Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Maman Supriadi, S.Hi | DRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS | 2 | Maman Supriadi, S.Hi | MUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS | 3 | AFRIZAL,S.H | DRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS | 4 | AFRIZAL,S.H | MUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Djual Sjah Reg No. 2/2/1967;
- Menyatakan sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meteri) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dengan bukti Surat Djual Sjah Reg No. 2/2/1967 dengan batas-batas:
Dahulu berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
- Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
- Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
- Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin
Sekarang berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
- Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
- Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
- Timur berbatas dengan Tanah Maisur;
Adalah Milik Almarhum TM Junus (ayah Para Penggugat).
- Menyatakan perbuatan Almarhumah Rukny Ali dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah menguasai, mengakui, menerbitkan surat-surat dan Sertifikat Hak Milik atas Sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2(Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dengan batas-batas:
Dahulu berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
- Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
- Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
- Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin;
Sekarang berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
- Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
- Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
- Timur berbatas dengan Tanah Maisur;
Adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atau surat-surat lainnya yang dilampirkan untuk syarat-syarat Administrasi dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Almarhumah Rukny Ali (ibu kandung dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) ke Turut Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang Hak Rukny Ali dengan nomor Bidang Tanah 00354 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Ahli Waris dari Almarhumah Rukny Ali) untuk menyerahkan sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Dahulu berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
- Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
- Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
- Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin;
Sekarang berbatasan dengan:
- Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
- Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
- Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
- Timur berbatas dengan Tanah Maisur;
Kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum T.M. Junus tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang menjadi objek gugatan dalam perkara Aquo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng untuk setiap harinya bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
- Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |