Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Ttn SAMSUAR. IS 1.MUSLIADI
2.MUNTASIR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUAR. IS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.H.SAMSUAR. IS
Tergugat
NoNama
1MUSLIADI
2MUNTASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap kedua bidang tanah sengketa sah dan berharga;
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta Tergugat I dan Tergugat II sepanjang memenuhi nilai ganti rugi sah dan berharga ;
  4. Menyatakan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 80 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
    • Utara dengan tanah kosong;
    • Barat dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat II;
    • Selatan dengan jalan umum;
    • Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak;

adalah milik ayah Penggugat – almarhum Ishak;

  1. Menyatakan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat II seluas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 40 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
    • Utara dengan tanah Tgk. Hasbi Nyak Diwa;
    • Barat dengan tanah kebun Syaukani;
    • Selatan dengan jalan umum;
    • Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat I;

adalah milik ayah Penggugat – almarhum Ishak;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah sengketa dan  menguruk serta menjualnya sebagai tanah timbunan secara tidak sah karena tanpa hak, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
  3. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat uang hasil penjualan tanah timbunan sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
  4. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat uang hasil penjualan tanah timbunan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak