Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Ttn RAHMAT FAJAR,S.H MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. TGK ZAINUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-42 / L.1.19.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. TGK ZAINUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. Tgk ZAINUN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mangga Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi korban Diana Afriza bersama anaknya tiba dirumah dengan menggunakan sepeda motornya lalu melihat terdapat sepeda motor milik saksi Zainuddin yang sedang parkir menghalangi sepeda motor milik saksi korban untuk masuk ke rumahnya, Kemudian saksi korban memindahkan sepeda motor milik saksi Zainuddin tersebut. Melihat hal itu, saksi Zainuddin yang sedang berada di Showroom sepeda motor milik terdakwa mendatangi saksi korban. Pada saat itu, saksi korban meminta saksi Zainuddin untuk tidak memarkirkan sepeda motornya di didepan rumahnya, kemudian terdakwa yang sedang berada di showroom motor miliknya mengetahui hal tersebut marah lalu mendatangi rumah saksi korban bersama dengan saksi M. Rizwan. Kemudian setelah tiba di teras depan rumah saksi korban, terdakwa dengan tangan kanan mengepal dan tangan kiri menunjuk muka saksi korban mengatakan dengan suara yang keras “kamu buat malu saya dari saya kenduri kemarin, kamu suruh keluar suami kamu bukan kamu lawan saya, kamu pikir saya ini orang masuk dikampung ini”, lalu jawab saksi korban Diana Afriza “saya juga bukan orang masuk kampung sini ” lalu terdakwa menjawab “kamu suruh keluar suami kamu, Pepek mamak kamu , kontol ayah kamu” sehingga saksi korban yang saat itu sedang hamil (mengandung) merasa ketakutan, gemetar dan hanya diam, kemudian setelah itu terdakwa pergi Kembali ke showroom sepeda motor miliknya.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pengancaman dan Penghinaan (Atas Nama Diana Afriza) Nomor 800.1.11.1/687 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan menunjukan bahwa korban DIANA AFRIZA patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pengancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh tersangka yang bernama MASBAR dan IWAN dan akibat perbuatan MASBAR dan IWAN mengakibatkan DIANA AFRIZA mengalami trauma, kecemasan dan depresi, sehingga DIANA AFRIZA mengalami gangguan perubahan pada perilakunya. Dalam hal ini DIANA AFRIZA yang sedang mengandung tidaklah baik atas perlakuan MASBAR dan IWAN, dikarenakan akan berefek terhadap kelahiran bayi yang dikandungnya nanti. Dan dalam hal ini kiranya kasus DIANA AFRIZA dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa MISBAR Alias MASBAR Bin Alm. Tgk ZAINUN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mangga Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudnya supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi korban Diana Afriza bersama anaknya tiba dirumah dengan menggunakan sepeda motornya lalu melihat terdapat sepeda motor milik saksi Zainuddin yang sedang parkir menghalangi sepeda motor milik saksi korban untuk masuk ke rumahnya, Kemudian saksi korban memindahkan sepeda motor milik saksi Zainuddin tersebut. Melihat hal itu, saksi Zainuddin yang sedang berada di Showroom sepeda motor milik terdakwa mendatangi saksi korban. Pada saat itu, saksi korban meminta saksi Zainuddin untuk tidak memarkirkan sepeda motornya di didepan rumahnya, kemudian terdakwa yang sedang berada di showroom motor miliknya mengetahui hal tersebut marah lalu mendatangi rumah saksi korban bersama dengan saksi M. Rizwan. Kemudian setelah tiba di teras depan rumah saksi korban, terdakwa dengan tangan kanan mengepal dan tangan kiri menunjuk muka saksi korban mengatakan dengan suara yang keras “kamu buat malu saya dari saya kenduri kemarin, kamu suruh keluar suami kamu bukan kamu lawan saya, kamu pikir saya ini orang masuk dikampung ini, lalu jawab saksi korban Diana Afriza “saya juga bukan orang masuk kampung sini ” lalu terdakwa menjawab “kamu suruh keluar suami kamu, Pepek mamak kamu , kontol ayah kamu” sehingga saksi korban yang saat itu sedang hamil (mengandung) merasa ketakutan, gemetar dan hanya diam. Perkataan terdakwa dengan suara yang keras tersebut mengakibatkan diketahui dan didengar oleh Masyarakat sekitar. kemudian setelah itu terdakwa pergi Kembali ke showroom sepeda motor miliknya

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  ----------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya