkan sisa Rp. 1.200.000 terdakwa kirim ke sdr. AMAT (DPO).
  • Bahwa selanjutnya selang 3 hari dari transkasi terakhir pada tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT “BISA BAWA BAHAN (SABU) SEKARANG” dan terdakwa menjawab ”TUNGGU SEBENTAR DULU” lalu terdakwa mematikan telepon dan langsung menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan ”GIMANA ADA BAHAN (SABU), SOALNYA INI DIMINTA 2 (DUA) SAK” dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan ”OKE, NANTI KALAU SEMPAT PERGI SAYA TELEPON”, kemudian selang 2 (dua) jam sdr. AMAT (DPO) menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan “PERGI SAJA KE ARAH KOTA FAJAR, DIDAERAH GEULUMBUK JALAN TERMINAL KOTA FAJAR” dan terdakwa menjawab” OKE INI ABANG LANGSUNG KESANA”, lalu terdakwa pergi menuju ke Gp. Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan dan sekitar 1 jam perjalanan terkdakwa sampai di jalan dekat terminal Kota Fajar yang kemudian terdakwa melihat sudah ada sdr. AMAT (DPO) menunggu diatas sepeda motor lalu terdakwa langsung menghampirinya dan pada saat bertemu sdr. AMAT (DPO) mengatakan ”DISANA SAYA TAROK DEKAT TIANG LISTRIK DALAM KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD” dan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. AMAT (DPO) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) uang sisa pembelian sebelumnya dan setelah itu terdakwa langsung mengambil kotak rokok tersebut lalu pergi meninggalkan sdr. AMAT (DPO) dan di perjalanan terdakwa menghubungi saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan mengatakan “CUT TULOT INI SAYA SUDAH JALAN, KEMANA SAYA PERGI” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menjawab” PERGI SAJA KEBAKONGAN TEMPAT KEMARIN” dan terdakwa pun langsung kesana dan melihat saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT sudah di depan Pesantren ASHABUL YAMIN kemudian terdakwa langsung bertemu dengan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan diserahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT sebanyak 2 (dua) SAK berisi 10 (sepuluh) gram dan setelah itu terdakwa langsung pulang dan malamnya terdakwa pergi ke Bakongan mengirim uang kepada sdr. AMAT (DPO) melalui BSI Link sebesar Rp. 2.000.000.
  • Bahwa selanjutnya selang 5 hari dari transaksi terakhir tepatnya pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menghubungi terdakwa dan mengatakan ”BISA BAWA BAHAN (SABU) SEKARANG” dan terdakwa menjawab ”TUNGGU SEBENTAR DULU” lalu terdakwa mematikan telepon dan langsung menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan ”MASIH ADA BAHAN (SABU), INI DIMINTA 2 SAK LAGI” dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan” ADA” dan terdakwa bertanya lagi ”APA SAYA PERGI SEKARANG” dan sdr. AMAT (DPO) menjawab ”TUNGGU DULU, NANTI SAYA TELEPON”, kemudian sekitar setengah jam sdr. AMAT (DPO) mengubungi kembali dan mengatakan “HALLO BANG, INI ABANG PERGI TERUS KE KEDAI RUNDENG, NANTI ADA KAWAN SAYA YANG ANTARKAN”, lalu tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh kawan sdr. AMAT (DPO) dan mengatakan ”DIMANA BANG, SAYA DIJALAN” dan terdakwa menjawab ”INI SIAPA” dan kawan sdr. AMAT (DPO) menagtakan ”INI SAYA KAWAN SI AMAT YANG KASIH NOMOR SAMA SIAMAT” dan terdawka menjawab ”OKE, DIMANA KITA BERTEMU” dan kawan sdr. AMAT (DPO) mengatakan ”PERGI SAJA KE KEDAI RUNDENG” dan terdakwa menjawab lagi ”DIMANANYA” dan kawan sdr. AMAT (DPO) menjawab ”DISAMPING KEDAI RUNDENG DISAMPING ARAH PEKAN”, kemudian terdakwa langsung jalan dari rumahnya yaitu di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan menuju Gp. Kedai Rundeng Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan dan sekitar 1 (satu) jam lebih perjalanan terdakwa menghubungi kembali kawan sdr. AMAT (DPO) “DIMANA KAMU SEKARANG” dan kawan sdr. AMAT menjawab ”ABANG PERGI SAJA MASUK KEDALAM PEKAN” dan terdakwa kemudian melihat di pertengahan sawah ada seseorang yang sedang duduk disepeda motor dan langsung terdakwa hampiri dan kawan sdr. AMAT bertanya ”INI ABANG YANG DISURUH PERGI SAMA SI AMAT YA” dan terdakwa menjawab ”IYA” dan kawan sdr. AMAT (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna MILD yang berisikan 2 (dua) SAK dengan isi 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu dan setelah itu kawan sdr. AMAT (DPO) langsung pergi dan terdakwa pun langsung pulang, lalu ditengah perjalanan tepatnya di Gampong Ujung Pulo Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan terdakwa menghubungi saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT dan mengatakan ”DIMANA CUT TULOT” dan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menjawab ”SAYA SUDAH DI BAKONGAN CUCI SEPEDA MOTOR” dan terdakwa menanyakan lagi “SAYA SUDAH DI UJUNG PULO” dan dijawab ”KAMU BALIK SAJA KESINI LAGI” dan terdakwa mengatakan ”OKE” dan terdakwa pun langsung kembali ke Bakongan dan bertemu dengan saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT  di dekat Tower tepatnya dekat Pesantren ASHABUL YAMIN Gp. Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan lalu menyerahkan uang sisa pembelian yang awal sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan setelah itu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT didalam kotak rokok sampoerna MILD sebanyak 2 (dua) SAK berisi 10 Gram dan kemudian terdakwa langsung pulang dan selang 4 (empat) hari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT menghubungi terdakwa dan mengatakan “ITU SAYA KIRIM UANG SEBESAR RP. 4.500.000 DIREKENING” dan terdakwa menjawab” OKE”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Sabu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0188/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan  :

yang disita dari Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku KABIDLABFOR Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT adalah benar Sabu dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

      KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ALI ATAN  Bin Alm SARKANI pada hari Selasa tanggal 25 bulan Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 0188/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan berat Netto 0,50 (nol koma lima nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan mendatangi warung Terdakwa yang berada di di Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Timur  Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 02.00 Wib, Saksi HAMADI, Saksi ZAIDARMA PUTRA dan Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan pada Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT adalah benar diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan pada Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah untuk membantu menjualkannya kepada orang lain tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0188/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan  :
  • 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,50 (nol koma lima nol) gram.

yang disita dari Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 4072/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku KABIDLABFOR Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Saksi SYAMSUIR Alias CUT TULOT adalah benar Sabu dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

Tapaktuan, 17 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DELY KURNIA P, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19821117 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya