Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa HARIANDI alias ANOI Bin SYAFRUDDIN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuau kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2024 saksi M. DUSKHI menelpon saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dan memberitahukan kepada saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF jika ada yang mau mobil merek Mitsubishi type L300 tersebut, Kemudian Saksi M. DUSKHI mengirimkan foto mobil merk Mitsubishi type L300 No. Pol BL-8438-TI, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF memposting foto mobil tersebut di marketplace akun media facebook saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dengan nama akun Bang Arif;
- Kemudian keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa chat saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dan menanyakan mobil merk Mitsubishi type L300 No. Pol BL-8438-TI tersebut dan Terdakwa nego harga dengan saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF. Dan saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF mengatakan kepada Terdakwa jika mau nego masalah harga mobil tersebut jumpa langsung dengan pemilik mobil tersebut dan Terdakwa menyetujui untuk berjumpa dengan Saksi M. DUSHKI;
- Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi M. DUSHKI pergi ke Desa Ujung Mangki Kec Bakongan Kab. Aceh Selatan dan bertemu dengan Terdakwa untuk melakukan transaksi alih kredit, lalu terdakwa melihat kondisi mobil dan bertanya apa nama leasingnya dan angsuran mobil tersebut, lalu saksi M. DUSHKI menjawab nama leasing MUF (Mandiri Utama Finance) dan angsuran sebesar Rp. 5.660.000 (lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sisa angsuran sebanyak 29 (dua puluh semnbilan) bulan lagi;
- Kemudian terdakwa dan saksi M. DUSHKI sepakat harga alih kredit mobil tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan saksi M. DUSHKI mengatakan kepada terdakwa bahwa hari ini harus dibuatkan surat kuasa pengalihan kredit kemudian mengganti nama atau alihkan dipihak leasing lalu terdakwa meminta waktu selama 3 (tiga) hari dan dibuatkan kwitansi pembayaran atas alih kredit lalu Ketika selesai mengalihkan kredit mobil terdakwa pergi membawa mobil tersebut, lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat ke medan menggunakan mobil type L300 tersebut;
- Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjumpai sdr. GAPARU untuk menyerahkan mobil tersebut yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepadanya dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kemudian pada tanggal 12 oktober 2025 saksi M. DUSHKI menelpon terdakwa untuk pergi ke leasing untuk pengalihan nama kredit namun terdakwa tidak datang menemui saksi M. DUSHKI, hingga pada tanggal 22 November 2024 saksi MARZUKI Alias MELKI IRAWAN dari pihak karyawan dari PT. GEVA JAYA BERSAMA pihak eksternal dari PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Meulaboh datang kerumah saksi M. DUSHKI untuk melakukan penagihan angsuran kredit mobil tersebut dan saksi M. DUSHKI menceritakan terkait kasus pengalihan kredit mobil tersebut dan meminta Solusi kepada saksi MARZUKI Alias MELKI IRAWAN, lalu saksi MARZUKI Alias MELKI IRAWAN mengatakan bahwa saksi M. DUSHKI harus membayar biaya angsuran terakhir dan biaya pemblokiran sebesar Rp. 7.660.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi M. DUSHKI memberikan uang tersebut secara bertahap dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada tanggal 03 Maret 2025 saksi M. DUSHKI mencoba memancing terdakwa dengan menggunakan nomor telepon lainnya dan mengatakan bahwa ada mobil yang hendak di alih kreditkan dan saksi M. DUSHKI mengajak berjumpa di Desa Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan;
- Kemudian pada tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi M. DUSHKI dan keluarga pergi untuk berjumpa dengan terdakwa dan setelah berjumpa dengan terdakwa saksi M. DUSHKI langsung menelepon anggota Polsek untuk menuju tempat tersebut, lalu terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuki dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa HARIANDI alias ANOI Bin SYAFRUDDIN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya dan Sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira pada tanggal 08 Januari 2023 saksi M. DUSKHI dan saksi ALI BACAH pergi ke showroom MITSUBISHI SUBUSSALAM PT. DIPO ACEH yang berada di Kab. Subussalam untuk mengambil/membeli 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4x2) M/T warna hitam dengan Nomor mesin 4N14UAL5624 dan nomor rangka PAEL67MKNNB000745 dengan No. Pol BL 8438 TI, dengan cara kredit di MUF (Mandiri Utama Finance) Meulaboh, kemudian saksi M. DUSKHI memberikan uang DP sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 5.660.000 (lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, kemudian setelah saksi M. DUSKHI memberikan DP tersebut dibuatkan kontrak pembelian mobil yang di tanda tangani oleh saksi ALI BACAH. Kemudian setelah saksi M. DUSKHI sudah menyelesaikan cicilan pembayaran mobil Merk Mitsubishi type L300 sebanyak 21 (dua puluh satu) bulan atau sampai dengan bulan September 2024, Kemudian mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian Nozel mobil dan saksi M. DUSKHI tidak sanggup lagi memperbaki mobil tersebut dan saksi M. DUSKHI hendak mengalihkan kredit mobil Merk Mitsubishi type L300 tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2024 saksi M. DUSKHI menelpon saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dan memberitahukan kepada saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF jika ada yang mau mobil merek Mitsubishi type L300 tersebut, Kemudian Saksi M. DUSKHI mengirimkan foto mobil merk Mitsubishi type L300 No. Pol BL-8438-TI, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF memposting foto mobil tersebut di marketplace akun media facebook saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dengan nama akun Bang Arif;
- Kemudian keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa chat saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF dan menanyakan mobil merk Mitsubishi type L300 No. Pol BL-8438-TI tersebut dan Terdakwa nego harga dengan saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF. Dan saksi ARIS PURNAMA Alias ARIF mengatakan kepada Terdakwa jika mau nego masalah harga mobil tersebut jumpa langsung dengan pemilik mobil tersebut dan Terdakwa menyetujui untuk berjumpa dengan Saksi M. DUSHKI;
- Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi M. DUSHKI pergi ke Desa Ujung Mangki Kec Bakongan Kab. Aceh Selatan dan bertemu dengan Terdakwa untuk melakukan transaksi alih kredit, lalu terdakwa melihat kondisi mobil dan bertanya apa nama leasingnya dan angsuran mobil tersebut, lalu saksi M. DUSHKI menjawab nama leasing MUF (Mandiri Utama Finance) dan angsuran sebesar Rp. 5.660.000 (lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sisa angsuran sebanyak 29 (dua puluh semnbilan) bulan lagi;
- Kemudian terdakwa dan saksi M. DUSHKI sepakat harga alih kredit mobil tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan saksi M. DUSHKI mengatakan kepada terdakwa bahwa hari ini harus dibuatkan surat kuasa pengalihan kredit kemudian mengganti nama atau alihkan dipihak leasing lalu terdakwa meminta waktu selama 3 (tiga) hari dan dibuatkan kwitansi pembayaran atas alih kredit lalu Ketika selesai mengalihkan kredit mobil terdakwa pergi membawa mobil tersebut, lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat ke medan menggunakan mobil type L300 tersebut;
- Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjumpai sdr. GAPARU untuk menyerahkan mobil tersebut yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepadanya dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 03 Maret 2025 saksi M. DUSHKI mencoba memancing terdakwa dengan menggunakan nomor telepon lainnya dan mengatakan bahwa ada mobil yang hendak di alih kreditkan dan saksi M. DUSHKI mengajak berjumpa di Desa Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan;
- Kemudian pada tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi M. DUSHKI dan keluarga pergi untuk berjumpa dengan terdakwa dan setelah berjumpa dengan terdakwa saksi M. DUSHKI langsung menelepon anggota Polsek untuk menuju tempat tersebut, lalu terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuki dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi M. DUSKHI masih di tagih oleh pihak Leasing untuk angsuran / kredit mobil type L300 tersebut, yang mana setelah di alihkan kepada Terdakwa maka angsuran / kredit menjadi tanggung jawab Terdakwa, namun Mobil type L300 tersebut telah Terdakwa jual kepada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sehingga saksi M. DUSKHI harus membayar biaya angsuran terakhir dan biaya pemblokiran sebesar Rp. 7.660.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang tersebut secara bertahap dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------- |