Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2019/PN Ttn Kepala Unit BRI Samadua, Kab. Aceh Selatan 1.Hasmalizar
2.Rafni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Unit BRI Samadua, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasmalizar
2Rafni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.602.092,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepadapenggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.14.602.094,- (Empat belas juta enam ratus dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AsliSertipikat Hak Hak Guna Bangunan No : 22, Tanggal 23 Februari 2010 an. Hasmalizar yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan memiliki hukum Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor B.24/3994/11/2016 tanggal 15 November 2016;
  2. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 15 November 2016 di Samadua, Kab. Aceh Selatan;

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan I No: B.126/MKR/UNIT/07/2018 tanggal 18 Juli 2018

                    -   Surat peringatan II No:B.240-UNIT/MKR/12/2018 tanggal 18 Desember 2018

        -   Surat peringatan III No:B.151-UNIT/MKR/09/2019 tanggal 10 September 2019

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Asli Surat Kuasa Menjual Agunan

 

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak