Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-376/L.1.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-04/ASEL/NARKOTIKA/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1275022705780001

Tempat lahir

:

Tanjung Langkat

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 27 Mei 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Berngam, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 29 September 2023.

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 September 2023 s/d 19 Oktober 2023.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 28 November 2023.

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 29 November 2023 s/d 28 Desember 2023.

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d 27 Januari 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan,  sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d 05 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan,  sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024.

 

C. DAKWAAN

 

Pertama-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN, pada hari Jumat tanggal 29 bulan September tahun 2023 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   menghubungi Saksi Sukardi Nyakman Alias Adi Pulih Bin Alm. Pulih Iman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan menggunakan Handphone VIVO warna merah hitam untuk membeli Narkotika Jenis Sabu akan tetapi karena tidak ada jawaban Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi Sukardi Nyakman menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nopol BL 4194 TY milik Terdakwa. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.45 wib, Tedakwa tiba dirumah Saksi Sukardi Nyakman di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan bertemu Saksi Sukardi Nyakman dibelakang rumahnya. Saat keduanya bertemu Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) kepada Saksi Sukardi Nyakman   untuk pembelian Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram . Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpannya kedalam jahitan bagian bawah sebelah kanan dari Jaket yang dipakai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan. --------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib, yang pada saat itu Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin bersama Saksi Rifqatullah Bin Abdullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil Bin Jauhari, S.Pd dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang dengan ciri-ciri yang kemudian di ketahui merupakan Terdakwa ada membawa Narkotika jenis Sabu dari arah Kec. Pasie Raja dan akan melintas di Kec. Tapaktuan. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil Bin Jauhari, S.Pd beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati Terdakwa melintas di jalan lintas Tapaktuan-Banda Aceh. Selanjutnya Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengikuti Terdakwa menggunakan mobil dan sepeda motor. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib, Sesampainya di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa kemudian masuk ke halaman RINDAM CAFÉ dan saat itu juga Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya kemudian memperkenalkan diri dari satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan saat itu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan terkait informasi yang diterima sebelumnya, Terdakwa kemudian langsung jujur dan membenarkan hal tersebut, saat itu Terdakwa menunjukkan kepada Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) paket sabu  seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram di dalam jahitan bagian bawah sebelah kanan dari jaket yang Terdakwa pakai. Dengan di tunjukkan oleh Terdakwa, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah Bin Abdullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian menemukan 1 (satu) paket Sabu seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram  milik Terdakwa. Bahwa di hadapan petugas kepolisian yaitu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil mengakui bahwa terkait nakotika jenis sabu seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram Terdakwa tidak memiliki izin. lalu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa dan meminta  untuk menyaksikan kegiatan yang Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan lakukan dan juga meminta untuk mendampingi penggeledahan kamar tidur dari Terdakwa, karena saat itu Terdakwa jujur dan mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) set BONG di dalam kamar tidurnya dan dengan didampingi perangkat Desa, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur dari Terdakwa yang juga berada di halaman RINDAM CAFÉ tersebut, dan Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan 1 (satu) set BONG berikut 1 (satu) buah kaca pyrex yang di akui oleh Terdakwa benar merupakan miliknya. Selanjutnya Terdakwa  beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 040/60039.00/2023 tanggal 30 September 2023, barang bukti milik terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,52 (Nol koma Lima Puluh Dua) gram. ------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 6584/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram milik terdakwa atas nama ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

Kedua---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN, pada hari Jumat tanggal 29 bulan September tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   menghubungi Saksi Sukardi Nyakman Alias Adi Pulih Bin Alm. Pulih Iman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan menggunakan Handphone VIVO warna merah hitam untuk membeli Narkotika Jenis Sabu akan tetapi karena tidak ada jawaban Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi Sukardi Nyakman menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nopol BL 4194 TY milik Terdakwa. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.45 wib, Tedakwa tiba dirumah Saksi Sukardi Nyakman di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan bertemu Saksi Sukardi Nyakman dibelakang rumahnya. Saat keduanya bertemu Terdakwa  langsung memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) kepada Saksi Sukardi Nyakman   untuk pembelian Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram . Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpannya kedalam jahitan bagian bawah sebelah kanan dari Jaket yang dipakai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan. --------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib, yang pada saat itu Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin bersama Saksi Rifqatullah Bin Abdullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil Bin Jauhari, S.Pd dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang dengan ciri-ciri yang kemudian di ketahui merupakan Terdakwa ada membawa Narkotika jenis Sabu dari arah Kec. Pasie Raja dan akan melintas di Kec. Tapaktuan. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil Bin Jauhari, S.Pd beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati Terdakwa melintas di jalan lintas Tapaktuan-Banda Aceh. Selanjutnya Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengikuti Terdakwa menggunakan mobil dan sepeda motor. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib, Sesampainya di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa kemudian masuk ke halaman RINDAM CAFÉ dan saat itu juga Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya kemudian memperkenalkan diri dari satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan saat itu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan terkait informasi yang diterima sebelumnya, Terdakwa kemudian langsung jujur dan membenarkan hal tersebut, saat itu Terdakwa menunjukkan kepada Saksi Naufal Aulia bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) paket sabu  seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram di dalam jahitan bagian bawah sebelah kanan dari jaket yang Terdakwa pakai. Dengan di tunjukkan oleh Terdakwa, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah Bin Abdullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian menemukan 1 (satu) paket Sabu seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram  milik Terdakwa. Bahwa di hadapan petugas kepolisian yaitu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil mengakui bahwa terkait nakotika jenis sabu seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram Terdakwa tidak memiliki izin. lalu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa dan meminta  untuk menyaksikan kegiatan yang Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan lakukan dan juga meminta untuk mendampingi penggeledahan kamar tidur dari Terdakwa, karena saat itu Terdakwa jujur dan mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) set BONG di dalam kamar tidurnya dan dengan didampingi perangkat Desa, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur dari Terdakwa yang juga berada di halaman RINDAM CAFÉ tersebut, dan Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil beserta petugas lainnya   dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan 1 (satu) set BONG berikut 1 (satu) buah kaca pyrex yang di akui oleh Terdakwa benar merupakan miliknya. Selanjutnya Terdakwa  beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 040/60039.00/2023 tanggal 30 September 2023, barang bukti milik terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,52 (Nol koma Lima Puluh Dua) gram. ------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 6584/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram milik terdakwa atas nama ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

Ketiga---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN, pada hari Jumat tanggal 29 bulan September tahun 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 18.45 Wib bertempat di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa membeli Narkotika dari Saksi Sukardi Nyakman Alias Adi Pulih Bin Alm. Pulih Iman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa pulang ke RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan tempat tinggal sekaligus tempat Terdakwa bekerja. -------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib sesampainya terdakwa di RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Rifqatullah Bin Abdullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil Bin Jauhari, S.Pd beserta petugas lainnya  dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan dihadapan petugas kepolisian yaitu Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Jihadi Al Fadhil berserta petugas lainnya  mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan Nakotika jenis sabu seberat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram untuk dipergunakan oleh Terdakwa sendiri. -------------------------------------
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari yang sama saat Terdakwa ditangkap yaitu hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib dikamar tidurnya yang terletak di RINDAM CAFÉ di Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa sabu yang digunakan Terdakwa terakhir kali dibeli dari Saksi Sukardi Nyakman dan Telah habis dipakai Terdakwa dengan cara menggunakan sebuah alat yang biasa disebut BONG dan alat tersebut Terdakwa rakit sendiri. Bahwa Terdakwa merakitnya dengan cara mengambil sebuah botol air mineral dengan merk RYCH ukuran kecil yang Terdakwa beli. Setelah itu, botol di isi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botolnya, kemudian tutup dari botol minuman tersebut di lubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang  dengan menggunakan pecahan kaca, setelah itu Terdakwa memasukkan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman tadi, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut satu pipet masuk kedalam air yang ada dibotol minuman tersebut dan satu pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut. Untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut lalu ujungnya Terdakwa masukkan kaca Pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya kaca pyrex tersebut diisi dengan Narkotika jenis Sabu dan kemudian Narkotika jenis Sabu yang telah diisi ke kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api kecil  dari mancis yang berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca tadi dibakar dengan mancis yang telah Terdakwa rakit tersebut sehingga Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut Terdakwa hisap dari pipet satunya lagi seperti menghisap rokok pada umumnya. --------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor: B/SHPU/261/IX/2023/KES dari Polres Aceh Selatan pada tanggal 29 September 2023 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan metode MET One Step methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF mengandung Narkoba jenis methamphetamine (Sabu-sabu). -----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 040/60039.00/2023 tanggal 30 September 2023, barang bukti milik terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,52 (Nol koma Lima Puluh Dua) gram. ------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 6584/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram milik terdakwa atas nama ENDANG EDY SETIAWAN Bin Alm. TAMIN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 Tapaktuan, 16 Februari 2024

  Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya