Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI
2AFRIZAL, S.H.FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan Agung RI Vector logo Full x

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN DI BAKONGAN

Jalan Pendidikan No.18 Keude Bakongan Telp/Fax: (0857)21012 Kode Pos : 23773

Email: cabjaribakongan@gmail.com website : http://cabjari-bakongan.go.id

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P - 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                               

                                                                                                                                   

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM- 01/L.1.19.8/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI

Nomor Identitas

:

1101031610960003

Tempat Lahir

:

Gelumbuk

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 16 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tapaktuan Medan, Dsn Damai, Desa Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh tani/Perkebunan

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 20 Mei 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik 

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres, sejak tanggal 21 Mei 2024 s.d. tanggal 09 Juni 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 10 Juni 2024 s.d. tanggal 19 Juli 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 20 Juli 2024 s.d. tanggal 18 Agustus 2024;

Rutan Tapaktuan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d. tanggal 17 Agustus 2024.

C.   DAKWAAN :

      PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Gelumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI “Kau kirim DANA 50.000”, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengirim ke Aplikasi DANA milik Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelpon Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya), namun karena pada saat itu Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) tidak mengangkat, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada teman dari Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) yakni Saudara DRAT “Bilang Sama IKBAL, DANA sudah saya kirim” kemudian dibalas oleh Saudara DRAT “Oke, pergi terus kemari”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) via telepon dan mengatakan “Aku mau pergi ke Silolo mau ambil sabu, bisa nggak kupinjam hondamu” dan dijawab oleh Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) “Bisa, sekalian ada yang mau ini seratus tapi jangan lama kali pakai honda saya”, dan di jawab oleh Terdakwa “Boleh juga, siapa yang mau?” kemudian dijawab oleh Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) “Si Arief”, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Stret Nopol BL 5187 TAD pergi ke Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan untuk bertemu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya), kemudian sesampai di persimpangan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Terdakwa bertemu dengan Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) dan Terdakwa langsung menukarkan sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) yakni sepeda motor SUPRA X 125, dan pada saat itu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung pergi menuju sebuah pondok milik Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) yang berada di daerah pegunungan di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa tiba di di Desa Silolo Kec. Pasie Raja dan bertemu dengan Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) Terdakwa mengatakan kepada Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) “tadi saya sudah kirim DANA 50.000 dan ini ada uang cash 150.000 lagi, kasih saya paket 200.000” lalu Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) menjawab “saya buatkan dulu paketnya”, selanjutnya setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menelpon Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) dan mengatakan “Saya sudah sampai tukar balik hondanya” kemudian tidak lama setelah itu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) datang kerumah Terdakwa untuk menukar kembali sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara YULI  (Belum diketahui keberadaannya) “Sabu tadi sudah ada, tapi saya bagi dulu nanti saya kasih”, Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Saudara SAFRIJAL Alias BUYONG TJ  menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan duduk di jembatan kecil yang berada di depan rumah Terdakwa sambil menunggu Saudara SAFRIJAL Alias BUYONG TJ;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan total harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) Paket dengan maksud untuk dijual kembali kepada Saudara Arief  (Belum diketahui keberadaannya) melalui Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) dan Saudara SAFRIJAL Alias BUYONG TJ;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang ditemukan di dalam parit yang berada dibawah tempat duduk Terdakwa;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0150/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 2 (dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram yang disita dari Terdakwa Firdaus Alias Ifir Bin. Alm. Mawardi;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3130/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma duapuluh delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI tidak memiliki izin resmi dari Pihak yang berwenang dalam hal membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

ATAU

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Gelumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa uang mengirim ke Aplikasi DANA milik Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelpon Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya), karena pada saat itu Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) tidak mengangkat, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada teman dari Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) yakni Saudara DRAT “Bilang Sama IKBAL, DANA sudah saya kirim” kemudian dibalas oleh Saudara DRAT “Oke, pergi terus kemari”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) via telepon dan mengatakan “Aku mau pergi ke Silolo mau ambil sabu, bisa nggak kupinjam hondamu” dan dibalas oleh Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) “Bisa, sekalian ada yang mau ini seratus tapi jangan lama kali pakai honda saya”, dan di jawab oleh Terdakwa “Boleh juga, siapa yang mau?” kemudian dijawab oleh Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) “Si Arief”, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Stret Nopol BL 5187 TAD pergi ke Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan untuk bertemu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya), kemudian sesampai di persimpangan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Terdakwa bertemu dengan Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) dan Terdakwa langsung menukarkan sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) yakni sepeda motor SUPRA X 125, dan pada saat itu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung pergi menuju sebuah pondok milik Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) yang berada di daerah pegunungan di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa tiba di di Desa Silolo Kec. Pasie Raja dan Terdakwa bertemu dengan Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) terdakwa mengatakan kepada Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) “tadi saya sudah kirim DANA 50.000 dan ini ada uang cash 150.000 lagi, kasih saya paket 200.000” lalu Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) menjawab “saya buatkan dulu paketnya”, selanjutnya setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menelpon Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) dan mengatakan “Saya sudah sampai tukar balik hondanya” kemudian tidak lama setelah itu Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) datang kerumah Terdakwa untuk menukar kembali sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara YULI (Belum diketahui keberadaannya) “sabu tadi sudah ada, tapi saya bagi dulu nanti saya kasih”,  selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang Terdakwa dapat dari Saudara IKBAL (Belum diketahui keberadaannya) tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Saudara SAFRIJAL Alias BUYONG menghubungi Terdakwa untuk mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan duduk di jembatan kecil yang berada di depan rumah Terdakwa sambil menunggu Saudara SAFRIJAL Alias BUYONG TJ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang ditemukan di dalam parit yang berada dibawah tempat duduk terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menguasai 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan Terdakwa mengakui 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tersebut adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0150/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 2 (dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram yang disita dari Terdakwa Firdaus Alias Ifir Bin. Alm. Mawardi;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3130/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma duapuluh delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias IFIR Bin Alm. MAWARDI tidak memiliki izin resmi dari Pihak yang berwenang dalam hal memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

Bakongan, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ZORA RIZ NADYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940514 202012 2 028

Pihak Dipublikasikan Ya