Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Ttn 1.DRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS
2.MUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS
1.ARQADIUS BIN AIYUB SYAMI
2.ARKANUDDIN BIN AIYUB SYAMI
3.ARANIFDAR BIN AIYUB SYAMI
4.Drh. ARNIYANTI AIYUB BINTI AIYUB SYAMI
5.SIDIN (Nama Panggilan) (Ahli Waris dari Almarhum HUSIN)
6.ABDULSAMAT Alias D0SAMAT (Ahli Waris dari Almarhum HUSIN)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS
2MUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.HiDRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS
2Maman Supriadi, S.HiMUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS
3AFRIZAL,S.HDRS. H. T. DARISMAN BIN T.M. JUNUS
4AFRIZAL,S.HMUSFIJAR, S.E BINTI T.M. JUNUS
Tergugat
NoNama
1ARQADIUS BIN AIYUB SYAMI
2ARKANUDDIN BIN AIYUB SYAMI
3ARANIFDAR BIN AIYUB SYAMI
4Drh. ARNIYANTI AIYUB BINTI AIYUB SYAMI
5SIDIN (Nama Panggilan) (Ahli Waris dari Almarhum HUSIN)
6ABDULSAMAT Alias D0SAMAT (Ahli Waris dari Almarhum HUSIN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEUCHIK GAMPONG KUTA BLANG
2Presiden RI Cq. Menteri Agraria RI. Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Djual Sjah Reg No. 2/2/1967;
  3. Menyatakan sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meteri) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dengan bukti Surat Djual Sjah Reg No. 2/2/1967 dengan batas-batas:

Dahulu berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
  • Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
  • Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
  • Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin

Sekarang berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
  • Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
  • Timur berbatas dengan Tanah Maisur;

Adalah Milik Almarhum TM Junus (ayah Para Penggugat).

  1. Menyatakan perbuatan Almarhumah Rukny Ali dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah menguasai, mengakui, menerbitkan surat-surat dan Sertifikat Hak Milik atas Sebidang tanah sawah seluas ± 1.415 M2(Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dengan batas-batas:

Dahulu berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
  • Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
  • Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
  • Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin;

Sekarang berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
  • Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
  • Timur berbatas dengan Tanah Maisur;

Adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum

  1. Menyatakan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atau surat-surat lainnya yang dilampirkan untuk syarat-syarat Administrasi dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Almarhumah Rukny Ali (ibu kandung dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) ke Turut Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang Hak Rukny Ali dengan nomor Bidang Tanah 00354 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Ahli Waris dari Almarhumah Rukny Ali) untuk menyerahkan sebidang tanah sawah  seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

Dahulu berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Sawah sdr. Abu Bakar;
  • Selatan berbatas dengan Lhung Bandar Dua;
  • Barat berbatas dengan Sawah Sdr. Arsjad;
  • Timur berbatas dengan Sawah Sdr. M.Nur Amin;

Sekarang berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Tanah Darmiah dan Sawah Hasan Syech;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Rusni AW, Sawah Hasan Basri dan Parit;
  • Barat berbatas dengan Tanah Saridin;
  • Timur berbatas dengan Tanah Maisur;

Kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum T.M. Junus tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;

  1. Meletakkan sita jaminan  terhadap sebidang tanah sawah  seluas ± 1.415 M2 (Seribu Empat Ratus Lima Belas Meter) persegi yang terletak di Desa Kuta Blang Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang menjadi objek gugatan dalam perkara Aquo;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng untuk setiap harinya bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini  dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  3. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
  4. Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak