Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Ttn HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H. USMAN Bin SABIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-851/L.1.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin SABIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 13/ASEL/Enz.2/04/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Terdakwa : USMAN Bin SABIRIN Nomor Identitas (NIK) : 1101011005930001 Tempat lahir : Gampong Drien Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 01 Maret 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Alai Gampong Drien, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan / Dusun Angkasa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Pendidikan : SMP (Tidak tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tanggal 16 Januari 2026 2. Penahanan - Penyidik : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 17Januari 2026 s/d 05 Februari 2026; - Perpanjangan Oleh PU : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026; - Perpanjangan PN- I : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026; 3. Penuntut Umum : Rumah Tahanan Kelas II B Tapaktuan sejak 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026; III. D A K W A A N : KESATU ------Bahwa ia Terdakwa USMAN Bin SABIRIN bersama- sama dengan Saksi IRWAN PLAZA Bin ERJONI ASMADI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di pinggir jalan Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA selanjutnya disebut sebagai para Saksi Penangkap selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa USMAN BIN SABIRIN bersama Saksi AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN (penuntutan terpisah) dan Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI (penuntutan terpisah) kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng; • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Terdakwa bersama Saksi AGUSRIZAL berada di sebuah warung kopi yang berada di samping SMA Negeri Kota Bahagia, Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian para Saksi Penangkap langsung mengamankan Saksi AGUSRIZAL. Setelah melihat hal tersebut, Terdakwa USMAN merasa curiga dan berusaha meninggalkan lokasi, namun dipanggil oleh petugas sehingga Terdakwa berupaya melarikan diri dengan cara berlari dan melompat ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi kejadian, akan tetapi tidak lama kemudian berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas dalam kondisi berada di dalam parit tersebut; • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa USMAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika, kemudian dilakukan interogasi awal di tempat dimana Terdakwa mengakui sebelumnya menerima narkotika jenis sabu dari Saksi IRWAN untuk dijual Kembali; • Bahwa selanjutnya Terdakwa USMAN juga mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang disimpan di sebuah jendela gudang di area SMP Negeri Kota Bahagia dimana Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa terima dari Saksi IRWAN, sehingga para Saksi Penangkap membawa Terdakwa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, dan setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti lainnya berupa plastik bening berklip dan kaca pyrex milik Terdakwa; • Bahwa selanjutnya Saksi IRWAN datang ke lokasi tersebut dan turut diamankan oleh petugas, serta Saksi AGUSRIZAL telah diamankan terlebih dahulu di tempat kejadian; • Bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang ditemukan oleh para Saksi Penangkap tersebut merupakan Narkotika Jenis Sabu yang diterima dari Saksi IRWAN pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Yang mana Terdakwa menghubungi Saksi IRWAN melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menjumpai Saksi IRWAN di pekarangan SMP Negeri Kota Bahagia dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nomor Polisi BL 6791 TAJ. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di jendela gudang di area tersebut dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Lalu Terdakwa pergi ke semak-semak yang ada di samping SMP Negeri Kota Bahagia tersebut untuk menghisap sabu . Saat itu Terdakwa lebih kurang menghisap sabu sebanyak 3 Sendok atau lebih kurang 11 sampai 12 kali . Setelah menggunakan sabu, sisa pemakaian Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa simpan kembali di sebuah jendela gudang yang ada di SMP Negeri Bukit Gadeng Kec. Kota Bahagia tersebut dengan tujuan disimpan untuk di pakai lagi nantinya. Selain 1 (satu) paket sabu, Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) pack plastic bening berklip dan 1 (satu) buah kaca pyrex di jendela gudang tersebut. Setelah itu Terdakwa kemudian pulang kerumah Terdakwa. • Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali menerima Narkotika Jenis Sabu dari Saksi IRWAN, dengan rincian 7 (tujuh) kali untuk dijual dan 1 (Satu) kali untuk Terdakwa pergunakan. Dengan rincian sebagai berikut : - Pertama, pada akhir bulan November 2025, Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram dari Saksi IRWAN dengan sistem setoran sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Sabu tersebut habis dijual dalam waktu sekitar 10 hari dan setoran telah dilunasi, dengan keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi; - - - - - - Kedua, pada waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dari Saksi IRWAN di sebuah pondok di Desa Bukit Gadeng, dengan kewajiban setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Setelah habis dijual, Terdakwa hanya mampu menyetor Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan masih berhutang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); Ketiga, selanjutnya Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram di SMP Negeri Bukit Gadeng dengan sistem setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun setelah habis dijual, Terdakwa kembali hanya menyetor Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan masih berhutang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); Keempat, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dari Saksi IRWAN di lokasi yang sama, dengan kewajiban setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun hanya mampu menyetor Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga masih berhutang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); Kelima, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan harga setoran meningkat menjadi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun hanya mampu menyetor Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih berhutang Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Keenam, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan nilai setoran Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun hanya menyetor Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga masih berhutang Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Ketujuh, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan setoran Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kali ini berhasil melunasi seluruh setoran, serta memperoleh keuntungan uang sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian disita oleh petugas; - - - - - Kedelapan, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali menerima 1 paket sabu seberat sekitar 1 gram dari Saksi IRWAN di SMP Negeri Bukit Gadeng, yang digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sisanya disita oleh petugas saat penangkapan; Bahwa terhadap Narkotika Jenis Sabu yang diterima Terdakwa dari Saksi IRWAN, selanjutnya Terdakwa menjual kembali narkotika tersebut dengan cara terlebih dahulu membaginya menjadi beberapa paket kecil menggunakan plastik bening berklip, untuk kemudian dijual kepada para pembeli dengan harga berkisar antara Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan dari seluruh transaksi penjualan tersebut, Terdakwa hanya mengingat sebagian pembeli di antaranya sebagai berikut: Pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa menjual sabu kepada Sdr RISKI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, uang dari Sdr. RISKI (DPO) sejumlah Rp. 200.000,- dalam bentuk cash.; pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa menjual sabu kepada Saudara Sdr. SI PAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk cash; Pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib;Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. RIJAL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk cash; • Bahwa Terdakwa selain menerima Narkotika Jenis Sabu dari Saksi IRWAN Terdakwa juga menerima Narkotika Jenis Sabu Saksi MUSLIJAR Alias MUS BOTOL (Penuntutan Terpisah) selanjutnya disebut sebagai Saksi MUS BOTOL. Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima sabu pada Saksi MUS BOTOL tersebut. Pertama, Bulan Mei tahun 2025, Terdakwa menerima Sabu dari Saksi MUS BOTOL sebanyak 4 (empat) Gram, dan uang yang Terdakwa setorkan saat itu sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kedua, Bulan November tahun 2025, Terdakwa menerima Sabu dari Saksi MUS BOTOL sebanyak 6 (enam) Gram, dan uang yang Terdakwa setorkan saat itu sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). Ketiga, Sebagaimana yang Terdakwa jelaskan sebelumnya, yaitu pada bulan Desember tahun 2025, Terdakwa menerima Sabu dari Saksi MUS BOTOL sebanyak 8 (delapan) Gram, dan uang yang harus Terdakwa setorkan saat itu sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 787/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.72 (nol koma tujuh dua) Gram milik Terdakwa USMAN Bin SABIRIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------- KEDUA --------------Bahwa ia Terdakwa USMAN Bin SABIRIN pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di pinggir jalan Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA selanjutnya disebut sebagai para Saksi Penangkap selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa USMAN BIN SABIRIN bersama Saksi AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN (penuntutan terpisah) dan Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI (penuntutan terpisah) kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng; • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Terdakwa bersama Saksi AGUSRIZAL berada di sebuah warung kopi yang berada di samping SMA Negeri Kota Bahagia, Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian para Saksi Penangkap langsung mengamankan Saksi AGUSRIZAL. Setelah melihat hal tersebut, Terdakwa USMAN merasa curiga dan berusaha meninggalkan lokasi, namun dipanggil oleh petugas sehingga Terdakwa berupaya melarikan diri dengan cara berlari dan melompat ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi kejadian, akan tetapi tidak lama kemudian berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas dalam kondisi berada di dalam parit tersebut; • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa USMAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika, kemudian dilakukan interogasi awal di tempat dimana Terdakwa mengakui sebelumnya menerima narkotika jenis sabu dari Saksi IRWAN untuk dijual Kembali; • Bahwa selanjutnya Terdakwa USMAN juga mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang disimpan di sebuah jendela gudang di area SMP Negeri Kota Bahagia dimana Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa terima dari Saksi IRWAN, sehingga para Saksi Penangkap membawa Terdakwa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, dan setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti lainnya berupa plastik bening berklip dan kaca pyrex milik Terdakwa; • Bahwa selanjutnya Saksi IRWAN datang ke lokasi tersebut dan turut diamankan oleh petugas, serta Saksi AGUSRIZAL telah diamankan terlebih dahulu di tempat kejadian; • Bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang ditemukan oleh para Saksi Penangkap tersebut merupakan Narkotika Jenis Sabu yang diterima dari Saksi IRWAN pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Yang mana Terdakwa menghubungi Saksi IRWAN melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menjumpai Saksi IRWAN di pekarangan SMP Negeri Kota Bahagia dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nomor Polisi BL 6791 TAJ. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di jendela gudang di area tersebut dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Lalu Terdakwa pergi ke semak-semak yang ada di samping SMP Negeri Kota Bahagia tersebut untuk menghisap sabu . Saat itu Terdakwa lebih kurang menghisap sabu sebanyak 3 Sendok atau lebih kurang 11 sampai 12 kali . Setelah menggunakan sabu, sisa pemakaian Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa simpan kembali di sebuah jendela gudang yang ada di SMP Negeri Bukit Gadeng Kec. Kota Bahagia tersebut dengan tujuan disimpan untuk di pakai lagi nantinya. Selain 1 (satu) paket sabu, Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) pack plastic bening berklip dan 1 (satu) buah kaca pyrex di jendela gudang tersebut. Setelah itu Terdakwa kemudian pulang kerumah Terdakwa. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 787/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.72 (nol koma tujuh dua) Gram milik Terdakwa USMAN Bin SABIRIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana------------------------------------------------ Tapaktuan, 21 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRY WIBISONO WIBOWO S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980404 202404 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya