Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Ttn 1.YUNASRUL, S.H.
2.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
MAHYUDDIN Bin Alm TAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2524/L.1.19/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
2Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDDIN Bin Alm TAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-26/ASEL/Eku.2/10/2025

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap                           : MAHYUDDIN Bin Alm. TAMIN

Tempat lahir                                : Ladang Rimba

Umur / tgl lahir                            : 50 Tahun / 01 Maret 1975.

Jenis kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaran : Indonesia.

Tempat tinggal                           : Gampong Dusun Ujung Padang, Desa Jambo

                                                        Papeun, Kec. Trumon tengah, Kab. Aceh Selatan Agama : Islam

Pekerjaan                                    : Wiraswasta

Pendidikan                                  : Tidak sekolah

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik                             :  Tidak dilakukan penahanan

Oleh Penuntut Umum               :  Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan

  1. Dakwaan :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Jambo Papeun Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 melakukan penambangan berupa pengambilan material jenis Tanah Urug di gunung yang berada di Desa Jambo Papeun Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan dengan mengunakan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna Kuning, lalu tanah urug tersebut dimuat ke dalam mobil dump truck untuk dijual serta untuk jumlah penjualan material tanah urug harian dicatat pada buku catatan penjualan (bukur ceker). ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengoperasikan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna Kuning melakukan pengerukan material jenis tanah urug, dan petugas juga menemukan 1 (satu) buku penjualan yang mana pada hari tersebut sudah tercatat melakukan penjualan sebanyak 11 buah di isi ke dalam mobil dum truck. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa penambangan/pengerukan tanah urug dijual ke sopir mobil dump truck dengan harga jual sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per mobilnya dan hasil penjualan penambangan/pengerukan pasir tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan biaya hidup, mengisi BBM excavator, kernet operator excavator Terdakwa membayar sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah)  dan untuk ceker perharinya sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan kegiatan penambangan galian C material tanah urug selama 2 (dua) tahun. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pertambangan galian C material tanah urug tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB (khusus komoditas batuan) apabila berada dalam WUP, serta wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat apabila berada dalam WPR, serta melaksanakan segala kegiatan/aktifitas penambangan/penggalian serta pengolahan/pencucian komoditas tambang wajib sesuai dengan SK IUP Operasi Produksi / SIPB yang diterbitkan. ------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 
 

 

Tapaktuan, 21 Oktober 2025

Penuntut Umum,

 

 

DEDEK SYUMARTA SUIR, SH., MH.

JAKSA MUDA

 

 

Y U N A S R U L, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya