| Dakwaan | 
 
  
   | 
   |   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ |  
   |                                                                    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM-28/ASEL/Enz.2/09/2025     
 IDENTITAS TERDAKWA   
 
  
   | Nama Terdakwa | : | Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri; |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1101060107750084; |  
   | Tempat lahir | : | Air Sialang Hilir; |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 50 Tahun / 01 Juli 1975 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |  
   | Tempat tinggal       | : | Air Sialang Hilir, Gampong Air Sialang Hilir, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan; |  
   | Agama    | : | Islam; |  
   | Pekerjaan | : | Sopir; |  
   | Pendidikan | : | SMA (Tidak Tamat) |    
 STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 
 
  
   | 1. | Penangkapan | : | Tanggal 21 Mei 2025; |  
   | 2. | Penahanan  |   |   |  
   |   |  | : | Rutan Polres, Tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025; |  
   |   | 
    Perpanjangan oleh Penuntut Umum | : | Rutan Polres, Tanggal 11 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025; |  
   |   | 
    Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN | : | Rutan Polres, Tanggal 21 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025; |  
   |   | 
    Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN | : | Rutan Polres, Tanggal 20 Agustus 2025 s/d 18 September 2025; |  
   |   |  | : | Rutan Tapaktuan, Tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025; |  
   |   | 
    Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN | : | Rutan Tapaktuan, Tanggal 08 Oktober 2025 s/d 06 November 2025. |    
 DAKWAAN   Pertama ----------- Bahwa Terdakwa Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri bermufakat dengan saksi Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kantor pemuda, Desa Batee Tunggai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------   
  Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, dimana saat itu saksi Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin (selanjutnya disebut saksi Adi Leco) sedang berada di tempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menghubungi Terdakwa melalui telpon dan mengatakan “BANG, ADA BAHAN (SABU) BANG“ Terdakwa menjawab “ ADA, BERAPA ? “ dan Saksi Adi Leco mengatakan “ TIGA RATUS BANG “ Terdakwa menjawab “ IYA, KAMU DIMANA “Saksi mengatakan “DISAWANG, ABANG ANTAR KEMARI?“ Terdakwa menjawab “SETENGAH JALAN, KALAU NGAK NANTI KAMU KELUAR NANTI JUMPA DIJALAN, DI AIR DINGINLAH “ Saksi Adi Leco mengatakan “IYA BANG “ lalu komunikasi terputus.Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali menelpon Saksi Adi Leco dan mengatakan “ABANG UDAH PERGI, KAMU KELUAR TERUS NANTI KETEMU DIJALAN “ dan Saksi Adi Leco menjawab “ IYA BANG “, lalu selanjutnya Saksi Adi Leco meminjam sepeda motor Beat milik Saudara ARIL (DPO) dan langsung berangkat menuju kearah Tapaktuan, selanjutnya saat saksi Adi Leco tiba didepan kantor pemuda Desa Batee Tunggai Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Saksi Adi Leco berpapasan dengan Terdakwa dan saat itu juga Saksi Adi Leco langsung putar arah kearah Sawang untuk menghampiri Terdakwa dan saat itu saksi Adi Leco maupun Terdakwa berhenti dibawah batang cemara yang ada didepan Kantor Pemuda, selanjutnya Saksi Adi Leco langsung memberikan uang cash/kontan sebanyak Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada Saksi Adi Leco dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Saksi Adi Leco terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan Saksi Adi Leco. Selanjutnya Sabu tersebut Saksi Adi Leco masukkan kedalam saku celana sebelah kanan Saksi Adi Leco, Kemudian Saksi Adi Leco menanyakan kepada Terdakwa “BANG, MASIH ADA BARANG (SABU) BANG” dan dijawab oleh Terdakwa “NGAK ADA LAGI, BESOKLAH KALAU KAMU MAU, MALAM INI KITA PESAN BESOK SUDAH SAMPAI“, Saksi Adi Leco mengatakan “IYALAH BANG“ dan dijawab oleh Terdakwa “IYA, BERAPA MAU KAMU“, dan Saksi Adi Leco mengatakan “KALAU NGAK LIMA RATUS, SATU JI, KALAU NGAK ABANG KASIH TERUS SATU JI SETENGAH“ Terdakwa menjawab “IYALAH“ dan kemudian Saksi Adi Leco maupun Terdakwa langsung pulang kembali ketempat masingmasing.Bahwa selanjutnya karena Terdakwa dan saksi Adi Leco sepakat memesan sabu tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saudara DANIL (DPO) dengan menggunakan telpon dan mengatakan “NIL, TOLONG KIRIMKAN SAMA ABANG 2 BIJI NANTI ABANG KIRIM UANGNYA” dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG, KIRIMKAN UANG NANTI BIAR KUCARIKAN“, Terdakwa mengatakan “NANTI ABANG KIRIM UANG SATU JUTA SETENGAH, MOBILNYA BIAR ABANG YANG CARI, KALAU UDAH DAPAT MOBILNYA BARU KAU ANTAR NANTI“ dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG“ dan Terdakwa mengatakan “KAU KIRIM NOMOR DANAMU“ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, Terdakwa mengatakan “NANTI KAU PECAHKAN TERUS JADI EMPAT PAKET“ Saudara DANIL menjawab “BOLEH BANG, INI BANG KUTAROK DALAM KOTAK HP YA BANG“ dan Terdakwa mengatakan “OKE“ lalu komunikasi terputus, selanjutnya Saudara DANIL mengirimkan nomor Dana miliknya melalui pesan WhatsApp ke handphone Terdakwa, lalu selanjutnya Terdakwa pergi kesebuah BSI LINK yang ada di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Dana milik Saudara DANIL yang dikirimkan kepada Terdakwa, setelah uang tersebut Terdakwa kirim sekira pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saudara DANIL dan mengatakan “KAU BIKIN ALAMATNYA SAWANG“ dan Saudara DANIL menjawab “NAMANYA SIAPA BANG“ dan Terdakwa menjawab “ADI, INI KUKIRIM NOMOR HP SIADI KAU TULIS DISITU “ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, lalu komunikasi Terdakwa terputus.Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa menelpon saksi Sofyan Harahap Bin Alm. Syurga Harahap (selanjutnya disebut saksi Sofyan) dan mengatakan “DIMANA KAU YAN??“ Saksi Sofyan menjawab “DIMEDAN BANG, DILOKET BANG“, Terdakwa mengatakan “OOO PAS KALI YAN, ADA HP PONAAN ABANG DIBUAT DI CONTER MEDAN DIJALAN HALAT, KAU BAWA PULANG SEBENTAR BOLEH, NANTI DIANTAR SAMA KAWAN ABANG KE LOKET“, dan Saksi Sofyan jawab “ BOLEH BANG “, lalu komunikasi terputus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone Saksi Sofyan dengan nomor yang tidak Saksi Sofyan ketahui (yaitu Saudara DANIL) dan mengatakan “BANG, INI ADA TITIPAN OPAN, ABANG DIMANA“ dan Saksi Sofyan menjawab “ OIYA BANG, SAYA DILOKET MUSTIKA MANDIRI JALAN AMALIUN BANG “ dan saudara DANIL mengatakan “ IYA BANG “, lalu komunikasi langsung putus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.50 WIB, orang yang menghubungi Saksi Sofyan (Saudara DANIL) bertemu dengan Saksi Sofyan didepan loket, dimana saat itu saudara DANIL datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy Warna Coklat dengan membawa seorang Anak kecil Perempuan dan seketika itu juga langsung menghampiri Saksi Sofyan dan mengatakan “BANG SOFYAN YA??, INI PAKET OPAN (SAMBIL MEMBERIKAN PAKET KOTAK HP TERSEBUT) “ dan Saksi Sofyan jawab “OKE BANG“ sambil Saksi Sofyan menerima paket tersebut, selanjutnya Saksi Sofyan langsung berangkat menuju ke Tapaktuan Aceh Selatan beserta dengan 1 (satu) orang penumpang, Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Sofyan sampai di sebuah warung nasi yang berada di Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, lalu Saksi Sofyan berhenti dengan maksud dan tujuan Saksi Sofyan untuk sarapan pagi, saat itu tibatiba Terdakwa, saksi Adi Leco dan Saudara ARIL (suruhan saksi Adi Leco)menelpon saksi Sofyan secara terus menerus menanyakan keberadaan paket yang mana saudara Aril mengatakan kepada saksi Sofyan “ABANG TITIP AJA DIWARUNG MAULA (Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin), KASIH AJA SAMA EVA DAN ONGKIRNYA MINTA AJA SAMA EVA BANG, BILANG LECO YANG MINTA PINJAM “ dan dijawab saksi SOFYAN “IYA BANG“ dan komunikasi terputus, saat itu Saksi Sofyan langsung merasa curiga dengan paket yang dititipkan oleh kawan Terdakwa (saudara DANIL) kepada Saksi Sofyan tersebut, lalu Saksi Sofyan berinisiatif untuk membuka paket dimaksud, dan setelah Saksi Sofyan membukanya ternyata didalam kotak HP tersebut memang tidak ada HP didalamnya melainkan hanya berisi 2 (dua) buah besi set, selanjutnya Saksi Sofyan mengangkat besi set tersebut dan ternyata dibawah besi tersebut ada plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal warna bening, melihat hal tersebut Saksi Sofyan merasa kaget dan lalu paket kotak Hp tersebut Saksi Sofyan bungkus kembali, selanjutnya Saksi Sofyan menghubungi pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan dan langsung menyerahkan paket kotak HP tersebut kepada pihak Kepolisian, selanjutnya Pihak Kepolisian langsung mencari keberadaan Terdakwa.Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDDIN, saksi NAUVAL AULIA Bin H. NAZWARDIN  dan saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN (masingmasing petugas kepolisian dan selanjutnya disebut petugas) berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dan saat dilakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti lainnya dan hanya menemukan HP Android Merek VIVO Warna Biru milik Terdakwa, lalu petugas menanyakan terkait dengan paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN, pada saat itu Terdakwa tidak mengakuinya namun setelah petugas melihat riwayat panggilan yang ada di HP Terdakwa, barulah Terdakwa mengakui jika ada menitipkan paket dari Medan kepada Saksi SOFYAN dan Terdakwa mengatakan kepada petugas jika paket tersebut merupakan pesanan Saksi ADI LECO, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan saksi Adi Leco ditempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan, setelah petugas mengamankan Saksi Adi Leco, petugas mempertemukan dengan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui jika Terdakwa ada memesan Sabu kepada Saudara DANIL di Medan dan lalu Sabu tersebut dimasukkan kedalam kotak HP untuk dikirimkan ke Aceh Selatan yang dipaketkan untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan oleh Saksi SOFYAN dan dibuat penerimanya atas nama Saksi Adi Leco, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Adi Leco dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipertemukan dengan Saksi SOFYAN sambil petugas memperlihatkan dan membuka kembali paket Kotak HP yang berisi Sabu tersebut yang diserahkan kepada petugas oleh Saksi SOFYAN, dan saat itu Terdakwa mengakui kepada petugas bahwa benar Terdakwa ada memesan dan membeli Sabu dari Saudara DANIL di Medan sebanyak 4 (empat) paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan dan Sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Adi Leco.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 130/60039/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti milik Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO yaitu: 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.93 (Dua Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4312/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 terhadap Barang Bukti 4 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.93 gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa dalam hal percobaan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.   ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------   ATAU   Kedua ----------- Bahwa Terdakwa Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri bermufakat dengan saksi Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kantor pemuda, Desa Batee Tunggai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan dan/atau di warung Maula, Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------   
 Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, dimana saat itu saksi Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin (selanjutnya disebut saksi Adi Leco) sedang berada di tempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menghubungi Terdakwa melalui telpon dan mengatakan “BANG, ADA BAHAN (SABU) BANG“ Terdakwa menjawab “ ADA, BERAPA ? “ dan Saksi Adi Leco mengatakan “ TIGA RATUS BANG “ Terdakwa menjawab “ IYA, KAMU DIMANA “Saksi mengatakan “DISAWANG, ABANG ANTAR KEMARI?“ Terdakwa menjawab “SETENGAH JALAN, KALAU NGAK NANTI KAMU KELUAR NANTI JUMPA DIJALAN, DI AIR DINGINLAH “ Saksi Adi Leco mengatakan “IYA BANG “ lalu komunikasi terputus.Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali menelpon Saksi Adi Leco dan mengatakan “ABANG UDAH PERGI, KAMU KELUAR TERUS NANTI KETEMU DIJALAN “ dan Saksi Adi Leco menjawab “ IYA BANG “, lalu selanjutnya Saksi Adi Leco meminjam sepeda motor Beat milik Saudara ARIL (DPO) dan langsung berangkat menuju kearah Tapaktuan, selanjutnya saat saksi Adi Leco tiba didepan kantor pemuda Desa Batee Tunggai Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Saksi Adi Leco berpapasan dengan Terdakwa dan saat itu juga Saksi Adi Leco langsung putar arah kearah Sawang untuk menghampiri Terdakwa dan saat itu saksi Adi Leco maupun Terdakwa berhenti dibawah batang cemara yang ada didepan Kantor Pemuda, selanjutnya Saksi Adi Leco langsung memberikan uang cash/kontan sebanyak Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada Saksi Adi Leco dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Saksi Adi Leco terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan Saksi Adi Leco. Selanjutnya Sabu tersebut Saksi Adi Leco masukkan kedalam saku celana sebelah kanan Saksi Adi Leco, Kemudian Saksi Adi Leco menanyakan kepada Terdakwa “BANG, MASIH ADA BARANG (SABU) BANG” dan dijawab oleh Terdakwa “NGAK ADA LAGI, BESOKLAH KALAU KAMU MAU, MALAM INI KITA PESAN BESOK SUDAH SAMPAI“, Saksi Adi Leco mengatakan “IYALAH BANG“ dan dijawab oleh Terdakwa “IYA, BERAPA MAU KAMU“, dan Saksi Adi Leco mengatakan “KALAU NGAK LIMA RATUS, SATU JI, KALAU NGAK ABANG KASIH TERUS SATU JI SETENGAH“ Terdakwa menjawab “IYALAH“ dan kemudian Saksi Adi Leco maupun Terdakwa langsung pulang kembali ketempat masingmasing.Bahwa selanjutnya karena Terdakwa dan saksi Adi Leco sepakat memesan sabu tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saudara DANIL (DPO) dengan menggunakan telpon dan mengatakan “NIL, TOLONG KIRIMKAN SAMA ABANG 2 BIJI NANTI ABANG KIRIM UANGNYA” dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG, KIRIMKAN UANG NANTI BIAR KUCARIKAN“, Terdakwa mengatakan “NANTI ABANG KIRIM UANG SATU JUTA SETENGAH, MOBILNYA BIAR ABANG YANG CARI, KALAU UDAH DAPAT MOBILNYA BARU KAU ANTAR NANTI“ dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG“ dan Terdakwa mengatakan “KAU KIRIM NOMOR DANAMU“ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, Terdakwa mengatakan “NANTI KAU PECAHKAN TERUS JADI EMPAT PAKET“ Saudara DANIL menjawab “BOLEH BANG, INI BANG KUTAROK DALAM KOTAK HP YA BANG“ dan Terdakwa mengatakan “OKE“ lalu komunikasi terputus, selanjutnya Saudara DANIL mengirimkan nomor Dana miliknya melalui pesan WhatsApp ke handphone Terdakwa, lalu selanjutnya Terdakwa pergi kesebuah BSI LINK yang ada di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Dana milik Saudara DANIL yang dikirimkan kepada Terdakwa, setelah uang tersebut Terdakwa kirim sekira pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saudara DANIL dan mengatakan “KAU BIKIN ALAMATNYA SAWANG“ dan Saudara DANIL menjawab “NAMANYA SIAPA BANG“ dan Terdakwa menjawab “ADI, INI KUKIRIM NOMOR HP SIADI KAU TULIS DISITU “ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, lalu komunikasi Terdakwa terputus.Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa menelpon saksi Sofyan Harahap Bin Alm. Syurga Harahap (selanjutnya disebut saksi Sofyan) dan mengatakan “DIMANA KAU YAN??“ Saksi Sofyan menjawab “DIMEDAN BANG, DILOKET BANG“, Terdakwa mengatakan “OOO PAS KALI YAN, ADA HP PONAAN ABANG DIBUAT DI CONTER MEDAN DIJALAN HALAT, KAU BAWA PULANG SEBENTAR BOLEH, NANTI DIANTAR SAMA KAWAN ABANG KE LOKET“, dan Saksi Sofyan jawab “ BOLEH BANG “, lalu komunikasi terputus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone Saksi Sofyan dengan nomor yang tidak Saksi Sofyan ketahui (yaitu Saudara DANIL) dan mengatakan “BANG, INI ADA TITIPAN OPAN, ABANG DIMANA“ dan Saksi Sofyan menjawab “ OIYA BANG, SAYA DILOKET MUSTIKA MANDIRI JALAN AMALIUN BANG “ dan saudara DANIL mengatakan “ IYA BANG “, lalu komunikasi langsung putus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.50 WIB, orang yang menghubungi Saksi Sofyan (Saudara DANIL) bertemu dengan Saksi Sofyan didepan loket, dimana saat itu saudara DANIL datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy Warna Coklat dengan membawa seorang Anak kecil Perempuan dan seketika itu juga langsung menghampiri Saksi Sofyan dan mengatakan “BANG SOFYAN YA??, INI PAKET OPAN (SAMBIL MEMBERIKAN PAKET KOTAK HP TERSEBUT) “ dan Saksi Sofyan jawab “OKE BANG“ sambil Saksi Sofyan menerima paket tersebut, selanjutnya Saksi Sofyan langsung berangkat menuju ke Tapaktuan Aceh Selatan beserta dengan 1 (satu) orang penumpang, Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Sofyan sampai di sebuah warung nasi yang berada di Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, lalu Saksi Sofyan berhenti dengan maksud dan tujuan Saksi Sofyan untuk sarapan pagi, saat itu tibatiba Terdakwa, saksi Adi Leco dan Saudara ARIL (suruhan saksi Adi Leco)menelpon saksi Sofyan secara terus menerus menanyakan keberadaan paket yang mana saudara Aril mengatakan kepada saksi Sofyan “ABANG TITIP AJA DIWARUNG MAULA (Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin), KASIH AJA SAMA EVA DAN ONGKIRNYA MINTA AJA SAMA EVA BANG, BILANG LECO YANG MINTA PINJAM “ dan dijawab saksi SOFYAN “IYA BANG“ dan komunikasi terputus, saat itu Saksi Sofyan langsung merasa curiga dengan paket yang dititipkan oleh kawan Terdakwa (saudara DANIL) kepada Saksi Sofyan tersebut, lalu Saksi Sofyan berinisiatif untuk membuka paket dimaksud, dan setelah Saksi Sofyan membukanya ternyata didalam kotak HP tersebut memang tidak ada HP didalamnya melainkan hanya berisi 2 (dua) buah besi set, selanjutnya Saksi Sofyan mengangkat besi set tersebut dan ternyata dibawah besi tersebut ada plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal warna bening, melihat hal tersebut Saksi Sofyan merasa kaget dan lalu paket kotak Hp tersebut Saksi Sofyan bungkus kembali, selanjutnya Saksi Sofyan menghubungi pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan dan langsung menyerahkan paket kotak HP tersebut kepada pihak Kepolisian, selanjutnya Pihak Kepolisian langsung mencari keberadaan Terdakwa.Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDDIN, saksi NAUVAL AULIA Bin H. NAZWARDIN  dan saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN (masingmasing petugas kepolisian dan selanjutnya disebut petugas) berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dan saat dilakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti lainnya dan hanya menemukan HP Android Merek VIVO Warna Biru milik Terdakwa, lalu petugas menanyakan terkait dengan paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN, pada saat itu Terdakwa tidak mengakuinya namun setelah petugas melihat riwayat panggilan yang ada di HP Terdakwa, barulah Terdakwa mengakui jika ada menitipkan paket dari Medan kepada Saksi SOFYAN dan Terdakwa mengatakan kepada petugas jika paket tersebut merupakan pesanan Saksi ADI LECO, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan saksi Adi Leco ditempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan, setelah petugas mengamankan Saksi Adi Leco, petugas mempertemukan dengan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui jika Terdakwa ada memesan Sabu kepada Saudara DANIL di Medan dan lalu Sabu tersebut dimasukkan kedalam kotak HP untuk dikirimkan ke Aceh Selatan yang dipaketkan untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan oleh Saksi SOFYAN dan dibuat penerimanya atas nama Saksi Adi Leco, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Adi Leco dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipertemukan dengan Saksi SOFYAN sambil petugas memperlihatkan dan membuka kembali paket Kotak HP yang berisi Sabu tersebut yang diserahkan kepada petugas oleh Saksi SOFYAN, dan saat itu Terdakwa mengakui kepada petugas bahwa benar Terdakwa ada memesan dan membeli Sabu dari Saudara DANIL di Medan sebanyak 4 (empat) paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan dan Sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Adi Leco.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 130/60039/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti milik Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO yaitu: 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.93 (Dua Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4312/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 terhadap Barang Bukti 4 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.93 gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa dalam hal percobaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa dan Saksi MUHAIDI FAJRI Alias ADI LECO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.   -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------    Tapaktuan, 21 Oktober 2025
 Penuntut Umum       Hary Vernanda Sirait, S.H. Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016       |