Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-35/ASEL/Enz.2/07/2024
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
RISMAN Bin TASDIK
|
NIK
|
:
|
1101061009990001
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Layu
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 10 Juli 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 31 Maret 2024;
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------
C. Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa RISMAN Bin TASDIK, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SYAMSUL BAHRI TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) via aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dan ketersediaan sepeda menyatakan ianya berada di rumah namun sepeda motor sedang dibawa oleh ibunya. Sekira 15 menit kemudian saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menelepon dan mengabarkan kepada terdakwa bahwsanya sepeda motor sudah ada lalu terdakwa meminta saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menjemput terdakwa di rumahnya. Selanjutnya terdakwa dijemput oleh saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol BL 3334 ACT yang mana kemudian terdakwa duduk di belakang saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY yang membawa sepeda motor tersebut dan di perjalanan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menanyakan tujuannya kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan “Terbangan, jalan-jalan sambil ambil Narkotika jenis Ganja” lalu saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY mengatakan “oke”. ----------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY sampai di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan pergi ke rumah sdr. SAI (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa bersama saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY bertemu dengan SAI di sebuah pondok di belakang rumah tersebut kemudian terdakwa menanyakan “mana barangnya (ganja)” kemudian SAI memperlihatkan Narkotika jenis Ganja sehingga kemudian terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja antara terdakwa dan SAI. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja dari SAI lalu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY langsung kembali dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY saling bergantian berboncengan dan yang dibonceng memegang Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY sampai di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY membeli Kertas Pembungkus Nasi warna Coklat kemudian pergi ke sebuah pondok yang ada di pinggir sungai di desa tersebut lalu di pondok itu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY membuat Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari SAI sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) ons seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi paket-paket kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan tujuan dijual selain itu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY masing-masing mendapat 1 (satu) paket untuk dipakai. Dari 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa menyerahkan sebanyakk 10 (sepuluh) paket dengan perintah untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket/bungkus sedangakan terdakwa 15 (lima belas) paket/bungkus lainnya ada pada terdakwa lalu terdakwa diantar pulang ke Desa Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan oleh saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya dan terjadi transaksi di dekat gapura di Desa Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan juga OCA ARNIZA Binti ANIZAR yang mana transaksinya terjadi di rumah saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan sedangkan 1 (satu) paket lagi saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY gunakan bersama dengan OCA ARNIZA dan SELLA FITRI Binti SABARUDDIN. -
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan SELLA FITRI dan OCA ARNIZA yang sebelumnya juga tertangkap terkait Narkotika jenis Ganja yang mana SELLA FITRI dan OCA ARNIZA menyatakan membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dan dari penangkapan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY ditemukan 1 (satu) buah Tas Kain warna Orange yang berisi 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang mana tas tersebut berada di atas sebuah lemari di samping rumahnya. Setelah diinterogasi, saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas warna Coklat didapatkan dari terdakwa sehingga kemudian anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap dan ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone Android merk Relame warna Hijau; 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BL 5329 LBA; 1 (satu) lembar STNK asli dari 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol BL 5329 LBA atas nama Riska Afriana; 1 (satu) buah kunci dari 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol BL 5329 LBA. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 2 (dua) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas Coklat yang mana 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas warna Coklat yang disita dari saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SYAMSUL BAHRI termasuk di dalamnya, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 096/60039.04/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3134 / NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. --------
---------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa RISMAN Bin TASDIK, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SYAMSUL BAHRI TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) via aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dan ketersediaan sepeda menyatakan ianya berada di rumah namun sepeda motor sedang dibawa oleh ibunya. Sekira 15 menit kemudian saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menelepon dan mengabarkan kepada terdakwa bahwsanya sepeda motor sudah ada lalu terdakwa meminta saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menjemput terdakwa di rumahnya. Selanjutnya terdakwa dijemput oleh saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol BL 3334 ACT yang mana kemudian terdakwa duduk di belakang saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY yang membawa sepeda motor tersebut dan di perjalanan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menanyakan tujuannya kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan “Terbangan, jalan-jalan sambil ambil Narkotika jenis Ganja” lalu saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY mengatakan “oke”. ----------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY sampai di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan pergi ke rumah sdr. SAI (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa bersama saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY bertemu dengan SAI di sebuah pondok di belakang rumah tersebut kemudian terdakwa menanyakan “mana barangnya (ganja)” kemudian SAI memperlihatkan Narkotika jenis Ganja sehingga kemudian terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja antara terdakwa dan SAI. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja dari SAI lalu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY langsung kembali dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY saling bergantian berboncengan dan yang dibonceng memegang Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY sampai di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY membeli Kertas Pembungkus Nasi warna Coklat kemudian pergi ke sebuah pondok yang ada di pinggir sungai di desa tersebut lalu di pondok itu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY membuat Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari SAI sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) ons seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi paket-paket kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan tujuan dijual selain itu terdakwa dan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY masing-masing mendapat 1 (satu) paket untuk dipakai. Dari 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa menyerahkan sebanyakk 10 (sepuluh) paket dengan perintah untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket/bungkus sedangakan terdakwa 15 (lima belas) paket/bungkus lainnya ada pada terdakwa lalu terdakwa diantar pulang ke Desa Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan oleh saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya dan terjadi transaksi di dekat gapura di Desa Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan juga OCA ARNIZA Binti ANIZAR yang mana transaksinya terjadi di rumah saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan sedangkan 1 (satu) paket lagi saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY gunakan bersama dengan OCA ARNIZA dan SELLA FITRI Binti SABARUDDIN. -
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan SELLA FITRI dan OCA ARNIZA yang sebelumnya juga tertangkap terkait Narkotika jenis Ganja yang mana SELLA FITRI dan OCA ARNIZA menyatakan membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY dan dari penangkapan saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY ditemukan 1 (satu) buah Tas Kain warna Orange yang berisi 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang mana tas tersebut berada di atas sebuah lemari di samping rumahnya. Setelah diinterogasi, saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas warna Coklat didapatkan dari terdakwa sehingga kemudian anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap dan ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone Android merk Relame warna Hijau; 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BL 5329 LBA; 1 (satu) lembar STNK asli dari 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol BL 5329 LBA atas nama Riska Afriana; 1 (satu) buah kunci dari 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol BL 5329 LBA. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
- Bahwa terhadap 2 (dua) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas Coklat yang mana 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas warna Coklat yang disita dari saksi ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SYAMSUL BAHRI termasuk di dalamnya, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 096/60039.04/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3134 / NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 03 September 2024
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, S.H.
JAKSA MUDA |