Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Ttn RAHMAT FAJAR, S.H. 3.RAMADHAN, S.Pd Bin JAILIN
4.SAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 597 / L.1.19.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN, S.Pd Bin JAILIN[Penahanan]
2SAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, SHRAMADHAN, S.Pd Bin JAILIN
2Muhammad Nasir, SHSAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI
3MURDANI, SHRAMADHAN, S.Pd Bin JAILIN
4MURDANI, SHSAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI
5NASRUDDIN, S.H.RAMADHAN, S.Pd Bin JAILIN
6NASRUDDIN, S.H.SAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

     PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa I RAMADHAN, S.Pd Bin Alm JAILIN Bersama-sama dengan Terdakwa II SAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Simpang empat, Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 47.1/010/VII/2024 tanggal 29 juli 2024 yang ditandatangani dr. Karmila Br Sembiring dengan kesimpulan Laki-laki bernama Nuzuli telah diperiksa oleh dokter terdapat luka memar dimata bagian kiri disertai bengkak sampai sklera mata kiri dan terdapat luka robek dibawah mata kiri dengan ukuran 2 x 1 cm dan terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bawah bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran 3 x 1 cm dan tampak gigi depan patah sebanyak 1 gigi dan tampak molar II patah sebelah kiri atas yang diakibatkan ruda paksa benda tumpul

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 1 KUHP ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa I RAMADHAN, S.Pd Bin Alm JAILIN Bersama-sama dengan Terdakwa II SAFRI Bin AWALUDDIN Alias PURI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Simpang empat, Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Saksi Waldijar (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengadu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II terkait adanya transaksi jual beli handpone antara Saksi Waldijar dengan Saksi Korban Nuzuli yang tidak sesuai dengan keinginan Saksi Waldijar. Kemudian karena hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II terpancing emosinya. Beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama saksi Waldijar menuju ke tempat saksi korban, kemudian setelah sampai ke tempat Saksi Korban, Saksi Waldijar mendatangi saksi korban dan memukul Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah saksi korban, kemudian saudara Andri Farma (Daftar Pencarian Orang) ikut berkelahi dengan saksi korban dan Saudara Ermi (Daftar Pencarian Orang) juga ikut berkelahi dengan Saksi Korban, kemudian Terdakwa I memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan Saksi korban bersama dengan Terdakwa I terjatuh, kemudian pada saat Saksi korban sudah terjatuh lalu Terdakwa II menendang Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bahu Saksi korban, lalu Saudara Safriadi (Daftar Pencarian Orang) menginjak Saksi Korban, lalu Saudara Ermi juga menginjak Saksi Korban, Saudara Andri Farma menginjak Saksi Korban dan Saudara Nazar (Daftar Pencarian Orang) menginjak Saksi korban, yang mengakibatkan Saksi korban mengalami luka-luka, kemudian setelah memukul, menendang dan menginjak Saksi korban, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta teman-temannya tersebut pergi meninggalkan Saksi korban

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 47.1/010/VII/2024 tanggal 29 juli 2024 yang ditandatangani dr. Karmila Br Sembiring dengan kesimpulan Laki-laki bernama Nuzuli telah diperiksa oleh dokter terdapat luka memar dimata bagian kiri disertai bengkak sampai sklera mata kiri dan terdapat luka robek dibawah mata kiri dengan ukuran 2 x 1 cm dan terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bawah bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran 3 x 1 cm dan tampak gigi depan patah sebanyak 1 gigi dan tampak molar II patah sebelah kiri atas yang diakibatkan ruda paksa benda tumpul

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP  --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya