Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon
2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/10/I/2016/SPKT tanggal 23 Januari 2016 atas nama Pelapor SYAFRIADI Bin SYAHBUDDIN tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana mempergunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana yang dilakukan oleh ANWAR AA yang Laporan Polisi tersebut dilimpahkan oleh Dit. Reskrim Umum Polda Aceh ke Polres Aceh Selatan adalah sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka ANWAR AA.
4. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian moril dan materil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar) kepada Pemohon
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |