Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Ttn 1.SALMI A (ALIAS SALMI AMIN) BIN M. AMIN
2.NURMAWATI BINTI JAMALUDDIN. A
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMI A (ALIAS SALMI AMIN) BIN M. AMIN
2NURMAWATI BINTI JAMALUDDIN. A
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HSALMI A (ALIAS SALMI AMIN) BIN M. AMIN
2AFRIZAL,S.HNURMAWATI BINTI JAMALUDDIN. A
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin Kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan identitas nama orang tua (Ayah dan Ibu) dari dua orang anak yang bernama Mutazir dan Mutazirah pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Yang semula tercatat pada KK dan Akta Kelahiran :
  • Ayah dari Mutazir dan Mutazirah bernama          : Salmi Amin
  • Ibu dari Mutazir  dan Mutazirah bernama : Nurmawati

Diubah menjadi :

  • Ayah dari Mutazir dan Mutazirah bernama          : Patman
  • Ibu dari Mutazir dan Mutazirah bernama           : Janiah
    4. Menyatakan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan untuk mencatatkan perubahan Identitas nama orang tua (Ayah dan Ibu) dari dua orang anak yang bernama Mutazir dan Mutazirah pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran.
  • Yang semula tercatat pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran :

  • Ayah dari Mutazir dan Mutazirah bernama          : Salmi Amin
  • Ibu dari Mutazir  dan Mutazirah bernama : Nurmawati
  • Diubah menjadi :

  • Ayah dari Mutazir dan Mutazirah bernama          : Patman
  • Ibu dari Mutazir dan Mutazirah bernama           : Jania
  • Menetapkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan agar Pejabat Pencatatan mencatat perubahan identitas tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak